Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Pso ENCENG LAKABA 1.MARTA BATE
2.IWAN SAID
3.MUH YAMIN
4.SAHARUDIN LATIEF
5.SUMANTRI
6.KURAESIN
7.ASMAN
8.USMAN
9.ANI
10.SABRI
11.IJA KATUWU
12.JAMALUDIN RAZAK
13.MELKI TANGKIDI
14.NURBAYANG
15.APRIANTO DG NABE
16.AMIRUDIN SAID
17.MOH IKSAR
18.FAISAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ENCENG LAKABA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. TAUFIK D.UMAR.,S.HENCENG LAKABA
Tergugat
NoNama
1MARTA BATE
2IWAN SAID
3MUH YAMIN
4SAHARUDIN LATIEF
5SUMANTRI
6KURAESIN
7ASMAN
8USMAN
9ANI
10SABRI
11IJA KATUWU
12JAMALUDIN RAZAK
13MELKI TANGKIDI
14NURBAYANG
15APRIANTO DG NABE
16AMIRUDIN SAID
17MOH IKSAR
18FAISAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH KOLONODALE
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN TATA RUANG KABUPATEN MOROWALI UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II serta tergugat III s/d Tergugat XVIII bukan Pemilik Tanah yang menjadi Obyek Sengketa.
3. Menetapkan obyek sengketa tanah pertanian seluas 22.500 (dua puluh dua ribu lima ratus meter persegi), dengan surat Tanggal 02 Februari 2015  dengan Nomor: 048/90/DS/-KRK/II/2015, yang tanda tangani Oleh Kepala Desa Korolaki Bapak YONGKI LAPASILA. yang batas-batasnya sebagai berikut: :
? Sebelah Utara Berbatasan dengan jalan tani/ hi beddu.
? Sebelah Timur Berbatasan dengan Rustam Sema/Heri Mustar.
? Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan Tani.
? Sebelah Barat Berbatasa dengan Nofli / Limbuan / Alpianus / Rantau.
Adalah sah secara hukum milik dari Pengugat. 
 
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag ) yang
diletakkan  atas tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut diatas.
5. Menghukum   Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III s/d Tergugat XVIII secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
 
6. Menyatakan segala Dokumen/Surat yang diterbitkan diatas tanah obyek sengketa oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak sah dan batal demi  Hukum.
 
7. Bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet  maupun kasasi;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo .
 
SUBSIDER :
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak