Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa ASLAN MAPE Alias ASLAN pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa bertempat di JL. P. Batam Kel. Moengko Lama Kec. Poso Kota Kab. Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiyaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April Tahun 2025 Terdakwa mendatangi warung makan milik saksi korban AGUS MAPE alias ACO dengan tujuan untuk meminta makanan berupa tahu dan tempe, pada saat itu Terdakwa berada dalam keadaan mabuk sambil membuat keributan dengan berteriak di warung milik Saksi Korban.
- Bahwa selanjutnya Saksi SAFA PUTRI WAHYUDI alias SAFA selaku Karyawan Saksi Korban yang melihat Terdakwa marah-marah kepada saksi SAFA PUTRI WAHYUDI alias SAFA di warung, selanjutnya Karyawan Saksi Korban langsung membangunkan Saksi korban dan istrinya, setelah Saksi Korban dan Istrinya bangun lalu mereka menuju ke warung dan mendatangi Terdakwa ASLAN MAPE alias ASLAN dan menegurnya. Tidak terima teguran dari Saksi Korban, lalu Terdakwa mengancam dan mengajak saksi korban untuk berkelahi dengan mengatakan “tunggu kamu dua, kita mo potong kamu dua, saya mo ambe parang”, lalu terdakwa langsung pergi kerumahnya menggunakan sepeda motor sambil diikuti oleh Saksi Korban dengan menggunakan mobil.
- Bahwa selanjutnya pada pukul 23.00 Wita di depan rumah Terdakwa ASLAN MAPE alias ASLAN, setelah Saksi Korban AGUS MAPE alias ACO turun dari mobil, Terdakwa ASLAN MAPE alias ASLAN langsung mengayunkan sebilah parang yang dipegang menggunakan tangan kanannya kearah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi Korban mencoba menangkis parang tersebut menggunakan tangan kirinya, sehingga tangan kiri Saksi Korban terkena tebas sebanyak 1 (satu) kali, lalu Saksi Korban menghindar dan mundur kebelakang, namun Terdakwa tetap mendekati Saksi Korban dan langsung menusuk parang tersebut kea rah Saksi Korban secara berulang kali, namun Saksi Korban menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri sehingga tangan krinya mengalami luka robek.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban AGUS MAPE alias ACO mengalami luka-luka serta pusing karna mengalami luka robek di bagian lengan sebelah kiri. Sehingga membuat Saksi Korban terganggu dalam melakukan aktifitas sehari hari.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum AGUS MAPE pada Rumah Sakit k. I dr YANTO, Sp.OT13.07.04 POSO yang diperiksa oleh dr. Rahayu Dwi Cahyanngrum Ruslam pada tanggal 30 April 2025 dengan hasil pemeriksaan yaitu :
- Luka robek pertama pada lengan kiri dengan ukuran : Panjang 7 cm dan lebar 0,6 cm, kedalam luka 0,4 cm.
- Luka robek kedua pada lengan kiri dengan ukuran : Panjang 6 cm dan lebar 0,3 cm, kedalaman luka 0,4 cm.
- Luka robek ketiga pada lengan kiri dengan ukuran : Panjang 3 cm dan lebar 0,1 cm, kedalaman luka 0,2 cm.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)KUHPidana . ------------------------------------------------------------------------------------------------ |