Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Pso WELLY ANDRIANSYAH,S.H. SABRI HALIBO Alias SABRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-71/P.2.18/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WELLY ANDRIANSYAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABRI HALIBO Alias SABRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa SABRI HALIBO Alias SABRI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tojo, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan” terhadap Korban AMIN TETEJA, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : ------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekitar jam 13.00 Wita, Korban AMIN TETEJA bersama isterinya Sdri. HASIRA baru tiba di rumah di Desa Tojo, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una-Una dari Desa Pancuma Kec. Tojo Kab. Tojo Una-Una kemudian Terdakwa SABRI HALIBO alias SABRI datang mengampiri korban AMIN TETEJA kemudian mendorong dada korban AMIN TETEJA menggunakan tangan kirinya dan bertanya ”kelapa mana yang kamu jual?” kemudian korban AMIN TETEJA menjawab “masa kamu tidak tau kelapaku yang kamu jual di atas sana” kemudian Terdakwa SABRI HALIBO alias SABRI mengatakan kepada korban AMIN TETEJA “bajingan kamu” dan langsung memukul ke arah wajah korban AMIN TETEJA menggunakan tangan kanan terkepal ke bagian pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa SABRI HALIBO alias SABRI  mengatakan kepada korban AMIN TETEJA “kamu doti istriku” kemudian memukul pipi kanan korban AMIN TETEJA sebanyak 1 (satu) kali dan mengatakan “bajingan kamu” kemudian memukul korban AMIN TETEJA di bawah hidung di area kumis sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa SABRI HALIBO alias SABRI berhenti memukul korban AMIN TETEJA dan pergi ke arah  jalan raya mengambil kayu dan batu sambil berteriak “kamu yang doti saya punya isteri” kemudian isteri korban AMIN TETEJA yaitu Sdri. HASIRA membawa korban AMIN TETEJA masuk ke dalam rumah dan menahan pintu rumah agar korban AMIN TETEJA tidak keluar dari dalam rumah dan meminta pertolongan kepada Sdri. MASNI HALIBO yang berada di rumahnya yang tepat berhadapan dengan rumah korban AMIN TETEJA, agar Sdri. MASNI HALIBO membawa pulang pamannya dan tidak membuat keributan lagi di rumah korban AMIN TETEJA kemudian Sdri. MASNI HALIBO membawa Terdakwa SABRI HALIBO alias SABRI pulang ke rumahnya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor:    800.1.11/535/pkm-ukl/2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Kifayah Salam, selaku Dokter Umum di PUSKESMAS UEKULI menerangkan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2025 jam 21.00 WITA, bertempat di PUSKESMAS UEKULI telah memeriksa seorang laki-laki bernama AMIN TETEJA, umur 51 Tahun, alamat di Desa Tojo, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una Una, dari hasil pemeriksaan luar bahwa ditemukan bengkak di bagian pipi sebelah kanan ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter koma ditemukan bengka dibagian pipi sebelah kiri ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter koma ditemukan bengka dibawah hidung diarea kumis ukuran satu kali dua sentimeter
  • Bahwa karena penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa SABRI HALIBO Alias SABRI terhadap korban ATMIN TETEJA, Korban ATMIN TETEJA tidak dapat beraktifitas dan bekerja selama 1 (satu) minggu.

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------

Pihak Dipublikasikan Ya