| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 3/Pdt.G.S/2025/PN Pso | SALMIA LAMELO | MARIA M PERODO | Pemberitahuan Putusan Keberatan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Pso | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 | ||||
| Petitum | 
 4.1. Kerugian Materil : Pinjaman/hutang Tergugat yakni sejumlah Rp. 84.950.000.- [delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah] 4.2. Kerugian Immateril akibat dari perbuatan Tergugat tersebut maka Penggugat tidak dapat mengolah uang tersebut yang jika Penggugat mengolah uang tersebut akan mendapatkan keuntungan dengan taksasi Rp. 15.000.000.- [lima belas juta rupiah] per Tahun sehingga total keseluruhan kerugian Penggugat sejumlah Rp. 84.950.000,- [delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah] + Rp. 15.000.000.- [lima belas juta rupiah] = Rp. 99.950.000.- [Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah]. 5. Meletakkan dan Menyatakan sita jaminan pada harta milik Tergugat sebagiamana pada poin 9 tersebut di atas SAH dan BERHARGA, untuk selanjutnya di lelang dan biayanya digunakan untuk melunasi kewajiban Tergugat kepada Penggugat. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. | ||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	