Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Pso 1.WAHYUDIN
2.IRVAN JALIL
3.HUTNAL MENGAWA
4.JUMARDIN
5.WAHYU
6.AHMAD ROSID
7.Nur Isnang
8.Randiy
9.Muh.Ilyas
10.Herman Mangia
11.Rizwan Hasyim
12.MUH. REVAN SANGKA alias REVAN
13.CHRISTIAN VICTOR PASERENG Alias ITO
14.ZULHJI AFDOL FERARIAWAN ARIF Alias UJI
15.IDIL
16.Jurdin
Kapolda RI Cq.Kapolres Morut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WAHYUDIN
2IRVAN JALIL
3HUTNAL MENGAWA
4JUMARDIN
5WAHYU
6AHMAD ROSID
7Nur Isnang
8Randiy
9Muh.Ilyas
10Herman Mangia
11Rizwan Hasyim
12MUH. REVAN SANGKA alias REVAN
13CHRISTIAN VICTOR PASERENG Alias ITO
14ZULHJI AFDOL FERARIAWAN ARIF Alias UJI
15IDIL
16Jurdin
Termohon
NoNama
1Kapolda RI Cq.Kapolres Morut
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menyatakan diterima permohonan para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan  Tindak pidana di Muka Umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang terjadi pada hari Sabtu 14 Januari 2023, sekitar Jam 21.00 Wita di Kawasan PT. GNI di Desa Bunta Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, oleh Termohon  tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya