| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa SETIAWAN MARAMIS Alias WAWAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada tanggal 16 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jln. Samratulangi kel. Malotong Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira jam 01.00 wita, awalnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Palu menuju Ampana dengan dengan naik mobil travel Touna Indah, selanjutnya Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH menuju Pos Malotong yang beralamat di Jln. Samratulangi kel. Malotong Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una Una dan melakukan kordinasi dengan petugas Lalu Lintas Yang berada di Pos Malotong di Jl. Samratulangi kel. Malotong Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una Una untuk mencegat mobil yang dicurigai, kemudian sekira pukul 05.00 WITA mobil travel touna indah di berhentikan di Depan Pos dan saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH berama-sama dengan rekan saksi dari satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan didapati Terdakwa SETIAWAN MARAMIS alias WAWAN sedang tidur di kursi belakang dan setelah dibangunkan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pirex yang dibungkus dengan selembar tisu yang dimasukkan dalam pembungkus rokok NIU MAX warna biru di dalam saku celana Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tojo Una-Una.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal namanya yang tingal di Kayu Malue Palu dengan cara pada hari selasa tangal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa sebagai sopir rental membawa penumpang dari Ampana menuju Kota Palu dan pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 Wita pada saat tiba di Kel. Kayu Malue, Kota Palu, Terdakwa berhenti karena ada penumpang yang sholat subuh dan Terdakwa pergi menuju salah satu rumah di Kel. Kayu Malue yang Terdakwa tidak ketahui pemiliknya, kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada penjual narkotika jenis shabu yang Terdakwa tidak kenal namanya, kemudian orang tersebut memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kota Palu, setelah selesai mengantar penumpang, kemudian Terdakwa langsung pulang Ke kost tempat tinggal Terdakwa di Jl Macan Kec. Matikolore, Kota Palu, kemudian sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa dibangunkan oleh teman Terdakwa yang bernama Sdr. MADANG (DPS) dan setelah itu Terdakwa mengambil sebagian dari 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli tersebut yang kemudian Terdakwa konsumsi bersama-sama dengan Sdr. MADANG (DPS), selanjutnya Terdakwa kembali berangkat ke Ampana bersama –sama dengan Sdr. MADANG (DPS) sekira pukul 18.00 Wita menggunakan mobil Travel Touna Indah dan pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 Wita mobil yang Terdakwa tumpangi tersebut diberhentikan di Pos Polisi di Malotong yang beralamat di Jl. Samratulangi kel. Malotong Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una Una oleh Petugas Kepolisian dimana Terdakwa sedang tidur di kursi belakang dan setelah petugas Kepolisian membangunkan Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pirex yang dibungkus dengan selembar tisu yang dimasukkan dalam pembungkus rokok NIU MAX warna biru di temukan di dalam saku celana Terdakwa .
- Bahwa dengan adanya Hasil Uji Lab Barang Bukti Obat dari Kantor Balai POM Kota Palu No. Lab: LHU.103.K.05.16.25.0282 tanggal 31 Oktober 2025 dengan kesimpulan Nomor barang bukti 25.103.11.16.05.0280.K berupa 1 plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1068 gram adalah milik SETIAWAN MARAMIS dengan hasil pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMIN.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No: B/042/Ka/Rh/X/2025/BNNK tanggal 16 Oktober 2025 terhadap SETIAWAN MARAMIS Alias WAWAN yang diperiksa oleh dr. Farah Andini J. Juraejo dan Ratu Fitria, S. Kep.,Ns dapat disimpulkan bahwa yang diperiksa SETIAWAN MARAMIS Alias WAWAN tersebut di atas terindikasi mengonsumsi Narkoba jenis Methaphetamin.
- Bahwa Terdakwa SETIAWAN MARAMIS alias WAWAN tidak mempunyai hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
---------- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |