Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
456/Pid.Sus/2025/PN Pso REZA TORIO KAMBA, SH APRIANSTEN KAIYA Alias PINGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 456/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1573/P.2.13/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA TORIO KAMBA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIANSTEN KAIYA Alias PINGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa Terdakwa APRIANSTEN KAIYA alias PINGA pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 10.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di kamar kost Terdakwa di Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Pusalemba Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 10.50 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di tempat kostnya Kel. Pamona Kec. Pamona Pusalemba Kab, Poso. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 71 (tujuh puluh satu) paket yang diduga sabu dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, di mana pada saat penangkapan Terdakwa sedang bersama pacarnya yaitu Saksi TIRTA AYU NARSI dan disaksikan oleh Saksi KISMAN NAROMBA selaku Ketua RT setempat. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi TIRTA AYU NARSI beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polres Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui awalnya hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa dihubungi melalui Whatsapp oleh seorang laki-laki yang tidak ia ketahui namanya dan lelaki tersebut menyampaikan bahwa ada bahan (sabu) jika Terdakwa mau nanti akan dibuangkan. Pada saat itu Terdakwa mengiyakan tawaran tersebut, sehingga pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 Wita lelaki yang tidak diketahui namanya itu menghubungi Terdakwa dan menyampaikan di mana sabu tersebut dibuang. Selanjutnya, Terdakwa menuju tempat yang dimaksud untuk mengambil sabu yaitu di pinggir jalan antara Desa Kukuh dan Desa Sangira Kec. Pamona Utara Kab. Poso, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu ukuran sedang dan membawanya ke tempat kost Terdakwa di Kel. Pamona Kec. Pamona Pusalemba Kab. Poso. Sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu ukuran sedang tersebut menjadi 71 (tujuh puluh satu) paket sabu ukuran kecil dan ada sedikit yang Terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri untuk mengetahui bagus tidaknya sabu tersebut;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa menghubungi pacarnya Saksi TIRTA AYU NARSI untuk dipanggil makan dan beberapa saat kemudian ia datang. Setelah itu, keduanya membeli makanan untuk dibungkus dan kembali ke kost milik Terdakwa. Selanjutnya ketika sedang makan, datang Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polres Poso untuk melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.50 Wita dan ditemukanlah 71 (tujuh puluh satu) paket sabu dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali dititipkan sabu oleh laki-laki yang Terdakwa tidak kenal untuk dijualkan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pertama yaitu pada hari, tanggal tidak ingat pada akhir bulan Juli 2025 laki-laki dimaksud menitipkan sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan cara dibuangkan di pinggir jalan di Desa Tampemadoro dan pembayaran sabu tersebut sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara Tersangka transfer melalui BRILink ke nomor rekening yang dikirimkan oleh laki-laki yang Tersangka tidak kenal tersebut dengan atas nama rekening yang Tersangka tidak ingat namanya;
  2. Kedua yaitu pada hari, tanggal tidak ingat pada awal bulan Agustus 2025 laki-laki dimaksud menitipkan sabu sebanyak sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan cara dibuangkan di pinggir jalan antara Desa kukuh dan Desa Sangira Kec. Pamona Utara Kab. Poso dan pembayaran sabu tersebut sebesar Rp 13.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara Tersangka tranfer melalui BRILink ke nomor rekening yang dikirimkan oleh laki-laki yang Tersangka tidak kenal tersebut dengan atas nama rekening yang berbeda dengan yang pertama yang Tersangka tidak ingat namanya;
  3. Ketiga yaitu pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wita laki-laki dimaksud menitipkan sabu sebanyak 1 (satu) Bal atau 50 (lima puluh) gram dengan cara dibuangkan di pinggir jalan antara Desa kukuh dan Desa Sangira Kec. Pamona Utara Kab. Poso namun tempatnya berbeda dengan yang kedua tersebut diatas yang kemudian Tersangka membaginya menjadi menjadi 71 (tujuh puluh satu) paket sabu ukuran kecil yang kemudian ditemukan oleh Aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Poso pada saatmelakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Tersangka tersebut diatas yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka sekarang ini dan Tersangka belum membayar sabu tersebut karena belum sempat ada yang terjual dan selama ini laki-laki tersebut hanya menitipkan sabu kepada Tersangka dan setelah terjual baru dilakukan pembayaran.
  • Bahwa saat penggeledahan dan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
    1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam yang berisi: 1 (satu) buah kotak plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 50 (lima puluh) paket  sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

1)    1,08 gram;     2)     1,10 gram;     3)     1,10 gram;     4)      1,09 gram;

5)    1,09 gram;     6)     1,06 gram:     7)     1,08 gram;     8)      1,07 gram;

9)    1,09 gram;     10)   1,08 gram;     11)   1,09 gram;     12)    1,08 gram;

13)  1,11 gram;     14)   1,08 gram:     15)   1,08 gram;     16)    1,10 gram;

17)  1,10 gram;     18)   1,08 gram;     19)   1,09 gram;      20)    1,08 gram;

21)  1,08 gram;     22)   1,12 gram;     23)   1,08 gram;      24)    1,10 gram;

25)  1,09 gram;     26)   1,08 gram;     27)   1,07 gram;      28)    1,09 gram;

29)  1,09 gram;     30)   1,09 gram;     31)   1,08 gram;      32)    1,10 gram;

33)  1,07 gram;     34)   1,07 gram;     35)   1,08 gram;      36)    1,07 gram;

37)  1,08 gram:     38)   1,08 gram;     39)   1,10 gram;      40)    1,10 gram;

41)  1,08 gram;     42)   1,10 gram;     43)   1,09 gram;      44)    1,08 gram;

45)  1,10 gram;     46)   1,08 gram;     47)   1,06 gram;      48)    1,09 gram;

49)  1,08 gram;     50)   1,08 gram.

1 (satu) buah kotak plastik bening dililit selotip warna hitam yang didalamnya terdapat: 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 6 (enam) paket  sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

a)     1,18 gram;     b)     1,20 gram;     c)     0,75 gram;

d)     1,21 gram;     e)     1,07 gram;      f)     0,30 gram.

2)     3 (tiga) pak plastik bening bergaris klip warna merah

1 (satu) buah kotak plastik bening dililit selotip warna hitam yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) paket  sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

1)     0,29 gram;     2)     0,27 gram;     3)     0,18 gram;     4)     0,18 gram;

5)     0,16 gram;     6)     0,15 gram;     7)     0,15 gram;     8)     0,17 gram;

9)     0,13 gram;    10)    0,15 gram;    11)    0,18 gram;    12)    0,15 gram;

13)   0,16 gram;    14)    0,15 gram.

1 (satu) buah tas warna hijau bertuliskan TIENS INDONESIA yang didalamnya terdapat:

  1. (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 1,09 gram;
  2. 2 (dua) buah pipet plastik warna putih dan bening;
  3. 1 (satu) batang cottonbud yang telah di modifikasi;
  4. 1 (satu) buah timbangan digital.
  1. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);.
  2. 2 (dua) buah pireks;
  3. 1 (satu) unit handphone merk realme C55 warna hitam IMEI1: 863218067731897, IMEI2: 863218067731887, dengan nomor SIM1: 0895 3277 25845 dan SIM2: 0853 9588 2515;
  4. 1 (satu) unit handphone merk vivo 19195 warna biru IMEI1: 867355046126090 IMEI2: 867355046126082, dengan nomor SIM1: 0853 5132 2071 dan SIM2: 0853 2791 3519.
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari setiap gram sabu yang terjual dan pembayaran sabu terhadap lelaki tersebut baru dilakukan ketika sabu sudah terjual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 188/11606/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 71 (tujuh puluh satu) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 52,24 (lima puluh dua koma dua empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0219, tanggal 03 September 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa APRIANSTEN KAIYA alias PINGA mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/187/IX/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 02 September 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada pemeriksaan urine Terdakwa APRIANSTEN KAIYA alias PINGA “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
  • Bahwa Terdakwa tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa APRIANSTEN KAIYA alias PINGA pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 10.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di kamar kost Terdakwa di Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Pusalemba Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Poso melakukan penangkapan terkait adanya penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu di Jl. Trans Sulawesi Ds. Tokorondo Kec. Poso Pesisir Kab. Poso. Dalam hal ini Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI sebagai aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Poso melakukan pembuntutan terhadap Terdakwa I yang sedang dalam perjalanan dari Kota Palu menuju ke Poso yang diduga saat itu membawa sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I di tempat tersebut yang disaksikan oleh Saksi AZIZ selaku kepala dusun, ditemukan 10 (sepuluh) paket sabu dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan perkara ini. Selanjutnya, Terdakwa I beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 10.50 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di tempat kostnya Kel. Pamona Kec. Pamona Pusalemba Kab, Poso. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 71 (tujuh puluh satu) paket yang diduga sabu dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, di mana pada saat penangkapan Terdakwa sedang bersama pacarnya yaitu Saksi TIRTA AYU NARSI alias AYU dan disaksikan oleh Saksi KISMAN NAROMBA selaku Ketua RT setempat. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi TIRTA AYU NARSI alias AYU beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polres Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut didapatkan kronologi pada awalnya hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa dihubungi melalui Whatsapp oleh seorang laki-laki yang tidak ia ketahui namanya dan lelaki tersebut menyampaikan bahwa ada bahan (sabu) jika Terdakwa mau nanti akan dibuangkan. Pada saat itu Terdakwa mengiyakan tawaran tersebut, sehingga pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 Wita lelaki yang tidak diketahui namanya itu menghubungi Terdakwa dan menyampaikan di mana sabu tersebut dibuang. Selanjutnya, Terdakwa menuju tempat yang dimaksud untuk mengambil sabu yaitu di pinggir jalan antara Desa Kukuh dan Desa Sangira Kec. Pamona Utara Kab. Poso, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu ukuran sedang dan membawanya ke tempat kost Terdakwa di Kel. Pamona Kec. Pamona Pusalemba Kab. Poso. Sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu ukuran sedang tersebut menjadi 71 (tujuh puluh satu) paket sabu ukuran kecil dan ada sedikit yang Terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri untuk mengetahui bagus tidaknya sabu tersebut;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa menghubungi pacarnya Saksi TIRTA AYU NARSI alias AYU untuk dipanggil makan dan beberapa saat kemudian ia datang. Setelah itu, keduanya membeli makanan untuk dibungkus dan kembali ke kost milik Terdakwa. Selanjutnya ketika sedang makan, datang Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polres Poso untuk melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.50 Wita dan ditemukanlah 71 (tujuh puluh satu) paket sabu dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali dititipkan sabu oleh laki-laki yang Terdakwa tidak kenal untuk dijualkan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pertama yaitu pada hari, tanggal tidak ingat pada akhir bulan Juli 2025 ia menitipkan sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan cara dibuangkan di pinggir jalan di Desa Tampemadoro dan pembayaran sabu tersebut sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara Tersangka transfer melalui BRILink ke nomor rekening yang dikirimkan oleh laki-laki yang Tersangka tidak kenal tersebut dengan atas nama rekening yang Tersangka tidak ingat namanya;
  2. Kedua yaitu pada hari, tanggal tidak ingat pada awal bulan Agustus 2025 ia menitipkan sabu sebanyak sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan cara dibuangkan di pinggir jalan antara Desa kukuh dan Desa Sangira Kec. Pamona Utara Kab. Poso dan pembayaran sabu tersebut sebesar Rp 13.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara Tersangka tranfer melalui BRILink ke nomor rekening yang dikirimkan oleh laki-laki yang Tersangka tidak kenal tersebut dengan atas nama rekening yang berbeda dengan yang pertama yang Tersangka tidak ingat namanya;
  3. Ketiga yaitu pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wita ia menitipkan sabu sebanyak 1 (satu) Bal atau 50 (lima puluh) gram dengan cara dibuangkan di pinggir jalan antara Desa kukuh dan Desa Sangira Kec. Pamona Utara Kab. Poso namun tempatnya berbeda dengan yang kedua tersebut diatas yang kemudian Tersangka membaginya menjadi menjadi 71 (tujuh puluh satu) paket sabu ukuran kecil yang kemudian ditemukan oleh Aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Poso pada saatmelakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Tersangka tersebut diatas yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka sekarang ini dan Tersangka belum membayar sabu tersebut karena belum sempat ada yang terjual dan selama ini laki-laki tersebut hanya menitipkan sabu kepada Tersangka dan setelah terjual baru dilakukan pembayaran.

 

  • Bahwa saat penggeledahan dan penangkapan terhadap tersebut ditemukan barang bukti berupa:
    1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam yang berisi: 1 (satu) buah kotak plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 50 (lima puluh) paket  sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

1)    1,08 gram;     2)     1,10 gram;     3)     1,10 gram;     4)      1,09 gram;

5)    1,09 gram;     6)     1,06 gram:     7)     1,08 gram;     8)      1,07 gram;

9)    1,09 gram;     10)   1,08 gram;     11)   1,09 gram;     12)    1,08 gram;

13)  1,11 gram;     14)   1,08 gram:     15)   1,08 gram;     16)    1,10 gram;

17)  1,10 gram;     18)   1,08 gram;     19)   1,09 gram;      20)    1,08 gram;

21)  1,08 gram;     22)   1,12 gram;     23)   1,08 gram;      24)    1,10 gram;

25)  1,09 gram;     26)   1,08 gram;     27)   1,07 gram;      28)    1,09 gram;

29)  1,09 gram;     30)   1,09 gram;     31)   1,08 gram;      32)    1,10 gram;

33)  1,07 gram;     34)   1,07 gram;     35)   1,08 gram;      36)    1,07 gram;

37)  1,08 gram:     38)   1,08 gram;     39)   1,10 gram;      40)    1,10 gram;

41)  1,08 gram;     42)   1,10 gram;     43)   1,09 gram;      44)    1,08 gram;

45)  1,10 gram;     46)   1,08 gram;     47)   1,06 gram;      48)    1,09 gram;

49)  1,08 gram;     50)   1,08 gram.

1 (satu) buah kotak plastik bening dililit selotip warna hitam yang didalamnya terdapat:

1)    1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 6 (enam) paket  sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

a)     1,18 gram;     b)     1,20 gram;     c)     0,75 gram;

d)     1,21 gram;     e)     1,07 gram;      f)     0,30 gram.

2)     3 (tiga) pak plastik bening bergaris klip warna merah

1 (satu) buah kotak plastik bening dililit selotip warna hitam yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) paket  sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

1)     0,29 gram;     2)     0,27 gram;     3)     0,18 gram;     4)     0,18 gram;

5)     0,16 gram;     6)     0,15 gram;     7)     0,15 gram;     8)     0,17 gram;

9)     0,13 gram;    10)    0,15 gram;    11)    0,18 gram;    12)    0,15 gram;

13)   0,16 gram;    14)    0,15 gram.

1 (satu) buah tas warna hijau bertuliskan TIENS INDONESIA yang didalamnya terdapat:

  1. (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 1,09 gram;
  2. 2 (dua) buah pipet plastik warna putih dan bening;
  3. 1 (satu) batang cottonbud yang telah di modifikasi;
  4. 1 (satu) buah timbangan digital.
  1. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);.
  2. 2 (dua) buah pireks;
  3. 1 (satu) unit handphone merk realme C55 warna hitam IMEI1: 863218067731897, IMEI2: 863218067731887, dengan nomor SIM1: 0895 3277 25845 dan SIM2: 0853 9588 2515;
  4. 1 (satu) unit handphone merk vivo 19195 warna biru IMEI1: 867355046126090 IMEI2: 867355046126082, dengan nomor SIM1: 0853 5132 2071 dan SIM2: 0853 2791 3519.
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari setiap gram sabu yang terjual dan pembayaran sabu terhadap lelaki tersebut baru dilakukan ketika sabu sudah terjual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 188/11606/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 71 (tujuh puluh satu) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 52,24 (lima puluh dua koma dua empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0219, tanggal 03 September 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa APRIANSTEN KAIYA alias PINGA mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/187/IX/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 02 September 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada pemeriksaan urine Terdakwa APRIANSTEN KAIYA alias PINGA “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya