Dakwaan |
Tunggal
----- Bahwa Terdakwa Calvin Galagido alias Papa Glen alias Mongke pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat dirumah saksi AMBA Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan terhadap saksi Viktor Daud alias Aken yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa bermula pada tangal 04 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 Wita datang istri dari saudara Saksi Amran Sambo alias AMBA kerumah saksi Viktor Daud alias Aken memanggil saudara Amran Sambo alias AMBA untuk pulang, namun saksi Amran Sambo tidak mau pulang, kemudian saksi Viktor Daud mengatakan “pulang saja bakalae nanti kau dengan istrimu”, pulang saja dimarah papa kivel nanti kau kinel sana sudah menangis” kemudian saksi Amran Sambo bergegas pulang, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita saksi Viktor Daud ditelfon oleh saudara Apet Satigi dan mengatakan “ini Amba (Amran Sambo) baribut dengan istrinya datang liat dulu dorang” kemudian saksi saksi Viktor Daud pergi mengecek ke rumah saksi Amran Sambo dan melihat saksi Amran Sambo berdiri dipinggir jalan depan rumahnya sementara rebut-ribut karena mabuk tanpa memakai baju. Pada saat itu saksi viktor daud berpikir kalau saksi Amran sambo jangan-jangan sudah memukul istrinya, kemudian saksi viktor daud hendak memukul saksi Amran Sambo tetapi ditahan oleh saudara Ran dan setelah itu saudara Apet Satigi alias papa cinta menarik tangan saksi Viktor daud kerumahnya sambil berkata “ sudah jo itu amba dia so sadar juga itu dia sadar sudah salah”. Kemudian didepan teras rumah Apet Satigi ada terdakwa Calvin Galagido alias Papa Glen alias Mongke langsung memegang tangan saksi Viktor daud dan membawa kerumah saksi Amran Sambo, sesampainya dirumah saksi viktor Daud memarahi saksi Amran Sambo dan berkata “kau bikin mal uterus begitu Cuma kamu terus diurus baribut “, kemudian saksi Amran Sambo langsung memeluk saksi Viktor daud dan berlutut memeluk kaki saksi Viktor daud dan berkata ”kau pukul saja saya, tidak apa-apa kau kakakku” kemudian saksi Viktor daud mendorong saksi Amran sambo menggunakan kakinya dan mengatakan “ jangan begitu kau mo menangis bikin malu saja banyak orang balia-lia” tiba-tiba terdakwa Calvin Galagido alias Papa Glen alias Mongke mendorong dan memukul saksi viktor daud dengan menggunakan tangan kanan terkepal dan mengena pada bagian mulut yang mengakibatkan saksi viktor daud terjatuh dengan posisi terduduk di lantai, kemudian saksi Viktor daud berdiri sambil memegang mulutnya yang berdarah dan berkata kepada terdakwa Calvin Galagido alias Papa Glen alias Mongke “kau kenapa kau pukul saya?” dijawab terdakwa “tidak soalnya suaramu paling baribut saya dengar” kemudian terdakwa langsung meminta maaf kepada saksi Viktor daud, karena saksi Viktor Daud terlanjur sakit hati, jadi menghiraukan permintaan maaf tersebut. selanjutnya saksi Akwan Lawidu berkata “sudah jo balik mari saya antar kau pulang” kemudian sesampainya dirumah saksi Viktor Daud diantar oleh kakaknya ke puskesmas untuk berobat, dan pada saat berobat saksi Viktor daud mendapat tujuh jahitan.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Calvin Galagido alias Papa Glen alias Mongke terhadap Saksi viktor daud mengakibatkan Saksi Viktor daud mengalami luka robek didagu bawah bibir bagian kiri, bentuk mendatar dengan ukuran Panjang satu centimeter luka tembus selaput bibir bagian dalam, luka robek bagian dalam bibir bawah, tepi tidak beraturan ukuran Panjang dua centimeter sesuai dengan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 445/1122/PKM-LEE/XII/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rosni S Tadene selaku dokter pada Pusekemas Lee berdasarkan Permintaan dari a.n. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MORI ATAS Romel Palar dengan perihal permintaan Visum Et Repertum dengan Nomor : R/17/XII/2024/Sek. Mori Atas tertanggal 05 Desember 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Viktor daud dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban bernama Viktor Daud berusia dua puluh tujuh tahun jenis kelamin laki-laki, selanjutnya didapatkan luka robek didagu dibawah bibir bagian kiri berukuran satu senti meter, luka robek dibagian dalam bibir bawah berukuran dua sentimeter akibat kekerasan benda tumpul.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---- |