Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. 1.AHMAD SUSANTO Alias SANTO
2.MUH RIZAL A.P Alias RIZAL
3.MOH RIZKY MAHENDRA PATTAH Alias KIKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-53/P.2.21/Eoh.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SUSANTO Alias SANTO[Penahanan]
2MUH RIZAL A.P Alias RIZAL[Penahanan]
3MOH RIZKY MAHENDRA PATTAH Alias KIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa I AHMAD SUSANTO Alias SANTO, Terdakwa II MUH. RIZAL A. P Alias RIZAL, dan Terdakwa III MOH RIZKI IHZA MAHENDRA PATTAH Alias KIKI pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Desa Pandauke Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 15.00 WITA, Terdakwa I AHMAD SUSANTO Alias SANTO bersama-sama dengan Terdakwa II MUH. RIZAL A. P Alias RIZAL, dan Terdakwa III MOH RIZKI IHZA MAHENDRA PATTAH Alias KIKI berkumpul di rumah Terdakwa III untuk membicarakan terkait lahan di areal perkebunan PT. KLS, kemudian diputuskan bahwa Terdakwa I AHMAD SUSANTO Alias SANTO bersama-sama dengan Terdakwa II MUH. RIZAL A. P Alias RIZAL, dan Terdakwa III MOH RIZKI IHZA MAHENDRA PATTAH Alias KIKI bersepakat akan melakukan pemanenan buah kelapa sawit di Blok 2 areal perkebunan kelapa sawit PT. KLS yang beralamat di Desa Pandauke Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara pada hari Rabu Tanggal 12 Juni 2024. Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 12 Juni 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA, Terdakwa I AHMAD SUSANTO Alias SANTO Terdakwa II MUH. RIZAL A. P Alias RIZAL, dan Terdakwa III MOH RIZKI IHZA MAHENDRA PATTAH Alias KIKI bertemu di lokasi Blok 2 areal perkebunan PT. KLS yang beralamat di Desa Pandauke Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara untuk melakukan pemanenan kelapa sawit, kemudian Terdakwa II mulai mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan alat pemanenan jenis egre dengan panjang 5 (Lima) meter, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III mulai mengumpulkan buah kelapa Sawit, selanjutnya pada sekitar Pukul 14.30 WITA, datang Saksi ANWAR yang merupakan karyawan PT. KLS dan Saksi ANWAR langsung memberhentikan aktivitas pemanenan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dan kemudian Saksi ANWAR membawa hasil pemanenan tersebut ke kebun inti. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pergi meninggalkan lokasi untuk mencari mobil untuk memuat sisa buah kelapa sawit yang belum dibawa oleh PT. KLS kemudian sekitar jam 19.00 WITA, Terdakwa II dan Terdakwa III tiba kembali di lokasi Blok 2 areal perkebunan PT. KLS untuk memuat sisa buah kelapa sawit yang belum dibawa oleh PT. KLS. Ketika Terdakwa II dan Terdakwa III sedang memuat kelapa sawit ke dalam mobil, datanglah beberapa karyawan dari PT. KLS untuk mengamankan buah kelapa sawit tersebut ke Kepolisian Sektor Mamosalato, kemudian datanglah Terdakwa I di lokasi Blok 2 areal perkebunan PT. KLS dan melihat adanya perdebatan antara Terdakwa II dan Terdakwa III dengan karyawan PT. KLS, maka kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II dan Terdakwa III untuk langsung menurunkan buah kelapa sawit tersebut dan pergi ke rumah masing-masing;
  • Bahwa atas Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan pemanenan buah kelapa sawit di Blok 2 areal perkebunan PT. KLS dengan berat kurang lebih 1.980 kg sehingga menyebabkan PT. KLS mengalami kerugian sebesar Rp.4.410.000, - (Empat Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I AHMAD SUSANTO Alias SANTO, Terdakwa II MUH. RIZAL A. P Alias RIZAL, dan Terdakwa III MOH RIZKI IHZA MAHENDRA PATTAH Alias KIKI pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Desa Pandauke Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 15.00 WITA, Terdakwa I AHMAD SUSANTO Alias SANTO bersama-sama dengan Terdakwa II MUH. RIZAL A. P Alias RIZAL, dan Terdakwa III MOH RIZKI IHZA MAHENDRA PATTAH Alias KIKI berkumpul di rumah Terdakwa III untuk membicarakan terkait lahan di areal perkebunan PT. KLS, kemudian diputuskan bahwa Terdakwa I AHMAD SUSANTO Alias SANTO bersama-sama dengan Terdakwa II MUH. RIZAL A. P Alias RIZAL, dan Terdakwa III MOH RIZKI IHZA MAHENDRA PATTAH Alias KIKI bersepakat akan mengambil buah kelapa sawit di Blok 2 areal perkebunan kelapa sawit PT. KLS yang beralamat di Desa Pandauke Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara pada hari Rabu Tanggal 12 Juni 2024. Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 12 Juni 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA, Terdakwa I AHMAD SUSANTO Alias SANTO Terdakwa II MUH. RIZAL A. P Alias RIZAL, dan Terdakwa III MOH RIZKI IHZA MAHENDRA PATTAH Alias KIKI bertemu di lokasi Blok 2 areal perkebunan PT. KLS yang beralamat di Desa Pandauke Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara untuk mengambil buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa II mulai mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan alat pemanenan jenis egre dengan panjang 5 (Lima) meter, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III mulai mengumpulkan buah kelapa Sawit, selanjutnya pada sekitar Pukul 14.30 WITA, datang Saksi ANWAR yang merupakan karyawan PT. KLS dan Saksi ANWAR langsung memberhentikan aktivitas pengambilan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh  Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dan kemudian Saksi ANWAR membawa buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tersebut ke kebun inti. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pergi meninggalkan lokasi untuk mencari mobil untuk memuat sisa buah kelapa sawit yang belum dibawa oleh PT. KLS kemudian sekitar jam 19.00 WITA, Terdakwa II dan Terdakwa III tiba kembali di lokasi Blok 2 areal perkebunan PT. KLS untuk memuat sisa buah kelapa sawit yang belum dibawa oleh PT. KLS. Ketika Terdakwa II dan Terdakwa III sedang memuat kelapa sawit ke dalam mobil, datanglah beberapa karyawan dari PT. KLS untuk mengamankan buah kelapa sawit tersebut ke Kepolisian Sektor Mamosalato, kemudian datanglah Terdakwa I di lokasi Blok 2 areal perkebunan PT. KLS dan melihat adanya perdebatan antara Terdakwa II dan Terdakwa III dengan karyawan PT. KLS, maka kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II dan Terdakwa III untuk langsung menurunkan buah kelapa sawit tersebut dan pergi ke rumah masing-masing;
  • Bahwa atas Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan pengambilan buah kelapa sawit di Blok 2 areal perkebunan PT. KLS dengan berat kurang lebih 1.980 kg sehingga menyebabkan PT. KLS mengalami kerugian sebesar Rp.4.410.000, - (Empat Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA:

---------- Bahwa Terdakwa I AHMAD SUSANTO Alias SANTO, Terdakwa II MUH. RIZAL A. P Alias RIZAL, dan Terdakwa III MOH RIZKI IHZA MAHENDRA PATTAH Alias KIKI pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Desa Pandauke Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 15.00 WITA, Terdakwa I AHMAD SUSANTO Alias SANTO bersama-sama dengan Terdakwa II MUH. RIZAL A. P Alias RIZAL, dan Terdakwa III MOH RIZKI IHZA MAHENDRA PATTAH Alias KIKI berkumpul di rumah Terdakwa III untuk membicarakan terkait lahan di areal perkebunan PT. KLS, kemudian diputuskan bahwa Terdakwa I AHMAD SUSANTO Alias SANTO bersama-sama dengan Terdakwa II MUH. RIZAL A. P Alias RIZAL, dan Terdakwa III MOH RIZKI IHZA MAHENDRA PATTAH Alias KIKI bersepakat akan mengambil buah kelapa sawit di Blok 2 areal perkebunan kelapa sawit PT. KLS yang beralamat di Desa Pandauke Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara pada hari Rabu Tanggal 12 Juni 2024. Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 12 Juni 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA, Terdakwa I AHMAD SUSANTO Alias SANTO Terdakwa II MUH. RIZAL A. P Alias RIZAL, dan Terdakwa III MOH RIZKI IHZA MAHENDRA PATTAH Alias KIKI bertemu di lokasi Blok 2 areal perkebunan PT. KLS yang beralamat di Desa Pandauke Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara untuk mengambil buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa II mulai mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan alat pemanenan jenis egre dengan panjang 5 (Lima) meter, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III mulai mengumpulkan buah kelapa Sawit, selanjutnya pada sekitar Pukul 14.30 WITA, datang Saksi ANWAR yang merupakan karyawan PT. KLS dan Saksi ANWAR langsung memberhentikan aktivitas pengambilan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh  Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dan kemudian Saksi ANWAR membawa buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tersebut ke kebun inti. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pergi meninggalkan lokasi untuk mencari mobil untuk memuat sisa buah kelapa sawit yang belum dibawa oleh PT. KLS kemudian sekitar jam 19.00 WITA, Terdakwa II dan Terdakwa III tiba kembali di lokasi Blok 2 areal perkebunan PT. KLS untuk memuat sisa buah kelapa sawit yang belum dibawa oleh PT. KLS. Ketika Terdakwa II dan Terdakwa III sedang memuat kelapa sawit ke dalam mobil, datanglah beberapa karyawan dari PT. KLS untuk mengamankan buah kelapa sawit tersebut ke Kepolisian Sektor Mamosalato, kemudian datanglah Terdakwa I di lokasi Blok 2 areal perkebunan PT. KLS dan melihat adanya perdebatan antara Terdakwa II dan Terdakwa III dengan karyawan PT. KLS, maka kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II dan Terdakwa III untuk langsung menurunkan buah kelapa sawit tersebut dan pergi ke rumah masing-masing;
  • Bahwa atas Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan pengambilan buah kelapa sawit di Blok 2 areal perkebunan PT. KLS dengan berat kurang lebih 1.980 kg sehingga menyebabkan PT. KLS mengalami kerugian sebesar Rp.4.410.000, - (Empat Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 476 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya