Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | H. DA AMING | 2 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | NICO HERMAN LIKU | 3 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | HERMINS PAMOTA | 4 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | HERLINA | 5 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | JENI KURNIA BATEWA | 6 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | HALIDAH |
|
Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah secara hukum atas obyek sengketa.
- Menyatakan secara hukum obyek sengketa secara keseluruhan adalah sebidang tanah kering/kebun seluas 100.625 M2 (seratus ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Lokasi Pangansori, Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah utara : dahulu berbatasan dengan tanah Husi Tempake
dan sekarang Jalur Houling PT.Trinusa Dharma Utama (Tergugat).
- Sebelah timur : dahulu berbatasan dengan lahan masyarakat
milik Pak Muktar dan sekarang dikuasai oleh Tergugat.
- Sebelah selatan : Lembah yang berbatasan dengan jalur houling
PT. SPS.
- Sebelah barat : Lahan masyarakat berupa bukit/gunung yang
dikuasai Tergugat
Adalah milik sah secara hukum Para Penggugat untuk diganti rugi.
- Menyatakan sah menurut hukum, mempunyai kekuatan hukum dan mengikat diatas tanah obyek sengketa bukti kepemilikan surat keterangan penguasaan tanah sebagai berikut:
- Penggugat I berdasarkan surat keterangan penguasaan tanah Nomor:594/1074/SKPT/GG/IX/2011, dikeluarkan di Desa Ganda-Ganda pada tanggal 30 September 2011, seluas 20,000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), adapun batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah utara : dahulu berbatasan dengan tanah Husi Tempake
dan sekarang Jalur Houling PT.Trinusa Dharma Utama (Tergugat).
- Sebelah timur : berbatasan tanah almh. Suryati. D (diwakili
Penggugat II).
- Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah Hermins P (Penggugat
III)
- Sebelah barat : Lahan masyarakat berupa bukit/gunung yang
dikuasai Tergugat
Adalah milik sah secara hukum Penggugat I
- Penggugat II merupakan suami sah dan sekaligus sebagai ahli waris almh. Suriyati Dale, dengan surat keterangan penguasaan tanah Nomor:594/1075/SKPT/GG/IX/2011, dikeluarkan di Desa Ganda-Ganda pada tanggal 30 September 2011, seluas 15,000 M2 (lima belas ribu meter persegi), adapun batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah utara : dahulu berbatasan dengan tanah Husi Tampake
dan sekarang menjadi jalur Houling PT.Trinusa
Dharma Utama (Tergugat)
- Sebelah timur : dahulu berbatasan dengan lahan masyarakat
milik Pak Muktar dan sekarang dikuasai oleh Tergugat.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Hermins P
(Penggugat III)
- Sebelah barat : berbatasan dengan tanah H. Da’aming
(Penggugat I).
Adalah milik sah secara hukum Penggugat II
- Penggugat III berdasarkan surat keterangan penguasaan tanah Nomor:594/1073/SKPT/GG/IX/2011, dikeluarkan di Desa Ganda-Ganda pada tanggal 30 September 2011, seluas 13,125 M2 (tiga belas ribu seratus dua puluh lima meter persegi), adapun batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah utara : berbatasan dengan tanah H. Da’aming
(Penggugat I) dan almh. Suriyati Dale.
- Sebelah timur : dahulu berbatasan dengan lahan masyarakat
milik Pak Muktar dan sekarang dikuasai oleh Tergugat.
- Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah Herlina (Penggugat
IV)
- Sebelah barat : Lahan masyarakat berupa bukit/gunung yang
dikuasai Tergugat
Adalah milik sah secara hukum Penggugat III
- Penggugat IV berdasarkan surat keterangan penguasaan tanah Nomor:594/1076/SKPT/GG/IX/2011, dikeluarkan di Desa Ganda-Ganda pada tanggal 30 September 2011, seluas 17,500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi), adapun batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah utara : berbatasan dengan tanah Hermin P. (Penggugat
-
- Sebelah timur : dahulu berbatasan dengan lahan masyarakat
milik Pak Muktar dan sekarang dikuasai oleh Tergugat.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Jeny KB (Penggugat
V)
- Sebelah barat : Lahan masyarakat berupa bukit/gunung yang
dikuasai Tergugat
Adalah milik sah secara hukum Penggugat IV
- Penggugat V berdasarkan surat keterangan penguasaan tanah Nomor:594/1077/SKPT/GG/IX/2011, dikeluarkan di Desa Ganda-Ganda pada tanggal 30 September 2011, seluas 17,500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi), adapun batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah utara : berbatasan dengan tanah Herlina P (Penggugat
-
- Sebelah timur : dahulu berbatasan dengan lahan masyarakat
milik Pak Muktar dan sekarang dikuasai oleh Tergugat.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Halidah (Penggugat
VI)
- Sebelah barat : Lahan masyarakat berupa bukit/gunung yang
dikuasai Tergugat
Adalah milik sah secara hukum Penggugat V
- Penggugat VI berdasarkan surat keterangan penguasaan tanah Nomor:594/1078/SKPT/GG/IX/2011, dikeluarkan di Desa Ganda-Ganda pada tanggal 30 September 2011, seluas 17,500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi), adapun batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah utara : berbatasan dengan tanah Jeny KB (Penggugat
-
- Sebelah timur : dahulu berbatasan dengan lahan masyarakat
milik Pak Muktar dan sekarang dikuasai oleh Tergugat.
- Sebelah Selatan : Lembah yang berbatasan dengan jalur houling
PT. SPS.
- Sebelah barat : Lahan masyarakat berupa bukit/gunung yang
dikuasai Tergugat.
Adalah milik sah secara hukum Penggugat VI.
- Menyatakan menurut hukum Turut Tergugat I, II dan III bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul diatas obyek sengketa milik Para Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Tergugat.
- Menyatakan menurut hukum IUP No:1742/IUP/PMDN/2021 dan seluruh surat-surat yang diterbitkan Tergugat maupun Turut Tergugat diatas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak mengikat diatas tanah obyek sengketa.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang akan ditetapkan melalui inventarisasi dan akan ditetapkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Poso, untuk dilelang dan hasil Lelang akan dibayarkan dan diserahkan berdasarkan jumlah nominal kerugian kepada Para Penggugat.
- Menyatakan Tergugat yang telah menguasai, menggunakan dan melakukan eksplorasi penambangan biji nikel untuk beroleh keuntungan diatas obyek sengketa milik Para Penggugat tanpa hak adalah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun Imateriil kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Luas obyek sengketa (objek tanah Para Penggugat) yang dikuasai Tergugat seluruhnya adalah 100.625 M2 (seratus ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi).
- Nilai Jual objek sengketa saat ini ditahun 2025 sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) per meter, maka nilai jual obyek sengketa milik Para Penggugat sebesar 100.625 M?2; x Rp. 100.000,- = Rp. 10.062.500.000,- (sepuluh milyar enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Kayu besi sebanyak 250 pohon yang dapat menghasilkan 500 kubik dengan harga RP. 4.000.000 (empat juta rupiah) per kubik sehingga 500 x 4.000.000 = Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
- Kayu komia batu dan kayu kondole sebanyak 250 pohon yang dapat menghasilkan 500 kubik dengan harga RP. 3.000.000 (tiga juta rupiah)/kubik sehingga 500x3.000.000= Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
- Rotan sambuta, Rotan toje dan Rotan tohiti dalam 1 Ha menghasilkan 10 ton dengan harga jual Rp. 5.000.000/ton jadi 10,0625 Ha x 10 ton = 100,625 ton x 5.000.000= Rp 503.125.000 (lima ratus tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Maka total kerugian materiil yang dialami Para Penggugat akibat perbuatan melawan hukum diatas obyek sengketa sebesar Rp. 14.065.625.000 (empat belas milyar enam puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Immateriil selama 5 (lima) tahun dikuasai Tergugat secara melawan hukum sebesar Rp. 5.000.000.000, - (lima milyar rupiah).
Total kerugian yang dialami Para Penggugat untuk diganti rugi Tergugat sebesar Rp. 19.065.625.000 (sembilan belas milyar enam puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap bulan apabila lalai dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij vorraad)..
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono ). |