Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.B/2025/PN Pso ALEKSANDER RANTE LABI, SH INTJE PAHLAWAN DAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 228/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-789/P.2.13/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALEKSANDER RANTE LABI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INTJE PAHLAWAN DAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

STATUS PENAHANAN

- JPU

:

Rutan Polres Poso, sejak tanggal 08 Mei 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025;

- Perpanjangan KPN

:

Rutan Polres Poso, sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan tanggal 26 Juni 2025.

DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa INTJE PAHLAWAN DAHLAN alias ACO, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di belakang RSUD Poso di Kelurahan Kasintuwu, Kec. Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut::-----------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan September 2023 sekitar pukul 15.00 Wita Sdra. WAWAN BAUDA mendatangi Saksi WILDAN MADANGKE alias IDAM alias IDANK di tempat tinggalnya yang beralamatkan di Jl. Pulau Nias, Kel. Kayamanya, Kec. Poso Kota, Kab. Poso dengan membawa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna krem coklat dengan TNKB DN 4244 RG yang hanya dilengkapi dengan surat berupa STNK, akan tetapi tidak di lengkapi dengan BPKB dan Sdra. WAWAN BAUDA mengatakan bahwa sepeda motor tersebut milik teman Saksi MUTMAINAH I. TATUWO alias MUTIA dan akan digadai untuk keperluan bayar tagihan sewa kontrakan dan pada saat itu juga Saksi MUTMAINAH I. TATUWO alias MUTIA mengirim gambar satu buah KTP melalui aplikasi Whatsapp dan mengatakan kalau KTP tersebut adalah pemilik sepeda motor.
  • Bahwa keesokan harinya sekitar pukul 10.00 Wita Saksi WILDAN MADANGKE alias IDAM alias IDANK menawarkan untuk menggadai sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa bersedia menerima gadai yang kemudian Saksi WILDAN MADANGKE alias IDAM alias IDANK mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dengan lokasi pertemuan di belakang RSUD Poso kemudian Terdakwa membayar/menyerahkan uang gadai sebesar Rp4.000.000,- ( empat juta rupiah ) untuk jangka waktu perjanjian/kesepakatan 1 ( satu ) bulan;
  • Bahwa kemudian dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang dengan alasan untuk biaya keperluan pengobatan istrinya, Maka Terdakwa kemudian pergi ke rumah Saksi AHMAT alias MAT yang beralamat di Desa Lantojaya, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso untuk menjual 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna krem coklat dengan TNKB DN 4244 RG tersebut dan Terdakwa menerima uang penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp5.000.000,- ( lima juta rupiah );
  • Bahwa dari penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa kemudian mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dan uang hasil keuntungan penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban RUSTAM menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan  Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana---------

 

------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa INTJE PAHLAWAN DAHLAN alias ACO, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Lantojaya, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso telah “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut::--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan September 2023 sekitar pukul 15.00 Wita Sdra. WAWAN BAUDA mendatangi Saksi WILDAN MADANGKE alias IDAM alias IDANK di tempat tinggalnya yang beralamatkan di Jl. Pulau Nias, Kel. Kayamanya, Kec. Poso Kota, Kab. Poso dengan membawa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna krem coklat dengan TNKB DN 4244 RG yang hanya dilengkapi dengan surat berupa STNK, akan tetapi tidak di lengkapi dengan BPKB dan Sdra. WAWAN BAUDA mengatakan bahwa sepeda motor tersebut milik teman Saksi MUTMAINAH I. TATUWO alias MUTIA dan akan digadai untuk keperluan bayar tagihan sewa kontrakan dan pada saat itu juga Saksi MUTMAINAH I. TATUWO alias MUTIA mengirim gambar satu buah KTP melalui aplikasi Whatsapp dan mengatakan kalau KTP tersebut adalah pemilik sepeda motor.
  • Bahwa keesokan harinya sekitar pukul 10.00 Wita Saksi WILDAN MADANGKE alias IDAM alias IDANK menawarkan untuk menggadai sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa bersedia menerima gadai yang kemudian Saksi WILDAN MADANGKE alias IDAM alias IDANK mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dengan lokasi pertemuan di belakang RSUD Poso kemudian Terdakwa membayar/menyerahkan uang gadai sebesar Rp4.000.000,- ( empat juta rupiah ) untuk jangka waktu perjanjian/kesepakatan 1 ( satu ) bulan;
  • Bahwa kemudian dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang dengan alasan untuk biaya keperluan pengobatan istrinya, Maka Terdakwa kemudian pergi ke rumah Saksi AHMAT alias MAT yang beralamat di Desa Lantojaya, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso untuk menjual 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna krem coklat dengan TNKB DN 4244 RG tersebut dan Terdakwa menerima uang penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp5.000.000,- ( lima juta rupiah );
  • Bahwa dari penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa kemudian mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dan uang hasil keuntungan penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban RUSTAM menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan  Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana---------

Pihak Dipublikasikan Ya