Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2026/PN Pso HJ. SUBAEDAH 1.JANUARI alias HANUARI
2.IBRAHIM
3.HASBIT
4.JAN
5.KASIM KEPALA DESA EMEA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Pso
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. SUBAEDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bahrain Tampa.SHHJ. Subaedah
Tergugat
NoNama
1JANUARI alias HANUARI
2IBRAHIM
3HASBIT
4JAN
5KASIM KEPALA DESA EMEA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUDI LAKSAMANA
2KEPALA DESA UNGKAYA
3CAMAT WITAPONDA
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MOROWALI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Jual Beli antara PENGGUGAT dan Kelompok Tani Usaha Baru Jaya yang diwakili oleh Amir M berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 10 November 2012 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat terhadap Objek Sengketa A quo beserta seluruh Surat-Surat atas nama PENGGUGAT yang terbit di atasnya.
 
3. Menyatakan Objek Sengketa yang terletak di Desa Ungkaya, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah seluas ±11 hektar yang berbatasan dengan:
 
a. Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Adi Putra, Amir, Anton;
 
b. Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Amir, Daeng;
 
c. Sebelah timur berbatas dengan tanah milik Amir; dan
 
d. Sebelah barat berbatas dengan tanah milik PENGGUGAT/Hj. Subaedah.
 
Adalah milik PENGGUGAT.
 
4. Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga atas tanah milik PENGGUGAT Surat Penyerahan Tanah Nomor: 137/SPT-WP/X/2013 tertanggal 30 Oktober 2013.
 
 
5. Menyatakan TERGUGAT I terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan telah melakukan penyerobotan, penguasaan dan pengelolaan terhadap Objek Sengketa milik PENGGUGAT secara melawan hukum.
 
6. Menyatakan TERGUGAT II terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan telah melakukan penyerobotan, penguasaan dan pengelolaan terhadap Objek Sengketa milik PENGGUGAT secara melawan hukum.
 
7. Menyatakan TERGUGAT III terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan telah melakukan penyerobotan, penguasaan dan pengelolaan terhadap Objek Sengketa milik PENGGUGAT secara melawan hukum.
 
8. Menyatakan TERGUGAT IV terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan telah melakukan penyerobotan, penguasaan dan pengelolaan terhadap Objek Sengketa milik PENGGUGAT secara melawan hukum.
 
9. Menyatakan TERGUGAT V terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan telah melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan untuk menghasut/memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk menyerobot, menguasai dan mengelola Objek Sengketa milik PENGGUGAT secara melawan hukum.
 
10. Menyatakan TURUT TERGUGAT I wajib tunduk dan taat pada amar Putusan A quo terkait pernyataan perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
 
11. Menyatakan TURUT TERGUGAT II wajib tunduk dan taat pada amar Putusan A quo dengan cara menyesuaikan, mencabut, atau menyatakan tidak berlaku setiap surat keterangan atau administrasi desa yang isinya bertentangan dengan hak PENGGUGAT atas Objek Sengketa sebagaimana akan dinyatakan dalam amar Putusan A quo, sehingga tidak terdapat instrumen administratif Pemerintah Desa yang dapat dipergunakan untuk mengulang atau melanjutkan perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT yang merugikan PENGGUGAT menurut Pasal 1365 KUH Perdata.
 
12. Menyatakan TURUT TERGUGAT III wajib tunduk dan taat pada amar Putusan A quo dengan cara melakukan langkah/upaya administratif yang diperlukan guna meniadakan atau menyesuaikan surat-surat yang selama ini dijadikan dasar oleh PARA TERGUGAT atau Pihak-Pihak lainnya untuk menguasai Objek Sengketa secara melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata.
 
13. Menyatakan TURUT TERGUGAT IV wajib tunduk dan taat pada amar Putusan A quo dengan cara mencatat, menyesuaikan, dan/atau membetulkan data yuridis dan fisik mengenai Objek Sengketa dalam Buku Tanah, Surat Ukur, Dan/Atau Sertifikat sehingga seluruh data pertanahan konsisten dengan penetapan Majelis Hakim mengenai siapa pemegang hak yang sah, dan dengan demikian memberikan perlindungan penuh terhadap hak subjektif Penggugat sebagaimana dijamin oleh Pasal 1365 KUH Perdata.
 
 
14. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V
atau Pihak manapun selain PENGGUGAT yang menguasai Objek Sengketa untuk meninggalkan dan mengosongkan Objek Sengketa serta menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula dan sempurna.
 
15. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama (tanggung renteng) membayar kerugian materiil akibat perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT sebesar Rp5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta Rupiah).
 
16. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama (tanggung renteng) membayar kerugian immateriil akibat perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
 
17. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V
secara bersama-sama membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan A quo.
 
18. Menyatakan Putusan A quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hukum luar biasa (uitvoerbaar bij voorraad).
 
19. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan
TERGUGAT V untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam Perkara quo.
 
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso berpendapat lain, atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Gugatan A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak