INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
145/Pdt.G/2025/PN Pso | ADAM FAHMI | 1.YANS GUNTER DES BERDAT 2.HERMAN KATON 3.YOHANIS 4.MARTINUS 5.JONI FRISAL 6.INDRAWANA 7.ARMAN 8.IDRIS AMIN 9.MARTEN 10.SITOHANG 11.MARSAN 12.ANDRI 13.PERSI 14.RONAL 15.MARLIANA 16.SUPERIAHDIN 17.MARIA 18.ALFAMIDI 19.MUSA 20.HASIM 21.JAMAL 22.BENGAH 23.YUSTINUS 24.RAYA 25.SUKA 26.DANIEL 27.WINI 28.ALFRET PALENDA 29.JUFRI 30.PT. SOLIWU CIPTA PERSADA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 145/Pdt.G/2025/PN Pso | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Bahongkolango, Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi (dahulu Kecematan Bungku Selatan), Kabupaten Morowali (dahulu Kabupaten Dati II Poso) Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai berikut :
a. Tanah objek sengketa Pertama seluas ± 9,6 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan KKM ;
? Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Bahongkolango ;
? Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi ;
? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik KKM / Mahyuddin Takko ;
b. Tanah objek sengketa Kedua seluas ± 0,20 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Suru ;
? Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan KKM ;
? Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi ;
? Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan KKM ;
Adalah milik Alm. Paduppai Uwa’na Palancoi yang beralih kepada ahli warisnya yakni Penggugat ;
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
4. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan, Sertipikat Hak Milik dan Surat Keterangan Tanah serta surat-surat lainnya yang terbit di atas tanah objek sengketa dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
5. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak di atas tanah objek sengketa agar menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian ;
6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini telah mempuyai kekuatan hukum tetap apabila tidak mematuhi putusan tersebut ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini.
Dan / Atau
Apabila Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |