Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Pso 1.DAHLAN NUSA
2.HALO
3.HAMID M
4.HASNA
5.HUSNIA
6.KAMARUDIN
7.LUMI
8.NURLAN
1.NORMAN EDWARD
2.ACHMAD FAUZI
3.Mr. CANG
4.ANDI TAJUDDIN NUR WAWO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAHLAN NUSA
2HALO
3HAMID M
4HASNA
5HUSNIA
6KAMARUDIN
7LUMI
8NURLAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUFRI,SHDAHLAN NUSA
2JUFRI,SHHALO
3JUFRI,SHHAMID M
4JUFRI,SHHASNA
5JUFRI,SHKAMARUDIN
6JUFRI,SHLUMI
7JUFRI,SHNURLAN
8JUFRI,SHHUSNIA
Tergugat
NoNama
1NORMAN EDWARD
2ACHMAD FAUZI
3Mr. CANG
4ANDI TAJUDDIN NUR WAWO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Para Penggugat;
  3. Menyatakan  surat kesepakatan  (perjanjian bersama) yang dibuat pada tanggal 10 April 2011 sah dan mengikat bagi Para Penggugat dan Para Tergugat;
  4. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak melakukan kegiatan apapun diatas tanah milik Para Penggugat;
  5. Menyatakan sah demi hukum terhadap:

5.1 Penggugat I adalah pemilik sebidang tanah berukuran ±2482 M2 (dua ribu empat ratus delapan puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara             : berbatasan dengan galian saluran air
  • Timur           : berbatasan dengan pantai
  • Selatan          : berbatasan dengan tanah Bakri Taher
  • Barat             : berbatasan dengan Yaku b

Yang terletak di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah;

5.2 Penggugat II adalah pemilik sebidang tanah berukuran ±1625M2 (seribu enam ratus dua puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara             : berbatasan dengan tanah Wia
  • Timur                       : berbatasan dengan tanah Yakub
  • Selatan          : berbatasan dengan tanah Ros
  • Barat             : berbatasan dengan Jalan Desa

Yang terletak di Desa Bahomotefe,  Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah;

5.3 Penggugat III adalah pemilik sebidang tanah berukuran ±14.300M2 (empat belas ribu tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara             : berbatasan dengan tanah Hasna
  • Timur                       : berbatasan dengan tanah Yakub
  • Selatan          : berbatasan dengan Jalan Desa
  • Barat             : berbatasan dengan Jalan Desa

Yang terletak di Desa Bahomotefe,  Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah;

5.4 Penggugat IV adalah pemilik sebidang tanah berukuran ±3250M2 (tiga ribu dua ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara             : berbatasan dengan tanah Lumi
  • Timur                       : berbatasan dengan tanah Yakub
  • Selatan          : berbatasan dengan tanah Hamid
  • Barat             : berbatasan dengan Jalan Desa

Yang terletak di Desa Bahomotefe,  Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah;

5.5 Penggugat V adalah pemilik sebidang tanah berukuran ±5014M2 (lima ribu empat belas meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara             : berbatasan dengan tanah Hamid
  • Timur                       : berbatasan dengan tanah Yakub
  • Selatan          : berbatasan dengan tanah Basri
  • Barat             : berbatasan dengan tanah Diah Lau

Yang terletak di Desa Bahomotefe,  Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah;

5.6 Penggugat VI adalah pemilik sebidang tanah berukuran ±2482 M2 (dua ribu empat ratus delapan puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara             : berbatasan dengan tanah Dahlan Nusa
  • Timur                       : berbatasan dengan pantai
  • Selatan          : berbatasan dengan tanah Bakri Taher
  • Barat             : berbatasan dengan tanah Yakub

Yang terletak di Desa Bahomotefe,  Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah;

5.7 Penggugat VII adalah pemilik sebidang tanah berukuran ±1625 M2 (seribu enam ratus dua puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara             : berbatasan dengan tanah Ros
  • Timur                       : berbatasan dengan tanah Yakub
  • Selatan          : berbatasan dengan tanah Hasna
  • Barat             : berbatasan dengan Jalan Desa

Yang terletak di Desa Bahomotefe,  Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah;

5.8 Penggugat VIII adalah pemilik sebidang tanah berukuran ±1800 M2 (seribu delapan ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara             : berbatasan dengan tanah Hari
  • Timur                       : berbatasan dengan tanah Ahbar
  • Selatan          : berbatasan dengan tanah Sau Maliki
  • Barat             : berbatasan dengan Jalan Desa

Yang terletak di Desa Bahomotefe,  Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah

6. Meghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada masing-masing Penggugat sebagai berikut:

  1. Kerugian Materil
  • Atas perbuatan wanprestasi oleh Paa Tergugat tersebut yang tidak memanfaatkan objek sengketa selama ±13 (tiga belas) tahun milik Para Penggugat, mengakibatkan masing-masing Penggugat mengalami kerugian selama ±13 (tiga belas) tahun, yang apabila dihitung maka masing-masing Penggugat mengalami kerugian adalah senilai Rp. 130.000.000.- (seratus tiga puluh juta rupiah)

Rincian:

Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pertahun X 13 tahun = Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)X 8 (delapan) orang Penggugat =Rp. 1.040.000.000. (satu milyar empat puluuh juta rupiah)

b. Kerugian Immateril

Atas perbuatan wanprestasi oleh Para Tergugat tersebut yang tidak memanfaatkan objek sengketa selama ±13 (tiga belas) tahun milik Para Penggugat, mengakibatkan Para Penggugat stress dan merasa kehilangan sumber pencaharian usaha, apabila dinilai dengan uang maka masing-masing Penggugat mengalami kerugian senilai Rp. Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

Rincian:

Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) X 8 (delapan) orang Penggugat = Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);

7. Menyatakan sah demi hukum terhadap semua surat-surat yang diajukan Para Penggugat sebagai bukti;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik PT. ENERMINE;

10. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; 

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak