Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.B/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. 1.MYCHAEL KRISTOVEL LEMBONUNU alias EKEL
2.STEVAN LEONARDO LEMBONUNU alias EVAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 341/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1343/P.2.21/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MYCHAEL KRISTOVEL LEMBONUNU alias EKEL[Penahanan]
2STEVAN LEONARDO LEMBONUNU alias EVAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa I MYCHAEL KRISTOVEL LEMBONUNU Alias EKEL dan Terdakwa II STEVAN LEONARDO LEMBONUNU Alias EVAN pada hari Selasa, 01 April 2025 sekitar pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan April atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Lembotana, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan oleh masing – masing terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Maret Pukul 00.06 Wita Terdakwa I MYCHAEL KRISTOVEL LEMBONUNU Alias EKEL dan Terdakwa II STEVAN LEONARDO LEMBONUNU Alias EVAN menerima pesan singkat melalui applikasi whatsapp dari anak saksi VEBIOLA LEMBONUNU yang merupakan saudara kandung (anak ke4) dari masing – masing terdakwa dengan menyampaikan bahwa korban ARMON LEMBONUNU yang merupakan ayah kandung mereka melakukan kekerasan terhadap anak saksi JESSICA VANNESA LEMBONUNU yang merupakan saudara kandung (anak ke-3) dari masing – masing terdakwa, yang mengakibatkan tubuh saksi anak JESSICA VANNESA LEMBONUNU mengalami luka luka. setelah mendengar infromasi tersebut pada pukul 01.10 wita Terdakwa I melalui pesan whaatsapp menghubungi terdakwa II dan bertanya “torang kasi betul jo papa ini pan?” kemudian pukul 10.56 wita dibalas oleh terdakwa II dengan berkata “torang bunuh jo” kemudian dibalas terdakwa Isa pulang tadi malam cari itu orang tua , dia lari te tau dia di mana, tunggu2 sja pan tadi malam belum bulat niatku” kemudian dibalas terdakwa II “memang so tepantas betul dia hidup itu orang so gila dia itu” lalu terdakwa I balas lagi dengan berkata “durhaka sudah dia itu sa tinggal satu kali lagi ini, dia apa2 kan lagi dorang nesa dengan ebi itu dia terima sendiri nanti akibatnya, be mana sa bikin dia itu” lalu terdakwa II menjawab lagi “kase patah saja kaki dengan tanganya” lalu terdakwa I jawab lagi “sudah sa so pikir kan semua itu” kemudian di balas terdakwa II “kalo ko t berani nnti saya kirim akan kau uang ko pake b gass baru ko kase patah betul kakinya itu orang tua dengan tanganya pokonya ko kase lumpuh” lalu terdakwa I menjawab lagi “yoiii siap sodarahh saya serius ini” lalu dijawab terdakwa II “serius saya ini kel” kemudian terdakwa I balas lagi “so ada senjata pcp ku ini, sa simpan” lalu dibalas terdakwa II “besar pelurunyakah lalu terdakwa I jawab “besar, sa mo tembak di lututnya ini” kemudian terdakwa II  balas “cp foto akan saya itu senjata lalu terdakwa I  jawab “so bisa pake ba bunuh orang” lalu kemudian terdakwa II balas lagi  “ jadi kapan bemana” lalu terdakwa I jawab “sya tunggu momen yg pas dulu klw sampe nesa so gila2 krna dia pukul, baru sebantar malam saya hantam” kemudian dibalas lagi oleh terdakwa II “b info kalo dia ba apa2 lagi itu orang tua” dan terdakwa I balas “oke siap ko tunggu saja dulu” setelah terdakwa I dan terdakwa II selesai berbalas pesan singkat terdakwa kemudian menelfon terdakwa II dan dalam pembicaraan tersebut terdakwa II meminta terdakwa I untuk menjemputnya di kolonodale, dan setelah itu pada sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa I berangkat ke kolonodale untuk menjemput terdakwa II, pukul 15.00 wita terdakwa I tiba di tempat terdakwa II tinggal kemudian pada malam hari terdakwa I dan terdakwa II bersepakat untuk membawa korban ke kantor Polisi Sektor Mori Atas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya agar diproses hukum saja .
  • Pada hari selasa tanggal 1 April 2025 sekira Pukul 07.00 wita terdakwa I dan terdakwa II berangkat menggunakan sebuah sepeda motor dari Kolonodale menuju Desa Tomata, dalam perjalanan mereka mampir di Desa Korolama untuk sarapan kemudian terdakwa II menerima pesan melalui aplikasi Whatsapp dari saksi anak VEBIOLA LEMBONUNU yang mengatakan bahwa korban ARMON LEMBONUNU baru saja memukul saksi NOVA REWU yang merupakan Ibu Kandung Kedua Terdakwa menggunakan sapu ijuk hingga sapu itu patah, setelah itu kedua Terdakwa langsung emosi, terdakwa II berkata kepada terdakwa I “torang bunuh saja itu papa”  lalu terdakwa I menjawab “iyo, tapi torang makan saja dulu tidak usah terburu buru”. Setelah selesai makan, terdakwa I dan terdakwa II langsung bergegas menuju ke Desa Tomata dalam perjalanan memasuki Desa Londi Kecamatan Mori atas terdakwa II bertanya kepada terdakwa I kalau tino (teman terdakwa) ada parangnya tidak e” lalu terdakwa I menjawab “te tau e, masih di polres sto dia” kemudian terdakwa II bertanya lagi “kalau sama dorang om inong dan adakah parangnya dorang kah?” lalu terdakwa I jawab “ada, tajam parangnya itu” kemudian terdakwa I dan terdakwa II singgah di Kios/warung milik saksi Jun Lembonunu untuk membeli minuman, kemudian terdakwa II bertemu dengan saksi Jun Lembonunu dan bertanya “ada parangnya om jun” lalu dijawab oleh saksi Jun Lembonunu “ada (sambil mengambil parang tersebut) tapi ini parang mo dipake de” lalu terdakwa II bertanya “tidak ada parang lainkah” kemudian dijawab oleh saksi Jun Lembonunu ”ada, kamu mo pake ba apakah” terdakwa II menjawab “kami mau pake potong ular sawah” kemudian saksi Jun Lembonunu memberikan terdakwa II 2(dua) bilah parang dan terhadap salah satu parang tersebut terdakwa I sempat mengasah dikeran air depan warung/kios tersebut, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II bergegas kerumah orang tua mereka tepatnya di Desa Tomata Kecamatan Mori atas untuk mencari Korban, setibanya dirumah tersebut terdakwa II masuk terlebih dahulu sambil memegang parang yang sudah tidak dalam sarungnya, namun sesampai didalam rumah terdakwa II tidak bertemu dengan korban, sebelum terdakwa II keluar dari rumah tersebut terdakwa II bertemu dengan saksi anak VEBIOLA LEMBONUNU yang merupakan adik kandung terdakwa I dan terdakwa II dan terdakwa bertanya “dimana papa?” lalu saksi anak VEBIOLA LEMBONUNU berkata “dilembon” kemudian terdakwa II kembali bertanya “dirumah mama arul?” lalu dijawab oleh saksi anak VEBIOLA LEMBONUNU “iyo” sehingga terdakwa I dan terdakwa II bergegas menuju warung makan saksi Rosna Alias Mama Arul yang berada di Desa Lembontara Kecamatan Mori Utara, dalam perjalanan terdakwa I berkata kepada terdakwa II “kalau mau ba potong, ba potong betul, baru fokus jangan saya yang kena nnti kau potong” sesampainya di warung makan saksi Rosna Alias Mama Arul terdakwa I melihat motor milik Korban ARMON LEMBONUNU terpakir di depan warung makan tersebut sehingga terdakwa I memberhentikan motor yang dikendarai sekitar 25 (dua puluh lima) meter dari tempat motor korban diparkir, setelah motor yang dikendarai terdakwa I berhenti, terdakwa II langsung turun dari motor dan berlari menuju kedalam warung makan saksi Rosna Alias Mama Arul, melihat terdakwa II berlari kemudian disusul oleh terdakwa I dibelakang terdakwa II, sesampainya di warung makan tersebut terdakwa II melihat korban ARMON LEMBONUNU sedang duduk berscerita dengan saksi Rosna Alias Mama Arul kemudian saksi Rosna Alias Mama Arul langsung berlari menuju ke bagian belakang warung ketika melihat terdakwa II setelah terdakwa II langsung mengayunkan parang ke arah korban dengan menggunakan tangan kanan, namun korban menghindar dan memegangn kedua tangan terdakwa II, kemudian terdakwa I datang dan langsung mengayunkan parang ke arah kepala bagian atas sampai belakang korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (Satu) kali sehingga saat itu juga korban langsung lemas dan terjatuh kelantai dengan posisi terlentang, setelah itu terdakwa II memaki dan memarahi korban dengan mengatakan “kenapa papa tidak pernah berubah, sudah cukup saya dengan ekel papa pukul pukul dari kecil jangan lagi ade adeku papa mo siksa siksa terus dengan mamaku” setelah mengatakan hal tersebut terdakwa II langsung mengayunkan parang ke arah wajah korban sebanyak 2 (dua) kali dan 1 (satu) kali kearah leher korban dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa I melakukan penusukan kearah perut bagian kiri bawah menggunakan sebilah parang yang dipegang dengan kanan terdakwa II
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, korban ARMON LEMBONUNU (Almarhum) berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 0652/VER/IV/2025 tanggal 3 April 2025 yang ditandatangai oleh dr. Marsel Sampealang Dokter Puskesmas Tomata yang dimana Visum et repertum ini dibuat dengan sejujurjujurnya serta mengingat sumpah jabatan dokter menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pasien datang datang diantar menggunakan mobil pribadi oleh masyarakat titik pasien dengan ciri ciri menggunakan baju lengan panjang berwarna coklat abu – abu serta celana panjang kain berwarna hitam titik
  2. Pada pemeriksaan koma keadaan umum pasien dalam keadaan tidak bernyawa titik
  3. Bagian kepala titik dua pada bagian dahi terdapat dua luka robek dengan ukuran panjang tujuh belas sentimeter lebar nol koma delapan sentimeter dan panjang lima belas sentimeter lebar nol koma delapan titik pada bagian belakang kepala terdapat luka robek dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter lebar nol koma lima sentimeter titik pada bagian leher terdapat luka robek dengan ukuran panjang tiga belas sentimeter lebar dua koma delapan sentimeter titik
  4. Bagian perut terdapat luka tusuk dengan ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu koma lima sentimeter kedalaman satu koma lima sentimeter titik
  5. Bagian anggota gerak tidak ditemukan kelainan titik

Kesimpulan

Luka yang dialami pada pasien disebabkan oleh benturan benda tajam titik pasien tiba dipuskesmas dalam keadaan tidak bernyawa diakibatkan pendarahan titik

 

 

------ Perbuatan Terdakwa MYCHAEL KRISTOVEL LEMBONUNU Alias Ekel dan Terdakwa STEVAN LEONARDO LEMBONUNU Alias Evan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------   ATAU   ------------------------------------------------

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I MYCHAEL KRISTOVEL LEMBONUNU Alias Ekel dan Terdakwa II STEVAN LEONARDO LEMBONUNU Alias Evan pada hari Selasa, 01 April 2025 sekitar pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan April atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Lembotana, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Maret Pukul 00.06 Wita Terdakwa I MYCHAEL KRISTOVEL LEMBONUNU Alias EKEL dan Terdakwa II STEVAN LEONARDO LEMBONUNU Alias EVAN menerima pesan singkat melalui applikasi whatsapp dari anak saksi VEBIOLA LEMBONUNU yang merupakan saudara kandung (anak ke4) dari masing – masing terdakwa dengan menyampaikan bahwa korban ARMON LEMBONUNU yang merupakan ayah kandung mereka melakukan kekerasan terhadap anak saksi JESSICA VANNESA LEMBONUNU yang merupakan saudara kandung (anak ke-3) dari masing – masing terdakwa, yang mengakibatkan tubuh saksi anak JESSICA VANNESA LEMBONUNU mengalami luka luka. setelah mendengar infromasi tersebut pada pukul 01.10 wita Terdakwa I melalui pesan whaatsapp menghubungi terdakwa II dan bertanya “torang kasi betul jo papa ini pan?” kemudian pukul 10.56 wita dibalas oleh terdakwa II dengan berkata “torang bunuh jo” kemudian dibalas terdakwa Isa pulang tadi malam cari itu orang tua , dia lari te tau dia di mana, tunggu2 sja pan tadi malam belum bulat niatku” kemudian dibalas terdakwa II “memang so tepantas betul dia hidup itu orang so gila dia itu” lalu terdakwa I balas lagi dengan berkata “durhaka sudah dia itu sa tinggal satu kali lagi ini, dia apa2 kan lagi dorang nesa dengan ebi itu dia terima sendiri nanti akibatnya, be mana sa bikin dia itu” lalu terdakwa II menjawab lagi “kase patah saja kaki dengan tanganya” lalu terdakwa I jawab lagi “sudah sa so pikir kan semua itu” kemudian di balas terdakwa II “kalo ko t berani nnti saya kirim akan kau uang ko pake b gass baru ko kase patah betul kakinya itu orang tua dengan tanganya pokonya ko kase lumpuh” lalu terdakwa I menjawab lagi “yoiii siap sodarahh saya serius ini” lalu dijawab terdakwa II “serius saya ini kel” kemudian terdakwa I balas lagi “so ada senjata pcp ku ini, sa simpan” lalu dibalas terdakwa II “besar pelurunyakah lalu terdakwa I jawab “besar, sa mo tembak di lututnya ini” kemudian terdakwa II  balas “cp foto akan saya itu senjata lalu terdakwa I  jawab “so bisa pake ba bunuh orang” lalu kemudian terdakwa II balas lagi  “ jadi kapan bemana” lalu terdakwa I jawab “sya tunggu momen yg pas dulu klw sampe nesa so gila2 krna dia pukul, baru sebantar malam saya hantam” kemudian dibalas lagi oleh terdakwa II “b info kalo dia ba apa2 lagi itu orang tua” dan terdakwa I balas “oke siap ko tunggu saja dulu” setelah terdakwa I dan terdakwa II selesai berbalas pesan singkat terdakwa kemudian menelfon terdakwa II dan dalam pembicaraan tersebut terdakwa II meminta terdakwa I untuk menjemputnya di kolonodale, dan setelah itu pada sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa I berangkat ke kolonodale untuk menjemput terdakwa II, pukul 15.00 wita terdakwa I tiba di tempat terdakwa II tinggal kemudian pada malam hari terdakwa I dan terdakwa II bersepakat untuk membawa korban ke kantor Polisi Sektor Mori Atas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya agar diproses hukum saja .
  • Pada hari selasa tanggal 1 April 2025 sekira Pukul 07.00 wita terdakwa I dan terdakwa II berangkat menggunakan sebuah sepeda motor dari Kolonodale menuju Desa Tomata, dalam perjalanan mereka mampir di Desa Korolama untuk sarapan kemudian terdakwa II menerima pesan melalui aplikasi Whatsapp dari saksi anak VEBIOLA LEMBONUNU yang mengatakan bahwa korban ARMON LEMBONUNU baru saja memukul saksi NOVA REWU yang merupakan Ibu Kandung Kedua Terdakwa menggunakan sapu ijuk hingga sapu itu patah, setelah itu kedua Terdakwa langsung emosi, terdakwa II berkata kepada terdakwa I “torang bunuh saja itu papa”  lalu terdakwa I menjawab “iyo, tapi torang makan saja dulu tidak usah terburu buru”. Setelah selesai makan, terdakwa I dan terdakwa II langsung bergegas menuju ke Desa Tomata dalam perjalanan memasuki Desa Londi Kecamatan Mori atas terdakwa II bertanya kepada terdakwa I kalau tino (teman terdakwa) ada parangnya tidak e” lalu terdakwa I menjawab “te tau e, masih di polres sto dia” kemudian terdakwa II bertanya lagi “kalau sama dorang om inong dan adakah parangnya dorang kah?” lalu terdakwa I jawab “ada, tajam parangnya itu” kemudian terdakwa I dan terdakwa II singgah di Kios/warung milik saksi Jun Lembonunu untuk membeli minuman, kemudian terdakwa II bertemu dengan saksi Jun Lembonunu dan bertanya “ada parangnya om jun” lalu dijawab oleh saksi Jun Lembonunu “ada (sambil mengambil parang tersebut) tapi ini parang mo dipake de” lalu terdakwa II bertanya “tidak ada parang lainkah” kemudian dijawab oleh saksi Jun Lembonunu ”ada, kamu mo pake ba apakah” terdakwa II menjawab “kami mau pake potong ular sawah” kemudian saksi Jun Lembonunu memberikan terdakwa II 2(dua) bilah parang dan terhadap salah satu parang tersebut terdakwa I sempat mengasah dikeran air depan warung/kios tersebut, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II bergegas kerumah orang tua mereka tepatnya di Desa Tomata Kecamatan Mori atas untuk mencari Korban, setibanya dirumah tersebut terdakwa II masuk terlebih dahulu sambil memegang parang yang sudah tidak dalam sarungnya, namun sesampai didalam rumah terdakwa II tidak bertemu dengan korban, sebelum terdakwa II keluar dari rumah tersebut terdakwa II bertemu dengan saksi anak VEBIOLA LEMBONUNU yang merupakan adik kandung terdakwa I dan terdakwa II dan terdakwa bertanya “dimana papa?” lalu saksi anak VEBIOLA LEMBONUNU berkata “dilembon” kemudian terdakwa II kembali bertanya “dirumah mama arul?” lalu dijawab oleh saksi anak VEBIOLA LEMBONUNU “iyo” sehingga terdakwa I dan terdakwa II bergegas menuju warung makan saksi Rosna Alias Mama Arul yang berada di Desa Lembontara Kecamatan Mori Utara, dalam perjalanan terdakwa I berkata kepada terdakwa II “kalau mau ba potong, ba potong betul, baru fokus jangan saya yang kena nnti kau potong” sesampainya di warung makan saksi Rosna Alias Mama Arul terdakwa I melihat motor milik Korban ARMON LEMBONUNU terpakir di depan warung makan tersebut sehingga terdakwa I memberhentikan motor yang dikendarai sekitar 25 (dua puluh lima) meter dari tempat motor korban diparkir, setelah motor yang dikendarai terdakwa I berhenti, terdakwa II langsung turun dari motor dan berlari menuju kedalam warung makan saksi Rosna Alias Mama Arul, melihat terdakwa II berlari kemudian disusul oleh terdakwa I dibelakang terdakwa II, sesampainya di warung makan tersebut terdakwa II melihat korban ARMON LEMBONUNU sedang duduk berscerita dengan saksi Rosna Alias Mama Arul kemudian saksi Rosna Alias Mama Arul langsung berlari menuju ke bagian belakang warung ketika melihat terdakwa II setelah terdakwa II langsung mengayunkan parang ke arah korban dengan menggunakan tangan kanan, namun korban menghindar dan memegang kedua tangan terdakwa II, kemudian terdakwa I datang dan langsung mengayunkan parang ke arah kepala bagian atas sampai belakang korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (Satu) kali sehingga saat itu juga korban langsung lemas dan terjatuh kelantai dengan posisi terlentang, setelah itu terdakwa II memaki dan memarahi korban dengan mengatakan “kenapa papa tidak pernah berubah, sudah cukup saya dengan ekel papa pukul pukul dari kecil jangan lagi ade adeku papa mo siksa siksa terus dengan mamaku” setelah mengatakan hal tersebut terdakwa II langsung mengayunkan parang ke arah wajah korban sebanyak 2 (dua) kali dan 1 (satu) kali kearah leher korban dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa I melakukan penusukan kearah perut bagian kiri bawah menggunakan sebilah parang yang dipegang dengan kanan terdakwa II
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, korban ARMON LEMBONUNU (Almarhum) berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 0652/VER/IV/2025 tanggal 3 April 2025 yang ditandatangai oleh dr. Marsel Sampealang Dokter Puskesmas Tomata yang dimana Visum et repertum ini dibuat dengan sejujurjujurnya serta mengingat sumpah jabatan dokter menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pasien datang datang diantar menggunakan mobil pribadi oleh masyarakat titik pasien dengan ciri ciri menggunakan baju lengan panjang berwarna coklat abu – abu serta celana panjang kain berwarna hitam titik
  2. Pada pemeriksaan koma keadaan umum pasien dalam keadaan tidak bernyawa titik
  3. Bagian kepala titik dua pada bagian dahi terdapat dua luka robek dengan ukuran panjang tujuh belas sentimeter lebar nol koma delapan sentimeter dan panjang lima belas sentimeter lebar nol koma delapan titik pada bagian belakang kepala terdapat luka robek dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter lebar nol koma lima sentimeter titik pada bagian leher terdapat luka robek dengan ukuran panjang tiga belas sentimeter lebar dua koma delapan sentimeter titik
  4. Bagian perut terdapat luka tusuk dengan ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu koma lima sentimeter kedalaman satu koma lima sentimeter titik
  5. Bagian anggota gerak tidak ditemukan kelainan titik

Kesimpulan

Luka yang dialami pada pasien disebabkan oleh benturan benda tajam titik pasien tiba dipuskesmas dalam keadaan tidak bernyawa diakibatkan pendarahan titik

 

------ Perbuatan Terdakwa MYCHAEL KRISTOVEL LEMBONUNU dan Terdakwa STEVAN LEONARDO LEMBONUNU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya