| Dakwaan |
KESATU Bahwa ia Terdakwa ZAINAL SAUDIN Alias NALU pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di kamar rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : - - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa menerima kunjungan dari Saksi ARMANSYAH di dalam kamar kost milik Terdakwa kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ARMANSYAH bahwa Narkotika jenis sabu yang Terdakwa jual sudah habis, selanjutnya Saksi ARMANSYAH menawarkan satu (1) sachet Narkotika jenis sabu dengan berat 1 (gram) seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut; Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa kembali menerima kunjungan saki ARMANSYAH di kamar rumah milik Terdakwa dan Terdakwa menerima 1 (sachet) plastik cetik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 (satu) Hlm 1 dari 3 gram dari Saksi ARMANSYAH dan kemudian Terdakwa lansung memecah 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) sachet plastik bening menggunakan sedotan untuk dijual kembali; - - - Bahwa dari 12 (dua belas) sachet Narkotika jenis Sabu tersebut telah terjual 2 (dua) sachet Narkotika dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, kemudia pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 09.00 WITA terjual kembali sebanyak 2 (dua) sachet Narkotika dengan harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan sekitar pukul 16.00 WITA terjual sebanyak 1 (satu) sachet Narkotika dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga dari 12 (dua belas) sachet Narkotika jenis Sabu tersebut telah laku terjual total 5 (lima) sachet Narkotika dengan total harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang semua transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan di dalam kamar rumah milik terdakwa yang beralamat di Desa Matansala, Keamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali; Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 11.00 WITA Saksi ARMANSYAH mendatangi rumah Terdakwa untuk menagih uang barang 1 (satu) sachet Narkotika yang telah Saksi berikan kepada Terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 namun Terdakwa belum dapat membayarkan uang tersebut dan meminta saksi untuk menunggu karena ada yang baru mau membayar kemudian Saksi ARMANSYAH menunggu di rumah Terdakwa dan ikut beristirahat dirumah kamar Terdakwa, kemudian sekitar pukul 15.30 WITA saat Terdakwa dan Saksi ARMANSYAH sedang tidur di kamar rumah TERDAKWA tiba tiba datang saksi RINEXTO GUSTI TANDGIONGAN dan saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNGSONG dari Sat.Res.Narkoba Polres Morowali dan saksi FATUR RAHMAN TAMRIN Alias FATUR yang merupakan masyarakat setempat langsung mengamankan Terdakwa. dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diantaranya 3 (tiga) saset plastik klip bening yang berisikan serbuk putih Narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan di dalam dompet berwarna hitam yang ditemukan di dalam kantong celana Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong lengkap yang ditemukan di atas lantai kamar Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna ungu lembayung milik Terdakwa serta 1 (Satu) unit handphone merek Oppo warna hijau milik Saksi ARMANSYAH, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ARMANSYAH beserta barang bukti diamankan di Polres Morowali karena perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Sulawesi Selatan No. Lab. 4848/ NNF/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ZAINAL SAUDIN Alias NALU dan ARMANSYAH Alias ACO berupa : • 3 (tiga) sachet plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan sebelum uji lab 0,2389 gram; Dengan hasil pemeriksaan : Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa ZAINAL SAUDIN Alias NALU pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di kamar rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 anggota Sat.Res.Narkoba Polres Morowali mendapatkan informasi dari pengembangan Lk. REZHA (Terdakwa dalam perkara lain) Hlm 2 dari 3 yang menyebutkan jika sering terjadi tindak pidana narkotika disekitar daerah Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali; - - - Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dan saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNGSONG beserta anggota lain dari Sat.Res.Narkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan diperoleh informasi jika sebuah rumah kamar yang beralamat di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali yang diduga kuat sering dijadikan tempat melakukan tindak pidana narkotika dan merupakan tempat tinggal milik Terdakwa; Bahwa pada sekitar pukul 15.30 WITA saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNGSONG dan saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN beserta anggota lain dari Sat.Res.Narkoba Polres Morowali memanggil saksi FATUR RAHMAN TAMRIN Alias FATUR yang merupakan masyarakat setempat untuk selanjutnya mereka bersama-sama langsung menuju rumah Terdakwa kemudian langsung mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang tidur dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diantaranya 3 (tiga) saset plastik klip bening yang berisikan serbuk putih Narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan di dalam dompet berwarna hitam yang ditemukan di dalam kantong celana Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong lengkap yang ditemukan di atas lantai kamar Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna ungu lembayung milik Terdakwa serta 1 (Satu) unit handphone merek Oppo warna hijau milik Saksi ARMANSYAH, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Morowali karena perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang; Bahwa Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Sulawesi Selatan No. Lab. 4848/ NNF/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ZAINAL SAUDIN Alias NALU dan ARMANSYAH Alias ACO berupa : • 3 (tiga) sachet plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan sebelum uji lab 0,2389 gram; Dengan hasil pemeriksaan : Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |