| Dakwaan |
KESATU : ---------Bahwa Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI bersama dengan Terdakwa II ERFAN Alias EFAN pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Makarti Jaya, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI menghubungi Terdakwa II ERFAN Alias EFAN dan mengatakan “kamu dimana? tidak bisa kamu kesini di Pos?”, kemudian Terdakwa II ERFAN Alias EFAN menjawab “saya ada dijalan mau kerumah pulang, tunggu mi saya mandi dulu baru saya kesitu”, setelah itu sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa II ERFAN Alias EFAN sampai di Pos Sekuriti tempat Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI bekerja yang berada di Desa Makarti Jaya, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI mengajak Terdakwa II ERFAN Alias EFAN membeli narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa II ERFAN Alias EFAN menjawab “Iyo sini mi, kalo kamu mau transfer memang uangnya”, kemudian Terdakwa II ERFAN Alias EFAN menghubungi nomor kontak atas nama ANADALO milik seorang lelaki yang dikenal dengan nama TERE (DPO) untuk memesan natkotika jenis sabu lalu TERE (DPO) mengirimkan Terdakwa II ERFAN Alias EFAN nomor rekening Sea Bank an. MOH. SAGIEF, setelah itu Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI memberikan uang tunai sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II ERFAN Alias EFAN lalu Terdakwa II ERFAN Alias EFAN mengirimkan uang sejumlah Rp. 350.000.00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening an. MOH. SAGIEF tersebut melalui akun dana milik Terdakwa II ERFAN Alias EFAN dan mengirimkan bukti transfernya kepada TERE (DPO) melalui aplikasi whatsapp; - Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa II ERFAN Alias EFAN menerima pesan dari TERE (DPO) foto lokasi tempat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang berada di pinggir jalan Trans Sulawesi di Desa Padabaho, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, setelah itu Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI bersama dengan Terdakwa II ERFAN Alias EFAN berboncengan mengunakan sepeda motor merek honda scopy berwarna putih menuju lokasi tersebut, sesampainya di lokasi Terdakwa II ERFAN Alias EFAN menuruni motor tersebut untuk mengambil 1 (saset) narkotika jenis sabu, kemudian menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dalam genggaman tangannya, lalu Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI bersama dengan Terdakwa II ERFAN Alias EFAN kembali ke Pos Sekuriti; - Bahwa sesampainya di Pos Sekuriti, Terdakwa II ERFAN Alias EFAN menuruni motor dan Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI mengatakan “kamu tunggu saja saya disini, saya mau pulang makan dulu dirumah ku”, tidak lama setelah itu Terdakwa II ERFAN Alias EFAN menyusul ke rumah Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI untuk menyerahkan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI kemudian Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI menerima dan menyimpannya di dalam saku celana, selanjutnya Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI bersama dengan Terdakwa II ERFAN Alias EFAN kembali ke Pos Sekurti; 3 - Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI bersama dengan Terdakwa II ERFAN Alias EFAN sedang bermain handphone di dalam Pos Sekuriti, kemudian Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG selaku Anggota Satresnarkoba Polres Morowali mendatangi Para Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Saksi IKSAN SUPRI ANDI TADDA, saat melakukan penggeledahan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG menemukan sebanyak 1 (satu) saset plastik klip bening berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dalam saku depan celana panjang berwarna hitam yang digunakan oleh Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI, 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna hitam milik Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna biru milik Terdakwa II ERFAN Alias EFAN, selanjutnya Saksi IKSAN SUPRI ANDI TADDA, kemudian Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI dan Terdakwa II ERFAN Alias EFAN tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 013/11869/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 014/11869/2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Kantor UPC Morowali dan ditandatangani oleh TEGUH ZULKARNAIN selaku pengelola unit dan penimbang terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik diduga narkotika jenis sabu diperoleh hasil: 1. Berat dengan plastik 0,53 gr Berat tanpa plastik 0,28 gr Adapun total dengan plastik 0,53 gr dan total tanpa plastik 0,28 gr. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3922/NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka ASMAWATI, SH., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Para Terdakwa berupa : - 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0980 gram diberi nomor barang bukti 9120/2025/NNF. dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0476 gram. - Barang bukti tersebut di atas adalah milik SARWIN Alias SARWIN dan ERFAN Alias EFAN. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Bahwa Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- KEDUA : 4 ATAU --------- Bahwa Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI bersama dengan Terdakwa II ERFAN Alias EFAN pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Makarti Jaya, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI bersama dengan Terdakwa II ERFAN Alias EFAN sedang bermain handphone di dalam Pos Sekuriti, kemudian Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG selaku Anggota Satresnarkoba Polres Morowali mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah Pos Sekuriti yang berada di Desa Makarti Jaya, Kec. Bahodopi sehingga Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG mendatangi Para Terdakwa yang sedang berada di dalam Pos Sekuriti tersebut, selanjutnya Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG melakukan penggeledahan badan terhadap Para Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi IKSAN SUPRI ANDI TADDA, setelah itu saat sedang melakukan penggeledahan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG menemukan sebanyak 1 (satu) saset plastik klip bening berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dalam saku depan celana panjang berwarna hitam yang digunakan oleh Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI, 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna hitam milik Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna biru milik Terdakwa II ERFAN Alias EFAN, selanjutnya Saksi IKSAN SUPRI ANDI TADDA, kemudian Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; - - - - Bahwa pekerjaan Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI dan Terdakwa II ERFAN Alias EFAN tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan; Bahwa Terdakwa I SARWIN Bin SUMAIDI dan Terdakwa II ERFAN Alias EFAN tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 013/11869/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 014/11869/2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Kantor UPC Morowali dan ditandatangani oleh TEGUH ZULKARNAIN selaku pengelola unit dan penimbang terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik diduga narkotika jenis sabu diperoleh hasil: 1. Berat dengan plastik 0,53 gr Berat tanpa plastik 0,28 gr Adapun total dengan plastik 0,53 gr dan total tanpa plastik 0,28 gr. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3922/NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang diperiksa 5 oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka ASMAWATI, SH., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Para Terdakwa berupa : - - 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0980 gram diberi nomor barang bukti 9120/2025/NNF. dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0476 gram. Barang bukti tersebut di atas adalah milik SARWIN Alias SARWIN dan ERFAN Alias EFAN. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Bahwa Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |