Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Pso REZA TORIO KAMBA, SH I MADE DWI MULIASTRA alias PAK DESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-111/P.2.13/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA TORIO KAMBA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE DWI MULIASTRA alias PAK DESI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa I MADE DWI MULIASTRA alias PAK DESI pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 18.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pondok kebun milik Sdri SUKARI di Desa Membuke Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”,  dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa pergi ke Desa Swakarsa Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong melewati Jalan Perkebunan Kilo 4 Desa Membuke dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa tiba di kebun milik Sdri. SUKARI di Desa Membuke Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso dan melihat ke dalam pondok kebun milik Sdri. SUKARI melalui celah dinding kayu, lalu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit senapan angin call 4,5 jenis gejluk merek BJ. Hunter warna hitam. Terdakwa kemudian masuk ke dalam pondok dan langsung mengambil 1 (satu) unit senapan angin call 4,5 jenis gejluk merek BJ. Hunter warna hitam milik Saksi WAYAN LANUS alias LANUS, setelah itu Terdakwa langsung kembali ke Desa Tambarana dengan berjalan kaki;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil 1 (satu) unit senapan angin call 4,5 jenis gejluk merk BJ. Hunter milik Saksi WAYAN LANUS;
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit senapan angin call 4,5 jenis gejluk merek BJ. Hunter milik Saksi WAYAN LANUS alias LANUS kepada Saksi NANANG PRIAMBADA alias MAS NANANG di Desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso seharga Rp1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas, Saksi WAYAN LANUS mengalami kerugian kurang lebih Rp2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa I MADE DWI MULIASTRA alias PAK DESI pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 18.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pondok kebun milik Sdri SUKARI di Desa Membuke Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa pergi ke Desa Swakarsa Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong melewati Jalan Perkebunan Kilo 4 Desa Membuke dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa tiba di kebun milik Sdri. SUKARI di Desa Membuke Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso dan melihat ke dalam pondok kebun milik Sdri. SUKARI melalui celah dinding kayu, lalu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit senapan angin call 4,5 jenis gejluk merek BJ. Hunter warna hitam, Terdakwa kemudian masuk ke dalam pondok dan langsung mengambil 1 (satu) unit senapan angin call 4,5 jenis gejluk merek BJ. Hunter warna hitam milik Saksi WAYAN LANUS alias LANUS, setelah itu Terdakwa langsung kembali ke Desa Tambarana dengan berjalan kaki;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil 1 (satu) unit senapan angin call 4,5 jenis gejluk merk BJ. Hunter milik Saksi WAYAN LANUS;
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit senapan angin call 4,5 jenis gejluk merek BJ. Hunter milik Saksi WAYAN LANUS alias LANUS kepada Saksi NANANG PRIAMBADA alias MAS NANANG di Desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso seharga Rp1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas, Saksi WAYAN LANUS mengalami kerugian kurang lebih Rp2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya