Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P-Kons/2025/PN Pso PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi 1.YAN BRANIS KALAENA
2.RUDOLF KALAENA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 4/Pdt.P-Kons/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Haidir Ali,S.H.,M.HPT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi
Termohon
NoNama
1YAN BRANIS KALAENA
2RUDOLF KALAENA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sebesar Rp35.294.000,- (terbilang: Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) berdasakan hasil penilaian yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik TRI KURNIAWAN DAN REKAN kepada PARA TERMOHON;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Poso untuk melakukan penyimpanan uang penitipan ganti kerugian sejumlah tersebut diatas;
  4. Membebankan biaya permohonan ini pada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak