Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
409/Pid.B/2025/PN Pso 1.WELLY ANDRIANSYAH, S.H.
2.ASSTAPURI, S.H
3.CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H.
FAHRI LAKORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 409/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-417/P.2.18.8/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WELLY ANDRIANSYAH, S.H.
2ASSTAPURI, S.H
3CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRI LAKORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FAHRI LAKORO alias DANDUNG (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira Pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat Desa Dolong B, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya Secara Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan Atau Dengan Memakai Ancaman Kekerasan, Baik Terhadap Orang Itu Sendiri Maupun Orang Lain  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya sekira pukul 17.00 wita saksi korban sedang membantu  Saksi RIFKI AR. MANOPO Alias KIKI dan Saksi ZAINUDIN MZ. MUSA Alias ZAIN memperbaiki perahu dibelakang rumah dari Saksi RIFKI AR. MANOPO alias KIKI dan tidak lama kemudian datang Terdakwa kemudian mengajak saksi korban untuk berkelahi dengan mengatakan “sengel torang” namun saksi korban hanya diam dan tidak menjawab ajakan dari Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengambil sebuah batu lalu melempari saksi korban dengan batu tersebut namun lemparan yang di lakukan oleh Terdakwa tidak mengenai saksi korban hanya mengenai rumah warga, kemudian Terdakwa mengambil sebuah parang yang saksi korban gunakan untuk memperbaiki perahu kemudian Terdakwa berusaha melukai saksi korban dengan cara mengayunkan parang tersebut kearah saksi korban namun tidak mengenai saksi korban, kemudian saksi korban berlari menjauhi Tersangka, yang kemudian Terdakwa mengejar saksi korban sambil membawa parang namun saksi korban berlari menuju rumah saksi korban dan kemudian Terdakwa kembali ke tempat saksi korban bekerja perahu dan bertemu dengan Saksi MOH. RIFKI AR. MANOPO Alias KIKI dan Saksi ZAINUDIN MZ. MUSA Alias ZAIN yang sedang bekerja perahu dan menyimpan sebilah parang tersebut. Setelah itu Terdakwa sempat bercerita dengan para saksi, dan Terdakwa Kembali kerumah.
  • Bahwa Terdakwa melakukan ancaman kekerasan berawal dari Saksi Korban diangkat Kembali sebagai aparat desa pada bulan Juli 2025 korban telah bekerja Kembali di kantor desa dimana sebelumya Kepala Desa sudah menyetujui permintaan Terdakwa untuk mengeluarkan saksi korban dari pekerjaannya sebagai aparat Desa.
  • Bahwa pengancaman yang di lakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dengan cara yaitu :
      • Pertama pada awal bulan januari 2025 pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh saksi korban, sekira jam 19.00 wita pada saat itu saksi korban berada di rumah saksi korban kemudian datang Terdakwa sambil membawa sebuah pisau kemudian hendak menusuk saksi korban dengan pisau yang di bawa oleh Terdakwa namun pada waktu itu saksi korban sempat menghindar, tidak lama kemudian Terdakwa pergi dari rumah saksi korban.
      • Kedua pada pertengahan bulan maret 2025 pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh saksi korban, sekira jam 17.00 wita saksi korban sedang mengail atau memacing di jembatan biru Desa Dolong B Kec. Wakep Kab. Tojo Una una Terdakwa melempari saksi korban dengan sebuah batu namun lemparan tersebut tidak sampai mengenai saksi korban.
      • Ketiga pada awal bulan april 2025 pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh saksi korban, sekira jjam 21.00 wita saksi korban sempat di tendang oleh Terdakwa dibagian lengan pada saat saksi korban sedang menonton orang bermain lomba peraw-peraw di seorang rumah warga namun perbuatan Terdakwa pada saat itu cepat di lerai oleh warga yang ada pada saat itu, setelah menendang saya Terdakwa lalu pergi kerumah dan saksi korban pun pulang kerumah.
      • Keempat pada hari kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira jam 18.00 WITA saksi sedang memperbaiki perahu dan tidak lama kemudian datang Terdakwa kemudian mengajak saksi korban untuk berkelahi dengan mengatakan “sengel torang” namun saksi korban hanya diam dan tidak menjawab ajakan dari Tersangka. Setelah itu Terdakwa mengambil sebuah batu lalu melempari saksi korban dengan batu tersebut namun lemparan yang di lakukan oleh Terdakwa tidak mengenai saksi korban hanya mengenai rumah warga, kemudian Terdakwa mengambil sebuah parang yang saksi korban gunakan untuk memperbaiki perahu kemudian Terdakwa berusaha melukai saksi korban dengan mengayunkan parang tersebut kearah saksi korban namun tidak mengenai saksi korban, kemudian saksi korban berlari menjauhi Tersangka, yang kemudian Terdakwa mengejar saksi korban sambil membawa parang namun saksi korban berlari menuju rumah saksi korban dan Terdakwa kembali ke tempat saksi korban bekerja perahu .
Pihak Dipublikasikan Ya