Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Pso MOH.HIDAYAT KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BUNGKU SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Pso
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOH.HIDAYAT
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BUNGKU SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan Penahanan dengan dugaan  Melanggar Pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 D subsider pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Repiblik Indeonsia Nomor 23 tahun 2002 Temtang Perlindungan Anak Oleh Kepala Kepolisian Sektor Bungku Selatan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan Pemohonan dari tahanan.;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya