|
DAKWAAN :
--------- Bahwa Ia Terdakwa RIZKI SAIFUL ANWAR Alias RIZKI pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di teras rumah milik Saksi WAHYUDI Alias MAS YUDI di Desa Panda Jaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa RIZKI SAIFUL ANWAR Alias RIZKI datang ke rumah Saksi WAHYUDI Alias MAS YUDI di Desa Panda Jaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso untuk menanyakan keberadaan Kucing milik Terdakwa kepada Saksi WAHYUDI Alias MAS YUDI, selanjutnya Saksi WAHYUDI Alias MAS YUDI memberitahukan bahwa Kucing milik Terdakwa berada di teras rumah milik Saksi WAHYUDI Alias MAS YUDI. Selanjutnya Terdakwa pergi ke teras rumah milik Saksi WAHYUDI Alias MAS YUDI untuk mengambil Kucing tersebut dan membawanya pulang;
- Bahwa pada saat Terdakwa RIZKI SAIFUL ANWAR Alias RIZKI mengambil Kucing tersebut, Terdakwa melihat-lihat 2 (dua) unit mesin paras rumput merk YAMAMOTO dan merk HARRY warna Oranye milik Saksi WAHYUDI Alias MAS YUDI WAHYUDI Alias MAS YUDI yang disimpan di teras rumah tempat Saksi WAHYUDI Alias MAS YUDI tinggal. Ketika Terdakwa sudah sampai di rumahnya, Terdakwa berpikir untuk mengambil mesin paras rumput milik Saksi WAHYUDI Alias MAS YUDI yang dilihatnya disimpan di teras rumah milik Saksi WAHYUDI Alias MAS YUDI yang berada saling membelakangi dengan rumah Terdakwa dengan jarak sekitar 100 m (seratus meter);
- Bahwa sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa RIZKI SAIFUL ANWAR Alias RIZKI berjalan kaki menuju bagian belakang rumah Saksi WAHYUDI Alias MAS YUDI, ketika Terdakwa sudah berada di halaman belakang rumah Saksi WAHYUDI Alias MAS YUDI Terdakwa berhenti sejenak untuk melihat situasi, ketika situasi sepi dan aman Terdakwa RIZKI SAIFUL ANWAR Alias RIZKI langsung berjalan menuju teras rumah milik Saksi WAHYUDI Alias MAS YUDI tempat 2 (dua) unit mesin paras rumput tersebut disimpan;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RIZKI SAIFUL ANWAR Alias RIZKI langsung mengangkat dan membawa mesin paras rumput merk Harry berwarna Oranye, setelah sampai bagian belakang rumah Saksi WAHYUDI Alias MAS YUDI, lalu Terdakwa menyimpan mesin paras rumput tersebut di bawah Pohon Kelapa yang berada di belakang rumah Saksi WAHYUDI Alias MAS YUDI;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RIZKI SAIFUL ANWAR Alias RIZKI kembali berjalan kaki menuju teras rumah milik Saksi WAHYUDI Alias MAS YUDI dan mengambil mesin paras rumput merk Yamamoto berwarna Oranye. Setelah mengambil mesin paras rumput tersebut, Terdakwa membawa mesin paras rumput tersebut ke rumah Saksi MAHNUN dan menawarkan kepada Saksi MAHNUN dan juga kepada Saksi SAFARUDIN Alias UDIN (Anak dari Saksi MAHNUN), namun keduanya menolak dikarenakan tidak mempunyai uang untuk membeli mesin paras tersebut. Tidak lama kemudian Terdakwa pulang dan mengatakan kepada Saksi SAFARUDIN Alias UDIN mesin paras rumput tersebut untuk diletakkan saja di rumah Saksi MAHNUN dan diambil keesokan hari oleh Terdakwa;
- Bahwa alasan Terdakwa melakukan pencurian terhadap 2 (dua) unit mesin paras rumput berwarna Oranye merk YAMAMOTO dan merk HARRY adalah untuk dijual dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi WAHYUDI Alias MAS YUDI WAHYUDI Alias MAS YUDI mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah).
----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana------------
|