| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 109/Pid.B/2026/PN Pso | WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H. | TAMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 109/Pid.B/2026/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 457 /P.2.19/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa TAMIN pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Lasampi, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Pada hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada leher sebelah kanan, luka lecet pada paha sebelah kiri, luka lecet pada tangan kiri dan luka robek pada tangan kanan akibat benda tumpul;
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
