Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa I SUMARNO KALENDE alias BENJOL bersama-sama dengan Terdakwa II RIZALDY PAGOGE alias IZAL pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pulau Sumatera Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah melakukan “permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa I memiliki Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diperoleh dengan cara membeli di Palu dengan harga kurang lebih Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) pergi ke tempat Terdakwa II di rumah orang tuanya di Jalan Pulau Sumatera Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso. Setelah bertemu dengan Terdakwa II selanjutnya Terdakwa II menanyakan kepada Terdakwa I “adakah tester, tidak ada yang mau di olah dulu?”, lalu Terdakwa I menjawab “tunggu” lalu pergi ke rumahnya di Lorong Nusa Indah Jalan Pulau Irian Jaya Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso untuk mengambil 1 (satu) paket sabu sekitar kurang lebih 5 (lima) gram yang dimasukan kedalam pembungkus rokok dan lalu membawa 1 (satu) paket sabu tersebut ke tempat Terdakwa II, saat sampai Terdakwa I meletakan pembungkus rokok berisi 1 (satu) paket sabu tersebut diteras rumah lalu Terdakwa I masuk kedalam rumah dan memberitahu Terdakwa II tentang sabu tersebut sehingga Terdakwa II mengambil pembungkus rokok berisi sabu tersebut dan berkata kepada Terdakwa I “nanti jo..e” sehingga Terdakwa I langsung pergi meninggalkan Terdakwa II. Setelah itu 1 (satu) paket sabu tersebut dibawa oleh Terdakwa II ke kosnya di Lorong Rabani Jalan Pulau Irian Jaya Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso dan selanjunya Terdakwa II membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket kecil dengan tujuan agar mudah saat menjual dan sebagian dari sabu tersebut dikonsumsi oleh Terdakwa II.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita , bertempat di Lorong Nusa Indah Jalan Pulau Irian Jaya Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yaitu Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa I disaksikan oleh Saksi IHWAN ALIHANA selaku Ketua RT dan saat penggeledahan ditemukan:
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk POTENZA warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah dengan berat 2,89 (dua koma delapan sembilan) gram netto;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) batang pipa aluminium;
- 1 (satu) buah kotak Handphone VIVO Y12i warna putih yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk POCKET SCALE;
- 1 (satu) pak plastik bening bergaris klip warna hitam merk C-tik berukuran besar.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y03t warna hitam, IMEI1: 866245079041970, IMEI2: 866245079041962, dengan nomor SIM: 082156213911.
- Bahwa Terdakwa I mengaku kepada Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI bahwa sebagian sabu telah diberikannya kepada Terdakwa II pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 22:00 Wita untuk dijual, selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa I sekitar pukul 16:40 Wita anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yaitu Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa II di Lorong Rabani Jalan Pulau Irian Jaya Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso dengan disaksikan oleh Saksi NASRULLAH dan saat penggeledahan ditemukan:
- 1 (satu) lembar baju kemeja warna hijau yang didalam sakunya terdapat 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 7 (tujuh) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, dengan berat masing-masing :
- 0,07 gram;
- 0,22 gram;
- 0,20 gram;
- 0,22 gram;
- 0,22 gram;
- 0,21 gram;
- 0,09 gram.
dengan berat total 1,23 (satu koma dua tiga) gram netto.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) pak plastik bening bergaris klip warna merah merk C-tik berukuran besar;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y23e warna putih, IMEI1: 866296059416575, IMEI2: 866296059416567, dengan nomor SIM: 082292672593.
- Bahwa Terdakwa II kemudian mengaku kepada Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI bahwa 7 (tujuh) paket sabu dengan berat total 1,23 (satu koma dua tiga) gram netto yang ditemukan darinya tersebut berasal atau diterima dari Terdakwa I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 59/11606/2025 tanggal 15 April 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang diketahui berat 1 (satu) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa I adalah 2,89 (dua koma delapan sembilan) gram netto dan berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 60/11606/2025 tanggal 14 April 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang diketahui berat 7 (tujuh) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa II adalah 1,23 (satu koma dua tiga) gram netto.
Oleh karenanya Terdakwa I SUMARNO KALENDE alias BENJOL mengetahui keberadaan seluruh sabu dengan berat total 4,12 (empat koma satu dua) gram netto (2,89 gram yang ditemukan pada diri Terdakwa I dan 1,23 gram yang ditemukan pada diri Terdakwa II), sedangkan Terdakwa II RIZALDY PAGOGE alias IZAL hanya mengetahui keberadaan sabu seberat 1,23 (satu koma dua tiga) gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0090, tanggal 17 April 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I SUMARNO KALENDE alias BENJOL dan Terdakwa II RIZALDY PAGOGE alias IZAL mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/51/IV/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan urine Terdakwa I SUMARNO KALENDE Alias BENJOL dan Terdakwa II RIZALDY PAGOGE Alias IZAL “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, Narkotika Golongan I jenis sabu.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I SUMARNO KALENDE alias BENJOL bersama-sama dengan Terdakwa II RIZALDY PAGOGE alias IZAL pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita dan pukul 16:40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lorong Nusa Indah Jalan Pulau Irian Jaya Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso dan Lorong Rabani Jalan Pulau Irian Jaya Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah melakukan “permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita , bertempat di Lorong Nusa Indah Jalan Pulau Irian Jaya Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso anggota Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yaitu Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa I disaksikan oleh Saksi IHWAN ALIHANA selaku Ketua RT dan saat penggeledahan ditemukan:
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk POTENZA warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah dengan berat 2,89 (dua koma delapan sembilan) gram netto;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) batang pipa aluminium;
- 1 (satu) buah kotak Handphone VIVO Y12i warna putih yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk POCKET SCALE;
- 1 (satu) pak plastik bening bergaris klip warna hitam merk C-tik berukuran besar.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y03t warna hitam, IMEI1: 866245079041970, IMEI2: 866245079041962, dengan nomor SIM: 082156213911.
- Bahwa Terdakwa I mengaku kepada Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI bahwa sebagian sabu telah diberikannya kepada Terdakwa II pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 22:00 Wita, selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa I sekitar pukul 16:40 Wita anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yaitu Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa II di Lorong Rabani Jalan Pulau Irian Jaya Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso dengan disaksikan oleh Saksi NASRULLAH dan saat penggeledahan ditemukan:
- 1 (satu) lembar baju kemeja warna hijau yang didalam sakunya terdapat 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 7 (tujuh) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat masing-masing :
- 0,07 gram;
- 0,22 gram;
- 0,20 gram;
- 0,22 gram;
- 0,22 gram;
- 0,21 gram;
- 0,09 gram.
dengan berat total 1,23 (satu koma dua tiga) gram netto.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) pak plastik bening bergaris klip warna merah merk C-tik berukuran besar;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y23e warna putih, IMEI1: 866296059416575, IMEI2: 866296059416567, dengan nomor SIM: 082292672593.
- Bahwa 1 (satu) paket sabu seberat 2,89 gram netto yang pada diri Terdakwa I dan 7 (tujuh) paket sabu 1,23 gram netto yang ditemukan pada diri Terdakwa II dimiliki dengan cara awalnya pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa I memiliki Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diperoleh dengan cara membeli di Palu pergi ke tempat Terdakwa II di rumah orang tuanya di Jalan Pulau Sumatera Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso. Setelah bertemu dengan Terdakwa II selanjutnya Terdakwa II menanyakan kepada Terdakwa I “adakah tester, tidak ada yang mau di olah dulu?”, lalu Terdakwa I menjawab “tunggu” lalu pergi ke rumahnya di Lorong Nusa Indah Jalan Pulau Irian Jaya Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso untuk mengambil 1 (satu) paket sabu sekitar kurang lebih 5 (lima) gram yang dimasukan kedalam pembungkus rokok dan lalu membawa 1 (satu) paket sabu tersebut ke tempat Terdakwa II, saat sampai Terdakwa I meletakkan pembungkus rokok berisi 1 (satu) paket sabu tersebut diteras rumah lalu Terdakwa I masuk kedalam rumah dan memberitahu Terdakwa II tentang sabu tersebut sehingga Terdakwa II mengambil pembungkus rokok berisi sabu tersebut dan berkata kepada Terdakwa I “nanti jo..e” sehingga Terdakwa I langsung pergi meninggalkan Terdakwa II. Setelah itu 1 (satu) paket sabu tersebut dibawa oleh Terdakwa II ke kosnya di Lorong Rabani Jalan Pulau Irian Jaya Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso dan selanjunya Terdakwa II membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket kecil dan sebagian dari sabu tersebut dikonsumsi oleh Terdakwa II.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 59/11606/2025 tanggal 15 April 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang diketahui berat 1 (satu) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa I adalah 2,89 (dua koma delapan sembilan) gram netto dan berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 60/11606/2025 tanggal 14 April 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang diketahui berat 7 (tujuh) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa II adalah 1,23 (satu koma dua tiga) gram netto.
Oleh karenanya Terdakwa I SUMARNO KALENDE alias BENJOL mengetahui keberadaan seluruh sabu dengan berat total 4,12 (empat koma satu dua) gram netto (2,89 gram yang ditemukan pada diri Terdakwa I dan 1,23 gram yang ditemukan pada diri Terdakwa II), sedangkan Terdakwa II RIZALDY PAGOGE alias IZAL hanya mengetahui keberadaan sabu seberat 1,23 (satu koma dua tiga) gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0090, tanggal 17 April 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I SUMARNO KALENDE alias BENJOL dan Terdakwa II RIZALDY PAGOGE alias IZAL mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/51/IV/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan urine Terdakwa I SUMARNO KALENDE Alias BENJOL dan Terdakwa II RIZALDY PAGOGE Alias IZAL “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------- |