Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas di hubungkan dengan alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka serta barang bukti berupa satu buah topi haji warna ping dan satu buah topi berwarna biru muda,telah terdapat kesesuain antara alat bukti dan barang bukti dimana pada Hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekitar pukul 16.00 Wita di Desa tandoyondo Kec Soyojaya Kab Morowali utara tersangka Pr Jumrah telah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban Pr Fatmawati alias Haji Cora dengan cara memukul lengan sebelah kanan korban sebanyak satu kali kemudian mencoba menarik rambut korban Pr Fatmawati alias haji Cora tetapi hanya terkena topi haji karena saat itu di halangi oleh saksi-saksi yang ada di dekat korban sehingga topi haji tersebut terjatuh di tanah sertah kaca mata korban, kemudian tersangka Pr Jumrah dan Pr Fatmawati alias haji Cora di pisahkan oleh masyarakat yang ada di sekitar sehingga terdapat kesesuaian pada keterangan saksi Lk saksi-saksi, korban Pr Fatmawati alias Haji Cora dan keterangan tersangka Pr Jumrah.
Pasal 372 KUHPidana: Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian |