Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.Sus/2025/PN Pso CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H. MOHAMAD FAHRI PANAPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 398/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1505/P.2.18/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD FAHRI PANAPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD FAHRI PANAPE alias FAHRI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada tanggal 08 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tayawa, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una-Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WITA, awalnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA mendapatkan informasi bahwa di Desa Tayawa, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una Una sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis shabu selanjutnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA beserta rekan rekan dari Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut sekira pukul 20.00 WITA, Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA beserta rekan-rekan Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una melakukan penangkapan terhadap Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Terdakwa MUHAMAD FAHRI PANAPE alias FAHRI di rumah Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) yang beralamat di Desa Tayawa, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una-Una dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan ditemukan 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu diatas lantai dekat kardus, 12 (dua belas) paket serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet warna coklat diatas lantai didalam kamar, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) pak plastik klip kosong ditemukan didalam saku jaket yang tergantung di dinding kamar, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) ditemukan didalam laci lemari yang ada didalam kamar dan 1 (satu) buah handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 0822-9930-3798, kemudian Saksi saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MOHAMAD FAHRI PANAPE  alias FAHRI dan dari hasil penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik klip kosong di dalam botol plastic warna putih ditemukan dibawah tikar yang diduduki oleh Terdakwa MOHAMAD FAHRI PANAPE alias FAHRI dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor simcard 0822-9329-9049 ditemukan diatas lantai kamar, selanjutnya Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Terdakwa MOHAMAD FAHRI PANAPE beserta barang bukti diamankan di Kantor Polres Tojo Una-Una.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 04 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan cara pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa pergi menuju kerumah Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) yang beralamat di Desa Tayawa, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una-Una dan setelah sampai dirumah Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain), Terdakwa bertemu dengan Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan mengatakan “mau ba ambe yang seratus 2 paket”, kemudian Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menjawab “ada”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah dan menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam botol plastik warna putih, kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menghubungi Terdakwa dan mengatakan “beli akan air galong, karena motor saya di bengkel” dan Terdakwa menjawab “iyo, saya kesitu”, kemudian Terdakwa langsung pergi kerumah Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan setelah sampai Terdakwa langsung membeli air gallon dan setelah kembali kerumah Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk mengantarkan air gallon, Terdakwa diajak oleh Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain), Terdakwa membeli lagi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan mengatakan “saya mau ba beli 2 paket” dan Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) mengatakan “iyo”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang baru dibeli didalam botol plastik warna putih, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira jam 19.45, Terdakwa kembali pergi kerumah Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) di Desa Tayawa, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una-Una untuk membeli narkotika jenis sabu dan saat itu Terdakwa membawa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang ada di botol plastic warna putih dan setelah sampai dirumah Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain), Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan menyimpan botol plastik warna putih yang berisi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibawah tikar yang Terdakwa duduki dan setelah itu Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) berdiri untuk pergi makan dan tiba-tiba datang petugas kepolisian melakukan pengkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik klip kosong di dalam botol plastic warna putih dibawah tikar yang Terdakwa duduki dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0822-9329-9049 di atas lantai kamar dan Terdakwa tidak melihat penggeledahan Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) sehingga Terdakwa tidak mengetahui barang-barang yang ditemukan dan setelah itu Terdakwa dan Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tojo Una-Una.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Laborator Kriminalistik NO. LAB : 4003/NNF/VIII/2025 pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, SURYA PRANOWO, S. Si, M.Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan Apt EKA AGUSTIANI, S.SI selaku Pamin Narko Subbid Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto 0.1397 gram dan setelahnya diberi nomor barang bukti 9344/2025/NNF dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :

1. 9344/2025/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina

2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/034/Ka/Rh/VIII/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 11 Agustus 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una dengan ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa Urine Ratu Fitria,S.Kep.,Ns dan dr. Farah Andini J. Juraejo, atas nama MOHAMAD FAHRI PANAPE alias FAHRI dengan kesimpulan bahwa MOHAMAD FAHRI PANAPE alias FAHRI positif mengkonsumsi Narkoba Jenis methamphetamine.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Ampana tanggal 09 Agustus 2025 oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana RISCHDO SIMANJUNTAK NIK.P86200 dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.77 Gram.
  • Bahwa Terdakwa MOHAMAD FAHRI PANAPE alias FAHRI tidak mempunyai hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

---------- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------- Terdakwa MOHAMAD FAHRI PANAPE alias FAHRI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada tanggal 08 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tayawa, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una-Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WITA, awalnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA mendapatkan informasi bahwa di Desa Tayawa, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una Una sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis shabu selanjutnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA beserta rekan rekan dari Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut sekira pukul 20.00 WITA, Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA beserta rekan-rekan Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una melakukan penangkapan terhadap Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Terdakwa MUHAMAD FAHRI PANAPE alias FAHRI di rumah Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) yang beralamat di Desa Tayawa, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una-Una dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan ditemukan 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu diatas lantai dekat kardus, 12 (dua belas) paket serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet warna coklat diatas lantai didalam kamar, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) pak plastik klip kosong ditemukan didalam saku jaket yang tergantung di dinding kamar, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) ditemukan didalam laci lemari yang ada didalam kamar dan 1 (satu) buah handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 0822-9930-3798, kemudian Saksi saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MOHAMAD FAHRI PANAPE  alias FAHRI dan dari hasil penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik klip kosong di dalam botol plastic warna putih ditemukan dibawah tikar yang diduduki oleh Terdakwa MOHAMAD FAHRI PANAPE alias FAHRI dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor simcard 0822-9329-9049 ditemukan diatas lantai kamar, selanjutnya Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Terdakwa MOHAMAD FAHRI PANAPE beserta barang bukti diamankan di Kantor Polres Tojo Una-Una.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 04 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan cara pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa pergi menuju kerumah Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) yang beralamat di Desa Tayawa, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una-Una dan setelah sampai dirumah Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain), Terdakwa bertemu dengan Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan mengatakan “mau ba ambe yang seratus 2 paket”, kemudian Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menjawab “ada”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah dan menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam botol plastik warna putih, kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menghubungi Terdakwa dan mengatakan “beli akan air galong, karena motor saya di bengkel” dan Terdakwa menjawab “iyo, saya kesitu”, kemudian Terdakwa langsung pergi kerumah Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan setelah sampai Terdakwa langsung membeli air gallon dan setelah kembali kerumah Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk mengantarkan air gallon, Terdakwa diajak oleh Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain), Terdakwa membeli lagi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan mengatakan “saya mau ba beli 2 paket” dan Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) mengatakan “iyo”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang baru dibeli didalam botol plastik warna putih, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira jam 19.45, Terdakwa kembali pergi kerumah Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) di Desa Tayawa, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una-Una untuk membeli narkotika jenis sabu dan saat itu Terdakwa membawa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang ada di botol plastic warna putih dan setelah sampai dirumah Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain), Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan menyimpan botol plastik warna putih yang berisi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibawah tikar yang Terdakwa duduki dan setelah itu Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) berdiri untuk pergi makan dan tiba-tiba datang petugas kepolisian melakukan pengkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik klip kosong di dalam botol plastic warna putih dibawah tikar yang Terdakwa duduki dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0822-9329-9049 di atas lantai kamar dan Terdakwa tidak melihat penggeledahan Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) sehingga Terdakwa tidak mengetahui barang-barang yang ditemukan dan setelah itu Terdakwa dan Saksi FADLI PAMUSU alias FADLI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tojo Una-Una.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Laborator Kriminalistik NO. LAB : 4003/NNF/VIII/2025 pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, SURYA PRANOWO, S. Si, M.Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan Apt EKA AGUSTIANI, S.SI selaku Pamin Narko Subbid Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto 0.1397 gram dan setelahnya diberi nomor barang bukti 9344/2025/NNF dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :

1. 9344/2025/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina

2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/034/Ka/Rh/VIII/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 11 Agustus 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una dengan ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa Urine Ratu Fitria,S.Kep.,Ns dan dr. Farah Andini J. Juraejo, atas nama MOHAMAD FAHRI PANAPE alias FAHRI dengan kesimpulan bahwa MOHAMAD FAHRI PANAPE alias FAHRI positif mengkonsumsi Narkoba Jenis methamphetamine.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Ampana tanggal 09 Agustus 2025 oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana RISCHDO SIMANJUNTAK NIK.P86200 dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.77 Gram.
  • Bahwa Terdakwa MOHAMAD FAHRI PANAPE alias FAHRI tidak mempunyai hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya