INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
184/Pdt.G/2025/PN Pso | BARTOLD BENYAMIN HENGKENGNUSA BAWIAS | I GUSTI NGURAH PUTU SUCIPTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 184/Pdt.G/2025/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 28 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Penggugat Adalah Pemilik sah atas tanah seluas 17.100 M2 (tujuh belas meter persegi) yang dimilki melalui pemberian orang Tua Pengugat yaitu E.A.B Bawias.
3. Menyatakan Tergugat I GUSTI NGURAH PUTU SUCIPTO telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan Menyerobot/Menguasai lahan milik Pengugat seluas 1.000 m2 (seribu meter persegi).
4. Menghukum Tergugat I GUSTI NGURAH PUTU SUCIPTO untuk membayar Tunai Kerugian Materil Penggugat sebesar Rp.90.000 (Sembilan puluh juta rupiah).
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada
upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo .
SUBSIDER :
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Demikian Gugatan ini Kami ajukan, atas perhatian diucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |