Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.B/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. JEMI MAMMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 288/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1117/P.19.12/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEMI MAMMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa Jemi Mamma pada hari minggu tanggal 16 Februari 2025, senin tanggal 17 Februari 2025 dan 18 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2025 bertempat di areal perkebunan PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) divisi II blok H 56 di Desa Peleru, Kec. Mori Utara, Kab. Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan. perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 29 Juni 2007 PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) memperoleh izin lokasi untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit dari Bupati Morowali berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 848/0653/UMUM/2007 tanggal 29 Juni 2007 dengan luas areal 20.000 ha di Kecamatan Mori Atas dari Bupati Morowali yang ditandatangani PLT bupati Morowali atas nama Datlin Tamalagi.
  • Bahwa pada tanggal 18 September 2007 PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) memperoleh Persetujuan Izin Usaha Perkebunan dengan Nomor: 525/1089/Diperta/2007 tanggal 18 September 2007 dengan luas areal 20.000 ha di Kecamatan Mori Atas dari Bupati Morowali yang ditandatangani PLT bupati Morowali atas nama Datlin Tamalagi.
  • Bahwa pada tanggal 14 Juli 2014 PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha nomor: 00039 dari Badan Pertanahan Nasional Morowali yang kemudian telah terjadi perubahan nomor hak menjadi nomor: 00120 dikarenakan perubahan wilayah administrasi dari Kabupaten Morowali sekarang menjadi Morowali Utara.
  • Bahwa pada tanggal 10 November 2016 terdakwa Jemi Mamma telah menyerahkan lahan yang diklaim miliknya ke PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) seluas 19 ha berdasarkan surat penyerahan tanah untuk kemitraan yang ditanda tangani oleh terdakwa Jemi Mamma selaku yang menyerahkan pada tanggal 10 November 2016 dan mengetahui kepala desa Peleru atas nama erikson padaga, Daud Lambe, Donny Trianto, Marharlen Pasau, Warta G tadene.
  • Bahwa kemudian pihak PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) melakukan penanaman diwilayah HGU miliknya termasuk lahan milik terdakwa yang berlokasi di divisi II blok H 56 di Desa Peleru, Kec. Mori Utara, Kab. Morowali Utara, pada sekitar tahun 2014.
  • Bahwa awalnya pada tanggal 15 Februari 2025 terdakwa Jemi Mamma menemui saksi Abd. JALIL dan saksi RISMAN dan mengajak untuk membantu terdakwa Jemi Mamma memanen buah sawit yang berada di lahan yang diklaim terdakwa Jemi Mamma di areal perkebunan PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) divisi II blok H 56 di Desa Peleru, Kec. Mori Utara, Kab. Morowali Utara dengan perjanjian bahwa saksi Abd. JALIL dan saksi RISMAN diberikan upah atau gaji masing-masing sebanyak Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) pertandan kemudian terdakwa Jemi Mamma bersama saksi Abd. JALIL dan saksi RISMAN pada tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 Wita mulai panen sawit di areal perkebunan PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) divisi II blok H 56 dengan membagi tugas yakni saksi Abd Jalil diberi tugas untuk mendadas atau menurunkan buah sawit dari pohonnya sedangkan terdakwa Jemi Mamma dan saksi RISMAN bertugas untuk melansir atau mengeluarkan buah sawit yang sudah diturunkan atau dipanen oleh saksi Abd Jalil tersebut. setelah itu pada tanggal 17 Februari 2025 terdakwa Jemi Mamma menyewa mobil saksi Yasir untuk mengangkut sawit yang sudah dipanen dengan kesepakatan sewa Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) per retase, selanjutnya terdakwa Jemi Mamma, saksi Abd jalil dan saksi Yasir mengangkut sawit yang telah dipanen ke rumah terdakwa jemi mamma dengan menggunakan mobil saksi Yasir hingga malam hari, kemudian pada tanggal 18 Februari 2025 terdakwa Jemi mamma bersama dengan saksi Yasir datang kembali ke areal perkebunan PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) divisi II blok H 56 untuk mengambil sisa buah sawit yang telah dipanen untuk dibawa ke rumah terdakwa Jemi Mamma, kemudian sekitar pukul 16.00 terdakwa Jemi Mamma menjual buah sawit tersebut di tempat jual beli TBS (Tandan Buah Segar) milik PADE yang berada di Desa Taliwan dengan menggunakan mobil truk warna hijau milik saksi ASWIN OMPO atau INGGO.
  • Bahwa cara terdakwa mendadas buah sawit milik perkebunan PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) divisi II blok H 56 dengan memanen buah kelapa sawit yang masih berada diatas pohonnya menggunakan Egrek pada tanggal 16 Februari 2025 kemudian setelah Tandan buah sawit jatuh ketanah buah sawit tersebut dikumpulkan di pinggir jalan untuk memudahkan mobil datang mengambil buah tersebut lalu kemudian pada tanggal 17 dan 18 Februari 2025 buah sawit yang sudah dikumpulkan dipinggir jalan tersebut datang diambil atau diangkut dengan menggunakan mobil untuk kemudian di bawa ke rumah terdakwa JEMI MAMMA di Desa Peleru.
  • Bahwa total tandan buah sawit yang dipanen oleh terdakwa sekitar 500 tandan yang mana berat totalnya sekitar 4800 kg.
  • Bahwa terdakwa JEMI MAMMA melakukan pemanenan buah sawit di areal perkebunan PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) divisi II blok H 56 dikarenakan terdakwa mengklaim bahwa lokasi tersebut adalah milik terdakwa JEMI MAMMA, sedangkan yang menanam sawit dilokasi tersebut adalah pihak PT.Nusamas Griya Lestari (NGL).
  • Bahwa dilokasi yang diklaim terdakwa sebagai miliknya adalah milik PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) yang mana sebelumnya telah dilakukan ganti rugi oleh perusahaan kepada Yosia Kubika dengan luas lahan yang diganti rugi sekitar 10.64 ha dengan total ganti rugi sebesar Rp21.280.000 sesuai dengan surat pernyataan penyerahan/tanah Garapan no:014/BAK-SWNE/VIII/2014 dan Berita Acara Penyerahan Tanah dan pemberian Kompensasi no:014/BAK-SWNE/VIII/2014 dari Yosia Kubika ke pihak PT.Nusamas Griya Lestari (NGL).
  • Bahwa telah dilakukan pengambilan titik kordinat oleh Badan pertanahan Kabupaten Morowali Utara atas permohonan dari Polres morowali utara Nomor :B/346/IV/Res.1.24/2025/Satreskrim tanggal 28 April 2025 perihal permohonan bantuan pengambilan titik kordinat areal divisi II blok H 56 PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) dengan hasil overlay terhadap 22 titik kordinat yang ditunjukkan oleh perwakilan PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) teridentifikasi berada dalam lokasi sertifikat Hak Guna Usaha nomor :00120/Morowali Utara atas nama PT.Nusamas Griya Lestari (NGL).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Jemi Mamma melakukan pemanenan sawit di PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) divisi II blok H 56 mengakibatkan kerugian bagi pihak PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) sebesar Rp11.760.000,-

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 107 Huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan------

                                        

 

Atau

Kedua

              Bahwa terdakwa Jemi Mamma pada hari minggu tanggal 16 Februari 2025, senin tanggal 17 Februari 2025 dan 18 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di areal perkebunan PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) divisi II blok H 56 di Desa Peleru, Kec. Mori Utara, Kab. Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) adalah salah satu perusahaan yang mengelola perkebunan sawit dilokasi kecamatan Kecamatan Mori Atas kabupaten Morowali (sekarang kecamatan mori atas mekar menjadi kecamatan mori atas dan kecamatan mori utara selanjutnya masuk wilayah kabupaten Morowali Utara) dengan luas areal 20.000 ha yang telah memeroleh Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dengan nomor 525/1089/Diperta/2007 tanggal 18 September 2007 selanjutnya telah memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha nomor: 00039 dari Badan Pertanahan Nasional Morowali yang kemudian telah terjadi perubahan nomor hak menjadi nomor: 00120 dikarenakan perubahan wilayah administrasi dari Kabupaten Morowali sekarang menjadi Morowali Utara. Bahwa kemudian pihak PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) melakukan penanaman diwilayah HGU miliknya termasuk lahan divisi II blok H 56 di Desa Peleru, Kec. Mori Utara, Kab. Morowali Utara, pada sekitar tahun 2014.
  • Bahwa awalnya pada tanggal 15 Februari 2025 terdakwa Jemi Mamma menemui lelaki saksi Abd. JALIL dan saksi RISMAN dan mengajak untuk membantu terdakwa Jemi Mamma memanen buah sawit yang berada di lahan yang diklaim terdakwa Jemi Mamma di areal perkebunan PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) divisi II blok H 56 di Desa Peleru, Kec. Mori Utara, Kab. Morowali Utara dengan perjanjian bahwa saksi Abd. JALIL dan saksi RISMAN diberikan upah atau gaji masing-masing sebanyak Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) pertandan kemudian terdakwa Jemi Mamma bersama saksi Abd. JALIL dan saksi RISMAN pada tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 Wita mulai panen sawit di areal perkebunan PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) divisi II blok H 56 dengan membagi tugas yakni saksi Abd Jalil diberi tugas untuk memanen atau menurunkan buah sawit dari pohonnya sedangkan terdakwa Jemi Mamma dan saksi RISMAN bertugas untuk melansir atau mengeluarkan buah sawit yang sudah diturunkan atau dipanen oleh saksi Abd Jalil tersebut tanpa izin dari pemiliknya yakni PT. NGL, setelah itu pada tanggal 17 Februari 2025 terdakwa Jemi Mamma menyewa mobil saksi Yasir untuk mengangkut sawit yang sudah dipanen dengan kesepakatan sewa Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) per retase, selanjutnya terdakwa Jemi Mamma, saksi Abd jalil dan saksi Yasir mengangkut sawit yang telah dipanen ke rumah terdakwa jemi mamma dengan menggunakan mobil saksi Yasir hingga malam hari, kemudian pada tanggal 18 Februari 2025 terdakwa Jemi mamma bersama dengan saksi Yasir datang kembali ke areal perkebunan PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) divisi II blok H 56 untuk mengambil sisa buah sawit yang telah dipanen untuk dibawa ke rumah terdakwa Jemi Mamma, kemudian sekitar pukul 16.00 terdakwa Jemi Mamma menjual buah sawit tersebut di tempat jual beli TBS (Tandan Buah Segar) milik PADE yang berada di Desa Taliwan dengan menggunakan mobil truk warna hijau milik saksi ASWIN OMPO atau INGGO.
  • Bahwa total tandan buah sawit yang diambil/dipanen oleh terdakwa sekitar 500 tandan yang mana berat totalnya sekitar 4800 kg.
  • Bahwa terdakwa JEMI MAMMA mengambil buah sawit di areal perkebunan PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) divisi II blok H 56 dikarenakan terdakwa mengklaim bahwa lokasi tersebut adalah milik terdakwa JEMI MAMMA, sedangkan yang menanam sawit dilokasi tersebut adalah pihak PT.Nusamas Griya Lestari (NGL).
  • Bahwa dilokasi tempat pengambilan sawit yang diklaim terdakwa sebagai miliknya adalah milik PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) yang mana sebelumnya telah dilakukan ganti rugi oleh perusahaan kepada Yosia Kubika dengan luas lahan yang diganti rugi sekitar 10.64 ha dengan total ganti rugi sebesar Rp21.280.000 sesuai dengan surat pernyataan penyerahan/tanah Garapan No:014/BAK-SWNE/VIII/2014 dan Berita Acara Penyerahan Tanah dan pemberian Kompensasi No : 014/BAK-SWNE/VIII/2014 dari Yosia Kubika ke pihak PT.Nusamas Griya Lestari (NGL).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Jemi Mamma mengambil buah sawit di PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) divisi II blok H 56 mengakibatkan kerugian bagi pihak PT.Nusamas Griya Lestari (NGL) sebesar Rp11.760.000,-

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya