| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa DARYANTI alias YANTI pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 19.50 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Jumat, tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA, anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali yakni Saksi RYAN HASRI PRATAMA dan Saksi I GEDE SAPUTRA ARDIKA telah menerima informasi dari Masyarakat mengenai penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali tepatnya di Rumah Terdakwa;
- Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali yakni Saksi RYAN HASRI PRATAMA dan Saksi I GEDE SAPUTRA ARDIKA menuju lokasi yang dimaksud, dan setelah berada di lokasi tersebut sekira pukul 19.50 WITA, Saksi RYAN HASRI PRATAMA dan Saksi I GEDE SAPUTRA ARDIKA masuk ke dalam rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi FADLI;
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti Narkotika berupa 8 (delapan) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan secara terpisah, yaitu:
- 6 (enam) plastik klip ditemukan di dalam plastik produk merek Fuzo warna kuning;
- 1 (satu) plastik klip ditemukan di dalam wadah plastik warna biru; dan
- 1 (satu) plastik klip ditemukan di balik case handphone warna cokelat,
(Terkait semua barang tersebut diatas ditemukan di dalam rumah Terdakwa)
Selain itu, turut ditemukan barang bukti pendukung di dalam kamar Terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna kuning lembayung yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa atas suruhan ABDUL HALIM, sehingga Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 17.50 WITA menerima barang dari orang suruhan ABDUL HALIM berupa 8 (delapan) plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang diletakkan di teras rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, setelah itu Terdakwa langsung mengambilnya dan menyimpannya di dalam lemari di rumah Terdakwa sebagaimana kronologi tersebut di atas;
- Bahwa dari keseluruhan 8 (delapan) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu tersebut, untuk diserahkan kepada orang yang Terdakwa tidak kenal atas suruhan ABDUL HALIM sebanyak 7 (tujuh) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu, sedangkan sisa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu diberikan kepada Terdakwa sebagai upah perantara;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu, dan juga pekerjaan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan bidang kesehatan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 3919/NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 5,3694 gram diberi nomor barang bukti 9117/2025/NNF.
- dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 5,2789 gram.
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik DARYANTI.
- dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa DARYANTI alias YANTI pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 17.50 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Jumat, tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA, anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali yakni Saksi RYAN HASRI PRATAMA dan Saksi I GEDE SAPUTRA ARDIKA telah menerima informasi dari Masyarakat mengenai penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali tepatnya di Rumah Terdakwa;
- Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali yakni Saksi RYAN HASRI PRATAMA dan Saksi I GEDE SAPUTRA ARDIKA menuju lokasi yang dimaksud, dan setelah berada di lokasi tersebut sekira pukul 19.50 WITA, Saksi RYAN HASRI PRATAMA dan Saksi I GEDE SAPUTRA ARDIKA masuk ke dalam rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi FADLI, yang mana ditemukan barang bukti berupa:
- 6 (enam) plastik klip ditemukan di dalam plastik produk merek Fuzo warna kuning;
- 1 (satu) plastik klip ditemukan di dalam wadah plastik warna biru;
- 1 (satu) plastik klip ditemukan di balik case handphone warna cokelat; dan
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna kuning lembayung.
(Terkait semua barang tersebut diatas ditemukan di dalam rumah Terdakwa)
- Bahwa berdasarkan temuan tersebut, Saksi RYAN HASRI PRATAMA dan Saksi I GEDE SAPUTRA ARDIKA selaku petugas kepolisian membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke Kantor Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 17.50 WITA menerima barang dari orang suruhan ABDUL HALIM berupa 8 (delapan) plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang diletakkan di teras rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, setelah itu Terdakwa langsung mengambilnya dan menyimpannya di dalam lemari di rumah Terdakwa sebagaimana kronologi tersebut di atas;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I serta pekerjaan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan bidang kesehatan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 3919/NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 5,3694 gram diberi nomor barang bukti 9117/2025/NNF.
- dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 5,2789 gram.
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik DARYANTI.
- dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |