Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa mereka terdakwa I HERMANSYAH Alias HERMAN , terdakwa II ILHAM H. NDAMA Alias ILHAM, terdakwa III DEDI KARIM Alias DEDI, Terdakwa IV MARTIN ALEXANDER EPPA Alias MARTIN, dan terdakwa V MOHAMAD FAUZI JATIM Alias FAUZI, sejak bulan Maret 2025 sampai bulan Mei 2025 atau setidaknya-tidaknya pada hari lain masih dalam bulan Maret 2025 sampai bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 di Gudang Logistik PT Usaha Kita Kinerjatama (PT. UKK) yang beralamat di Desa Ganda-Ganda Kec. Petasia Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh para terdakwa, sekitar bulan Maret 2025 terdakwa I HERMANSYAH Alias HERMAN yang bekerja sebagai Foreman Tyre di PT Usaha Kita Kinerjatama (PT UKK) bersama terdakwa V MOHAMAD FAUZI JATIM Alias FAUZI yang bekerja sebagai Helper Tyre PT Usaha Kita Kinerjatama (PT UKK) mendatangi Gudang Logistik memesan Ban sesuai ukuran ban yang akan diganti kepada terdakwa IV MARTIN ALEXANDER EPPA Alias MARTHIN bekerja sebagai Staf Wraehouse PT Usaha Kita Kinerjatama (PT UKK) yang bertugas mencatat barang keluar yang diambil oleh tyre man atau helper tyre yang mana saat itu berada di Gudang Logistik, kemudian terdakwa IV MARTHIN ALEXANDER EPPA Alias MARTHIN membantu mengeluarkan ban sebanyak 5 (lima) buah ban dari gudang logistik sesuai permintaan terdakwa I HERMANSYAH Alias HERMAN, setelah itu terdakwa I HERMANSYAH dan terdakwa V MOHAMAD FAUZI memasukkan dan membawa beberapa ban dari Gudang Logistik menggunakan Mobil LV PT UKK untuk diturunkan ke Workshop PT UKK, namun saat tiba di Workshop terdakwa I HERMANSYAH meminta kepada terdakwa V MOHAMAD FAUZI untuk tidak menurunkan 2 (dua) buah ban merek Yartu ukuran 12.00/R20, selanjutnya terdakwa I HERMANSYAH bersama terdakwa II ILHAM H. NDAMA membawa 2 (dua) ban tersebut keluar dari kawasan PT UKK kemudian menjualnya kepada saksi HEPPY BOBY P. SIANTURI dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per ban sehingga total yang diterima terdakwa I HERMANSYAH sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa I HERMASNYAH membagi hasil penjualan kepada terdakwa II ILHAM H. NDAMA sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kepada terdakwa IV MARTHIN ALEXANDER EPPA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada bulan April 2025, terdakwa I HERMANSYAH kembali menemui terdakwa IV MARTHIN ALEXANDER EPPA di Gudang Logistik PT UKK dengan mengatakan akan mengambil ban dan sebagian akan terdakwa jual ke luar yang mana saat itu terdakwa III DEDI KARIM Alias DEDI sedang bertugas mengontrol dan mencatat barang keluar, kemudian mengetahui rencana terdakwa I HERMANSYAH, lalu membantu terdakwa I HERMANSYAH dan terdakwa IV MARTHIN ALEXANDER EPPA mengeluarkan beberapa ban dari Gudang Logistik, setelah itu terdakwa I HERMANSYAH menyuruh terdakwa V MOHAMAD FAUZI sebagai Helper Tyre PT UKK mengambil ban di Gudang Logistik, lalu memasukkan ke mobil LV PT UKK untuk membawanya ke Workshop PT UKK, setelah tiba di Workshop PT UKK terdakwa V MOHAMMAD FAUZI menurunkan beberapa ban ke Workshop PT UKK dan terdakwa I HERMANSYAH membawa 2 (dua) buah ban merek Yartu ukuran 11.00/R20 keluar dari kawasan PT UKK menggunakan mobil LV dengan maksud untuk dijual kepada saksi HEPPY BOBY P. SIANTURI dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per ban, setelah menerima uang dari saksi HEPPY BOBY P SIANTURI sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), terdakwa I HERMANSYAH kembali ke kawasan PT. UKK.
- Bahwa selanjutnya masih dalam bulan April 2025 terdakwa I HERMANSYAH berhasil mengambil 4 (dua) ban merek Yartu ukuran 12.00/R20 dari Gudang Logistik PT UKK dengan bantuan terdakwa III DEDI KARIM Alias DEDI, Terdakwa IV MARTIN ALEXANDER EPPA Alias MARTIN, dan terdakwa V MOHAMAD FAUZI JATIM Alias FAUZI, lalu menjualnya kepada saksi HEPPY BOBY P SIANTURI seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per ban, sehingga total yang diterima oleh terdakwa I HERMANSYAH sebesar Rp. 9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya hasil penjualan tersebut terdakwa I HERMANSYAH membagi hasil penjualan ban tersebut kepada terdakwa V MOHAMAD FAUZI sebanyak Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), lalu memberikan kepada terdakwa IV MARTHIN ALEXANDER EPPA sebanyak Rp. 1.000.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada terdakwa III DEDI KARIM sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi oleh para terdakwa, sekitar bulan Mei 2025, terdakwa I HERMANSYAH berhasil mengambil 2 (dua) ban merek Yartu ukuran 12.00/R20 dari Gudang Logistik PT. UKK dengan bantuan terdakwa III DEDI KARIM Alias DEDI, Terdakwa IV MARTIN ALEXANDER EPPA Alias MARTIN, dan terdakwa V MOHAMAD FAUZI JATIM Alias FAUZI, lalu membawa 2 (dua) ban tersebut keluar dari kawasan PT UKK bersama dengan terdakwa MARTHIN ALEXANDER EPPA lalu menjualnya kepada saksi HEPPY BOBY P SIANTURI seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per ban, sehingga total yang diterima oleh terdakwa I HERMANSYAH sebesar Rp. 4.600.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Adapun total ban yang diambil oleh para terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) ban yaitu 8 (delapan) ban merk Yartu ukuran 12.00/R20 dan 2 (dua) ban merk Yartu ukuran 11.00/R20 yang mana ban tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan kendaraan PT UKK tetapi para terdakwa membawa keluar dari PT. UKK dan menjualnya kepada orang lain serta hasil penjualan ban tersebut para terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi masing-masing.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT Usaha Kita Kinerjatama (PT. UKK) mengalami kerugian sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah).
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-------------------------------------------------
———————————————————A T AU——————————————————
KEDUA
Bahwa mereka terdakwa I HERMANSYAH Alias HERMAN , terdakwa II ILHAM H. NDAMA Alias ILHAM, terdakwa III DEDI KARIM Alias DEDI, Terdakwa IV MARTIN ALEXANDER EPPA Alias MARTIN, dan terdakwa V MOHAMAD FAUZI JATIM Alias FAUZI, sejak bulan Maret 2025 sampai bulan Mei 2025 atau setidaknya-tidaknya pada hari lain masih dalam bulan Maret 2025 sampai bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 di Gudang Logistik PT Usaha Kita Kinerjatama (PT. UKK) yang beralamat di Desa Ganda-Ganda Kec. Petasia Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh para terdakwa, sekitar bulan Maret 2025 terdakwa I HERMANSYAH Alias HERMAN yang bekerja sebagai Foreman Tyre di PT Usaha Kita Kinerjatama (PT UKK) bersama terdakwa V MOHAMAD FAUZI JATIM Alias FAUZI yang bekerja sebagai Helper Tyre PT Usaha Kita Kinerjatama (PT UKK) mendatangi Gudang Logistik memesan Ban sesuai ukuran ban yang akan diganti kepada terdakwa IV MARTIN ALEXANDER EPPA Alias MARTHIN bekerja sebagai Staf Wraehouse PT Usaha Kita Kinerjatama (PT UKK) yang bertugas mencatat barang keluar yang diambil oleh tyre man atau helper tyre yang mana saat itu berada di Gudang Logistik, kemudian terdakwa IV MARTHIN ALEXANDER EPPA Alias MARTHIN membantu mengeluarkan ban sebanyak 5 (lima) buah ban dari gudang logistik sesuai permintaan terdakwa I HERMANSYAH Alias HERMAN, setelah itu terdakwa I HERMANSYAH dan terdakwa V MOHAMAD FAUZI memasukkan dan membawa beberapa ban dari Gudang Logistik menggunakan Mobil LV PT UKK untuk diturunkan ke Workshop PT UKK, namun saat tiba di Workshop terdakwa I HERMANSYAH meminta kepada terdakwa V MOHAMAD FAUZI untuk tidak menurunkan 2 (dua) buah ban merek Yartu ukuran 12.00/R20, selanjutnya terdakwa I HERMANSYAH bersama terdakwa II ILHAM H. NDAMA membawa 2 (dua) ban tersebut keluar dari kawasan PT UKK kemudian menjualnya kepada saksi HEPPY BOBY P. SIANTURI dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per ban sehingga total yang diterima terdakwa I HERMANSYAH sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa I HERMASNYAH membagi hasil penjualan kepada terdakwa II ILHAM H. NDAMA sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kepada terdakwa IV MARTHIN ALEXANDER EPPA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada bulan April 2025, terdakwa I HERMANSYAH kembali menemui terdakwa IV MARTHIN ALEXANDER EPPA di Gudang Logistik PT UKK dengan mengatakan akan mengambil ban dan sebagian akan terdakwa jual ke luar yang mana saat itu terdakwa III DEDI KARIM Alias DEDI sedang bertugas mengontrol dan mencatat barang keluar, kemudian mengetahui rencana terdakwa I HERMANSYAH, lalu membantu terdakwa I HERMANSYAH dan terdakwa IV MARTHIN ALEXANDER EPPA mengeluarkan beberapa ban dari Gudang Logistik, setelah itu terdakwa I HERMANSYAH menyuruh terdakwa V MOHAMAD FAUZI sebagai Helper Tyre PT UKK mengambil ban di Gudang Logistik, lalu memasukkan ke mobil LV PT UKK untuk membawanya ke Workshop PT UKK, setelah tiba di Workshop PT UKK terdakwa V MOHAMMAD FAUZI menurunkan beberapa ban ke Workshop PT UKK dan terdakwa I HERMANSYAH membawa 2 (dua) buah ban merek Yartu ukuran 11.00/R20 keluar dari kawasan PT UKK menggunakan mobil LV dengan maksud untuk dijual kepada saksi HEPPY BOBY P. SIANTURI dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per ban, setelah menerima uang dari saksi HEPPY BOBY P SIANTURI sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), terdakwa I HERMANSYAH kembali ke kawasan PT. UKK.
- Bahwa selanjutnya masih dalam bulan April 2025 terdakwa I HERMANSYAH berhasil mengambil 4 (dua) ban merek Yartu ukuran 12.00/R20 dari Gudang Logistik PT UKK dengan bantuan terdakwa III DEDI KARIM Alias DEDI, Terdakwa IV MARTIN ALEXANDER EPPA Alias MARTIN, dan terdakwa V MOHAMAD FAUZI JATIM Alias FAUZI, lalu menjualnya kepada saksi HEPPY BOBY P SIANTURI seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per ban, sehingga total yang diterima oleh terdakwa I HERMANSYAH sebesar Rp. 9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya hasil penjualan tersebut terdakwa I HERMANSYAH membagi hasil penjualan ban tersebut kepada terdakwa V MOHAMAD FAUZI sebanyak Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), lalu memberikan kepada terdakwa IV MARTHIN ALEXANDER EPPA sebanyak Rp. 1.000.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kepada terdakwa III DEDI KARIM sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi oleh para terdakwa, sekitar bulan Mei 2025, terdakwa I HERMANSYAH berhasil mengambil 2 (dua) ban merek Yartu ukuran 12.00/R20 dari Gudang Logistik PT. UKK dengan bantuan terdakwa III DEDI KARIM Alias DEDI, Terdakwa IV MARTIN ALEXANDER EPPA Alias MARTIN, dan terdakwa V MOHAMAD FAUZI JATIM Alias FAUZI, lalu membawa 2 (dua) ban tersebut keluar dari kawasan PT UKK bersama dengan terdakwa MARTHIN ALEXANDER EPPA lalu menjualnya kepada saksi HEPPY BOBY P SIANTURI seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per ban, sehingga total yang diterima oleh terdakwa I HERMANSYAH sebesar Rp. 4.600.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Adapun total ban yang diambil oleh para terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) ban yaitu 8 (delapan) ban merk Yartu ukuran 12.00/R20 dan 2 (dua) ban merk Yartu ukuran 11.00/R20 yang mana ban tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan kendaraan PT UKK tetapi para terdakwa membawa keluar dari PT. UKK dan menjualnya kepada orang lain serta hasil penjualan ban tersebut para terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi masing-masing.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT Usaha Kita Kinerjatama (PT. UKK) mengalami kerugian sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah).
-----———Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-------------------------------------------------------- |