INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2021/PN Pso | 1.M. YAHYA 2.ANCONG |
Kapolres Morowali Utara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Okt. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2021/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima Permohonan Para PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan Para PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ke 1e Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidanaadalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan Tersangka terhadap PEMOHON I dan PEMOHON II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON I dan PEMOHON II;
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap Para PEMOHON;
5. Memulihkan hak Para PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |