Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2026/PN Pso WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H. DIDIT HARYANTO Alias AFUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 500B/P.2.19/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIT HARYANTO Alias AFUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

            Bahwa ia Terdakwa DIDIT HARYANTO alias AFUNG pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah melakukan  perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 13.40 WITA, Terdakwa yang berada di rumahnya di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, menerima panggilan telepon dari ABBY (DPO) yang menyampaikan akan mendatangi rumah Terdakwa dan selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA, bertempat di pinggir jalan depan rumah Terdakwa ABBY  kemudian menyerahkan 1 (satu) buah tas selempang yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu, dimana pada saat penyerahan tersebut ABBY menyampaikan kepada Terdakwa agar Narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada orang suruhan ABBY, kemudian sebagai imbalannya Terdakwa dapat mengonsumsi 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis sabu tersebut secara cuma-cuma dan atas permintaan tersebut Terdakwa pun menyetujuinya serta membawa barang tersebut ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 20.35 WITA, Terdakwa membuka tas selempang tersebut dan mengeluarkan seluruh Narkotika jenis sabu yang ada di dalamnya, yang setelah dikeluarkan dan dilakukan penghitungan diketahui berjumlah 57 (lima puluh tujuh) plastik klip, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip, membuka, dan menggunakan sebagian isinya dengan alat isap sabu, sebelum barang tersebut diserahkan kepada orang suruhan ABBY;
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.40 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh Saksi KOMANG ANDI ANTIKA dan Saksi MUHAMMAD ABIL RAMADHAN selaku Anggota Polsek Bungku Barat yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika di Desa Ambunu, dimana saat itu Anggota Polsek Bungku Barat masuk ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ARIYADI dan Saksi PUTRI ANDINI, yang mana ditemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu di lantai rumah Terdakwa, 31 (tiga puluh satu) plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu di dalam tas selempang berwarna hitam di rumah Terdakwa, 1 (satu) buah alat isap atau bong yang ditemukan diatas meja rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam ungu di rumah Terdakwa, yang mana seluruhnya memiliki hubungan dengan tindak pidana serta berada dalam penguasaan Terdakwa, dan atas temuan tersebut Terdakwa dan Barang Bukti  dibawa ke Kantor Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa sampai dengan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian, seluruh 57 (lima puluh tujuh) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diserahkan kepada orang suruhan ABBY;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu, dan juga pekerjaan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan bidang kesehatan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5219/NNF/XI/2025 Tanggal 12 November 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
    • 57 (lima puluh tujuh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,7965 gram diberi nomor barang bukti 12340/2025/NNF.

dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 4,2261 gram.

    • Barang bukti tersebut di atas adalah milik DIDIT HARYANTO alias AFUNG.

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

SUBSIDAIR

            Bahwa ia Terdakwa DIDIT HARYANTO alias AFUNG pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 20.40 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 20.40 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, didatangi oleh Saksi KOMANG ANDI ANTIKA dan Saksi MUHAMMAD ABIL RAMADHAN selaku Anggota Polsek Bungku Barat yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika di Desa Ambunu, dimana saat itu Anggota Polsek Bungku Barat masuk ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ARIYADI dan Saksi PUTRI ANDINI, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa
    • 26 (dua puluh enam) plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu di lantai;
    • 31 (tiga puluh satu) plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu di dalam tas selempang berwarna hitam;
    • 1 (satu) buah alat isap atau bong di atas meja; dan
    • 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam ungu dengan No. 0822-3937-7862, IMEI Slot 1: 863980040216672 dan IMEI Slot 2: 863980040216664.
  • Bahwa berdasarkan temuan tersebut, Saksi KOMANG ANDI ANTIKA dan Saksi MUHAMMAD ABIL RAMADHAN selaku Anggota Polsek Bungku Barat membawa  Terdakwa dan Barang Bukti ke Kantor Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I serta pekerjaan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan bidang kesehatan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5219/NNF/XI/2025 Tanggal 12 November 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
    • 57 (lima puluh tujuh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,7965 gram diberi nomor barang bukti 12340/2025/NNF.

dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 4,2261 gram.

    • Barang bukti tersebut di atas adalah milik DIDIT HARYANTO alias AFUNG.

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya