INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2023/PN Pso | 1.WAHYUDIN 2.IRVAN JALIL 3.HUTNAL MENGAWA 4.JUMARDIN 5.WAHYU 6.AHMAD ROSID 7.Nur Isnang 8.Randiy 9.Muh.Ilyas 10.Herman Mangia 11.Rizwan Hasyim 12.MUH. REVAN SANGKA alias REVAN 13.CHRISTIAN VICTOR PASERENG Alias ITO 14.ZULHJI AFDOL FERARIAWAN ARIF Alias UJI 15.IDIL 16.Jurdin |
Kapolda RI Cq.Kapolres Morut | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Apr. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2023/PN Pso | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Apr. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana di Muka Umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang terjadi pada hari Sabtu 14 Januari 2023, sekitar Jam 21.00 Wita di Kawasan PT. GNI di Desa Bunta Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |