| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Meyatakan menurut hukum tanah perumahan dengan luas sekitar ±19.895 M?2; yang terletak di Dusun Ponuponu, Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur (dahulu Kecamatan Petasia), Kabupaten Morowali Utara (dahulu Kabupaten Poso) Sertifikat Hak Milik Nomor 627 tahun 2007 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah Perumahan H. Acong
- Sebelah Timur : Jalan raya Trans Sulawesi;
- Sebelah Barat : tanah Perumahan Hj. Siming;
- Sebelah Selatan : Gedung Kantor Kediklatan BKD Pemkab Morowali Utara (dahulu Pemkab. Poso) Adalah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan tindakan Tergugat 1 sampai dengan Tergugat XXVI yang menguasai tanah obyek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka oleh karena itu Penggugat selaku pemilik yang sah telah dirugikan oleh Tergugat 1 sampai dengan Tergugat XXVI sehingga dengan demikian perbuatan Tergugat 1 sampai dengan Tergugat XXVI tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum:
- Menghukum Tergugat 1 sampai dengan Tergugat XXVI atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Perumahan obyek sengketa kepada Penggugat, dalam perkara ini dengan sempurna dan secara utuh tanpa beban apapun didalamnya;
- Menghukum Tergugat XXVII untuk melakukan Pengembalian batas Terhadap Objek Sengketa milik Penggugat;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Poso atas keseluruhan obyek sengketa dalam perkara ini:
- Menghukum Tergugat 1 sampai dengan Tergugat XXVI secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas tindakan penguasaan dan pengambil alihan tanah Perumahan sejak tahun 2008 hingga sekarang, tanpa hak dan melawan hukum mengambil, menguasai tanah Perumahan yang sekarang menjadi obyek sengketa sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) secara tunai, segera setelah putusan perkara ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),;-
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
subsidiair
Dan Atau, apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya dan Patut menurut hukum (Ex Aequo Et Bono); |