| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ALMUZAMIL Bin BAHMID bursama saksi NASRUL FIKRA BIN JAMRIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni 2025 atau masih dalam tahun 2025 di kamar kos terdakwa dan saksi NASRUL FIKRA yang beralamat di Dusun Mata Desa Korowou Kec. Lembo Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis shabu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wita di ruang tamu kos terdakwa bersama saksi NASRUL FIKRA yang beralamat di Dusun Mata Desa Korowou Kec. Lembo Kab. Morowali Utara, terdakwa menawarkan saksi NASRUL FIKRA untuk membeli narkotika jenis shabu saat pulang berkunjung ke rumahnya di Kab. Donggala, kemudian saksi NASRUL FIKRA menyetujuinya, lalu terdakwa menggabungkan uang miliknya sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus rupiah) sedangkan saksi NASRUL FIKRA sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wita saksi NASRUL FIKRA berangkat ke Palu menggunakan mobil penumpang (rental), setibanya di Kota Palu, sekira pukul 22.00 Wita saksi NASRUL FIKRA menuju ke daerah Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu menemui sdr. VERI (Dalam Pencarian Orang) dengan maksud membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian sdr. VERI menyerahkan kepada saksi NASRUL FIKRA narkotika gol I jenis shabu sebanyak 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu dengan total berat 5 (lima) gram, setelah itu saksi NASRUL FIKRA meninggalkan tempat tersebut membawa paket narkotika jenis shabu menuju ke Kab. Morowali Utara.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 06.30 Wita terdakwa menerima 2 (dua) sachet plastic berisikan narkotika jenis shabu di kamar kos terdakwa Bersama saksi NASRUL FIKRA yang beralamat di Dusun Mata Desa Korowou Kec. Lembo Kab. Morowali Utara, lalu membungkus narkotika jenis shabu tersebut dengan tisu kemudian menyimpannya ke dalam tempat minyak rambut merek pomade, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wita terdakwa mengambil 2 (dua) sachet plastik berisikan narkotika jenis shabu miliknya, kemudian membagi salah satu sachet plastik beirsikan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 7 (tujuh) sachet, lalu terdakwa mengambil sebagian di salah satu sachet untuk dikonsumsi oleh terdakwa, setelah itu terdakwa memasukkan 8 (delapan) sachet plastik berisikan narkotika jenis shabu ke dalam tempat minyak rambut pomade dan menyimpannya di ruang tamu kos terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3342/NNF/VII/2025 tertanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M..Kes selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- 7712/2025/NNF : 8 (delapan) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2047 gram (setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 1,1343 gram) adalah benar mengandung metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium RSUD Kolonodale Nomor: 445/20250611955/VI/LAB/RSUD K. Dale/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.. PK selaku Dokter Pemeriksa disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba terhadap sample urin atas nama NASRUL FIKRA Bin JAMRIN AliasDODO dengan hasil:
Golongan : Amphetamine (-) Negative
Golongan : Morphine (-) Negative
Golongan : Ganja (-) Negative
Golongan : Methamphetamine (+) Positive
Golongan : Benzodiazephine (-) Negative
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ALMUZAMIL Bin BAHMID pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni 2025 atau masih dalam tahun 2025 di kamar kos milik terdakwa di Dusun Mata Desa Korowou Kec. Lembo Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah melakukan, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis shabu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu kos yang berada di Dusun Mata Desa Korowou Kec. Lembo Kab. Morowali Utara sering terjadi penyalahgunaan narkotika Gol I jenis shabu, kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wita saksi SULKIFLI dan saksi SUMARDI (keduanya Anggota Kepolisian) bersama Anggota Satresnarkoba Polres Morowali Utara lainya melakukan penyelidikan di Dusun Mata Desa Korowou Kec. Lembo Kab. Morowali Utara, setelah itu mendatangi salah satu kamar kos, masuk ke dalam kos tersebut, lalu menunjukkan surat tugas dan memperkenalkan diri, setelah itu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kamar kos dan badan terdakwa disaksikan oleh saksi MASSE Alias MASSE, kemudian 8 (delapan) sachet plastik bening berisikan narkotika jenis shabu di dalam tempat minyak rambut pomade dan 1 (satu) rangkaian alat hisap shabu (bong) di ruang tamu kamar kos terdakwa bersama saksi NASRUL FIKRA, setelah itu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan ditemukan informasi bahwa 8 (delapan) sachet plastik bening berisikan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Morowali Utara untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3342/NNF/VII/2025 tertanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M..Kes selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- 7712/2025/NNF : 8 (delapan) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2047 gram (setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 1,1343 gram) adalah benar mengandung metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium RSUD Kolonodale Nomor: 445/20250611955/VI/LAB/RSUD K. Dale/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.. PK selaku Dokter Pemeriksa disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba terhadap sample urin atas nama ALMUZAMIL Bin BAHMID Alias AMIL dengan hasil:
Golongan : Amphetamine (-) Negative
Golongan : Morphine (-) Negative
Golongan : Ganja (-) Negative
Golongan : Methamphetamine (+) Positive
Golongan : Benzodiazephine (-) Negative
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------- |