Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.Sus/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. STEVEN Bin OKTO RIDWAN Alias STEVEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 337/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1342 /P.2.21/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVEN Bin OKTO RIDWAN Alias STEVEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa STEVEN Anak Dari OKTO RIDWAN, pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 17.45 Wita, hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Parkiran Mobil Dumptruck PT GNI Desa Bunta Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, di Kamar Kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Dusun Mata Desa Korowou Kec. Lembo Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 17.45 Wita bertemu dengan sdr. FENDY (Dalam Pencarian Orang) di Parkiran Mobil Dumptruck PT GNI Desa Bunta Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) sachet plastic bening berisi narkotika jenis shabu dari sdr. FENDY, setelah itu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut pulang ke kos terdakwa yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Dusun Mata Desa Korowou Kec. Lembo Kab. Morowali Utara, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita terdakwa membagi 1 (satu) sachet plastic bening berisikan Narkotia jenis Shabu menjadi 7 (tujuh) sachet plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu, lalu menyimpannya di atas rak pakaian terdalam di dalam kamar kos terdakwa. - Bahwa sdr. FENDY menyerahkan narkotika tersebut kepada terdakwa untuk di jual oleh terdakwa, yang mana terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. FENDY jika laku terjual semua. - Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 21.45 Wita, terdakwa menjual 1 (satu) sachet narkotika Gol I jenis shabu kepada sdr. ELI seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa keuntungan terdakwa membantu sdr. FENDY menjual narkotika jenis shabu yaitu keuntungan menggunakan narkotika Gol I jenis shabu secara Cuma-cuma dari bagian narkotika jenis shabu yang diterima dari sdr. FENDY. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1788/NNF/IV/2025 Tanggal 24 April 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan Terdakwa berupa : ? 6 (enam) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,3832 gram yang diberi nomor barang bukti 4098/2025/NNF adalah benar mengandung metamfetamina Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium dari RSUD Kolonodale Nomor : 445/20250410765/ IV/ LAB/ RSUD K.Dale /2025 tanggal 12 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W , Sp.Pk selaku Dokter Patologi Klinik, telah melakukan pemeriksaan narkoba terhadap sampel urin milik STEVEN Bin OKTO RIDWAN Alias STEVEN pada tanggal 12 April 2025, dengan hasil Golongan : Amphteamine (+) Positive Golongan : Morphine (-) Negative Golongan : Ganja/ THC (-) Negative Golongan : Methamphetamine (+) Positive Golongan : Benzodiazepine (-) Negative -----

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

--------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -----

Bahwa Terdakwa STEVEN Anak Dari OKTO RIDWAN, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Kamar Kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Dusun Mata Desa Korowou Kec. Lembo Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di daerah Desa Korowou Kab. Morowali Utara sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian saksi RONALD J HASAN dan saksi SULKIFLI bersama Anggota Satresnarkoba Polres Morowali Utara melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa orang yang dimaksud adalah terdakwa, sehingga pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 22.30 Wita, saksi RONALD J HASAN dan saksi SULKIFLI bersama Anggota Satresnarkoba Polres Morowali Utara menuju ke Kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Dusun Mata Desa Korowou Kec. Lembo Kab. Morowali Utara, sesampainya di depan kamar Nomor 6 milik terdakwa, saksi RONALD J HASAN mengetuk kamar terdakwa, setelah pintu kamar terdakwa terbuka, saksi RONALD J HASAN mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 6 (enam) sachet plastic bening berisikan Narkotika jenis shabu di saku jaket parasut warna hijau yang tergantung di belakang pintu kamar, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (bong) di lantai bawah meja rice cooker, uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar di dalam rak pakaian terdakwa serta 1 (satu) buah handphone, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan informasi dari terdakwa bahwa 6 (enam) sachet plastic bening berisikan Narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa. selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Morowali Utara untuk proses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1788/NNF/IV/2025 Tanggal 24 April 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan Terdakwa berupa : ? 6 (enam) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,3832 gram yang diberi nomor barang bukti 4098/2025/NNF adalah benar mengandung metamfetamina Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium dari RSUD Kolonodale Nomor : 445/20250410765/ IV/ LAB/ RSUD K.Dale /2025 tanggal 12 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W , Sp.Pk selaku Dokter Patologi Klinik, telah melakukan pemeriksaan narkoba terhadap sampel urin milik STEVEN Bin OKTO RIDWAN Alias STEVEN pada tanggal 12 April 2025, dengan hasil Golongan : Amphteamine (+) Positive Golongan : Morphine (-) Negative Golongan : Ganja/ THC (-) Negative Golongan : Methamphetamine (+) Positive Golongan : Benzodiazepine (-) Negative

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya