Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
173/Pdt.G/2025/PN Pso MUH. FATAHUL MUIN ANWAR HI. HUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 173/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUH. FATAHUL MUIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANWAR HI. HUSEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli tanah antara Penggugat dengan Fitri Hi. Husen tertanggal 11 April 2023 dengan harga Rp165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah)
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan tanah seluas ±150 m?2; yang terletak di Jl. Wolter Mongonsidi, Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: 
-  Utara berbatasan dengan    Jalan Raya
-  Selatan berbatasan dengan    Tanah Caniha
-  Timur berbatasan dengan    tanah Hj. Rusni
-  Barat berbatasan dengan    tanah Nisfa Imran
5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
6. Memberikan perintah agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
7. Memberikan perintah kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Poso untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dimaksud kepada Penggugat apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
8. Menyatakan putusan ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung sebagaimana diuraikan dalam posita, demi kepastian hukum dan rasa keadilan.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Demikian gugatan ini diajukan. Besar harapan Penggugat agar dikabulkan dengan seadil adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak