Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2025/PN Pso A. AHMAD AMINULLAH, S.H. ABDUL GAFUR KASIM alias GAFUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 303/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-989/P.2.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. AHMAD AMINULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GAFUR KASIM alias GAFUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ “Bahwa ia terdakwa ABDUL GAFUR KASIM alias GAFUR pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Toko yang bertempat di Pasar Siwagilemba di kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Pusalemba Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 wita, terdakwa mendatangi rumah dari saksi AMBRIN AMINUDIN MANANDRI alias PAPA AIN, pada saat itu terdakwa melihat rumah tersebut dalam keadaan sunyi.
  • Bahwa selanjutnya dikarenakan terdakwa melihat rumah saksi AMBRIN AMINUDIN MANANDRI alias PAPA AIN dalam keadaan sunyi, terdakwa langsung ke belakang rumah tersebut dan menuju ke pintu dapur dari rumah tersebut untuk masuk ke rumah melalui pintu dapur.
  • Bahwa terdakwa membuka pintu tersebut dengan cara memasukan tangan terdakwa dari celah diatas pintu untuk memutar pengait kayu yang menahan pintu tersebut, dan setelah terdakwa berhasil memutar pengait kayu yang menahan pintu, pintu tersebut langsung terbuka.
  • Bahwa selanjutnya Ketika pintu dapur terbuka, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersbut dan langsung menuju ke dalam kamar, kemudian terdakwa menemukan 1 (satu) unit HP Merek VIVO warna hitam diatas tempat tidur dan 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hitam yang ada di dalam rak lemari yang berada di samping tempat tidur.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berjalan ke ruang tamu, dan menemukan biji coklat yang masih basah sekitiar 7 (tujuh) kilogramdan terdakwa mengambil biji coklat tersebut, selanjutnya terdakwa keluar melalui pintu dapur tempat terdakwa masuk, dan terdakwa menjual barang hasil pencuriannya pada keesokan harinya.
  • Bahwa terdakwa hasil penjulan yang terdakwa dapat adalah 1 (satu) unit HP merek VIVO senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu unit hp merek Samsung senilai Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), dan biji coklat sekitar 7 (tujuh) kilogram senilai Rp. 1.035.000 (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AMBRIN AMINUDIN MANANDRI alias PAPA AIN mengalami kerugian senilai Rp 6.400.000 (enam juat empat ratus ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) unit HP merek VIVO senilai Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek Samsung senilai Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), biji coklat sekitar 7 (tujuh) kilogram senilai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya