Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
432/Pid.Sus/2025/PN Pso HARISON, S.H. SAPRUDIN alias OM TATTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 432/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2116 /P.2.19/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRUDIN alias OM TATTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

          Bahwa ia Terdakwa SAPRUDIN alias OM TATTO pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Datu Masuci, Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, menerima telepon dari HASAN (DPO) yang pada pokoknya menyampaikan akan mendatangi Terdakwa untuk mengantarkan barang, dengan upah pengantaran sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dimana Terdakwa kemudian menyanggupi hal tersebut;
  • Bahwa tidak berselang lama, HASAN kemudian tiba di rumah Terdakwa dan menyerahkan barang berupa 2 (dua) plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu, dimana HASAN pada saat itu menyampaikan kepada Terdakwa yang pada pokoknya agar barang tersebut diantarkan ke Kabupaten Morowali untuk diserahkan kepada Saksi DAHLAN, dengan upah pengantaran yang akan dibayarkan oleh Saksi DAHLAN;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025, sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa dengan menggunakan motor Suzuki Smash Nomor Polisi DN 4504 AQ tiba di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali membawa 2 (dua) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu, dimana saat itu Terdakwa menghubungi Saksi DAHLAN dan memberitahukan bahwa Terdakwa telah tiba di Morowali, dan kemudian Saksi DAHLAN menyampaikan kepada Terdakwa yang pokoknya Saksi DAHLAN sedang dalam perjalanan menggunakan motor berwarna merah, yang selanjutnya Terdakwa dan Saksi DAHLAN kemudian bertemu di pinggir jalan di Desa Umpanga;
  • Bahwa ketika Terdakwa dan Saksi DAHLAN bertemu, Terdakwa kemudian menyerahkan 2 plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi DAHLAN, dimana setelah menerima narkotika tersebut Saksi DAHLAN lalu memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai upah pengantaran, yang mana setelah menerima upah tersebut Terdakwa langsung kembali ke Kota Palu;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025, sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya menerima kembali telepon dari HASAN yang pada pokoknya menyampaikan akan mendatangi Terdakwa untuk mengantarkan barang seperti sebelumnya, dan setelah tiba di rumah Terdakwa, HASAN kemudian menyerahkan 2 (dua) plastik klip bening Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dan menyampaikan yang pada pokoknya agar barang diantarkan kembali kepada Saksi DAHLAN di Kabupaten Morowali dan upah pengantaran akan dibayarkan melalui Saksi DAHLAN sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) seperti sebelumnya, lalu atas permintaan tersebut, Terdakwa kembali menyanggupinya, dan setelah menerima Narkotika tersebut, Terdakwa kemudian membungkusnya dengan sehelai kain yang dibalut ban dalam motor dan menyimpannya di dalam bagasi motor miliknya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Kota Palu menuju Kabupaten Morowali menggunakan motor Suzuki Smash Nomor Polisi DN 4504 AQ dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi DAHLAN, dimana selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Mei sekira pukul 05.30 WITA ketika berada di Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Terdakwa tiba-tiba diberhentikan oleh Saksi MUH. SYUKRIADI dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Morowali, dimana kedua saksi tersebut kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ANDI MUH. RAEHAN dan ditemukan 2 (dua) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung warna cokelat, 1 (satu) buah kain warna hitam, 1 (satu) buah ban dalam motor warna hitam, 1 (satu) kantong plastik kresek bening yang dilakban hitam, dan 3 (tiga) lembar tisu warna putih dalam penguasaan Terdakwa yang mana berdasarkan temuan tersebut, dimana selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Morowali untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu, dan juga pekerjaan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan bidang kesehatan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2955/NNF/VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
    • 2 (dua) plastik klip bening berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 48,2867 gram diberi nomor barang bukti 6847/2025/NNF.

dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 48,0861 gram.

    • Barang bukti tersebut di atas adalah milik SAPRUDIN alias OM TATTO.

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

           Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

 

KEDUA

          Bahwa ia Terdakwa SAPRUDIN alias OM TATTO pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 05.30 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 yang bertempat di Desa Solonsa, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025, sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa SAPRUDIN yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Datu Masuci, Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, menerima telepon dari HASAN (DPO)  yang memberitahukan bahwa akan mendatangi Terdakwa untuk mengantarkan barang berupa Narkotika jenis sabu, dan setelah tiba di rumah Terdakwa, HASAN kemudian menyerahkan 2 (dua) plastik klip bening Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, dimana HASAN juga menyampaikan kepada Terdakwa yang pada pokoknya agar barang diantarkan kepada Saksi DAHLAN di Kabupaten Morowali, lalu atas permintaan tersebut, Terdakwa menyanggupinya dengan kesepakatan akan menerima upah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Saksi DAHLAN setelah Narkotika tersebut diserahkan, selanjutnya, setelah menerima Narkotika dimaksud, Terdakwa membungkusnya dengan sehelai kain yang dibalut ban dalam motor dan menyimpannya di dalam bagasi motor miliknya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Kota Palu menuju Kabupaten Morowali menggunakan motor SUZUKI SMASH nomor polisi DN 4504 AQ dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi DAHLAN, dimana selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Mei sekira pukul 05.30 WITA ketika berada di Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Terdakwa tiba-tiba diberhentikan oleh Saksi MUH. SYUKRIADI dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Morowali yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya narkotika yang akan diantarkan dari Kota Palu menuju Kabupaten Morowali, dimana kedua saksi tersebut kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ANDI MUH. RAEHAN, dimana ditemukan 2 (dua) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung warna cokelat, 1 (satu) buah kain warna hitam, 1 (satu) buah ban dalam motor warna hitam, 1 (satu) kantong plastik kresek bening yang dilakban hitam, dan 3 (tiga) lembar tisu warna putih dalam penguasaan Terdakwa yang mana berdasarkan temuan tersebut, dimana selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Morowali untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I serta pekerjaan Terdakwa tidak memilik kaitan dengan bidang kesehatan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3920/NNF/VIII/2025 Tanggal 19 Agustus 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
    • 2 (dua) plastik klip bening berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 48,2867 gram diberi nomor barang bukti 6847/2025/NNF.

dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 48,0861 gram.

    • Barang bukti tersebut di atas adalah milik SAPRUDIN alias OM TATTO.

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

           Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya