Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2020/PN Pso A.RAUF DG.MATONA 1.AGUNG PRANOTO Alias OCHA
2.ARDINATA alias ARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2020/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A.RAUF DG.MATONA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG PRANOTO Alias OCHA[Penahanan]
2ARDINATA alias ARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Peristiwa  Tindak Pidana Ringan Setiap Orang Dilarang Membawa, Menguasai, Menyimpan, dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Tanpa Izin yang Sah. Yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 03 Maret 2020 sekitar jam 21.00 di Jl. Poros Trans Sulawesi Desa Lafeu Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali sebagaimana di maksut dalam Pasal 23 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pengendalian,Pengawasan dan peredaran Minuman Beralkohol  dan Berdasarkan laporan Polisi : LP.A / 06  / III / Res. 1. 24. / 2020 / Sulteng / Res. Morowali Sek Tengah, Tanggal 04 Maret 2020

Pihak Dipublikasikan Ya