1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah Penggugat adalah pemengang hak atas tana di Desa Bunta seluas 2.268 M2 (Dua ribu dua ratus enam puluh delapan meter persegi) berdasarkan SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH Nomor : 593.2/0.119/BNT/VI/2023. Dengan batas batas tanah yang di uraikan dalam Surat Keterangan adalah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara : Y. DEMBE
b. Sebelah Timur : Y. DEMBE
c. Sebelah Selatan : SEM TOLIANSA
d. Sebelah Barat : JALAN
Y. DEMBE
54 M
u
JALAN 42 M 42 m Y. DEMBE
54 M
SEM TOLIANSA
3. Menyatakan Tergugat I dan II telah terbukti melakukan perbuatan melwan hukum terhadap Penggugat.
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk Mengosongkan sebidang tanah dan membongkar bangunan diatasnya sehingga akan sesuai dengan gambar diatas tanah dalam SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH Nomor : 593.2/0.119/BNT/VI /2023.
5. Menyatakan Tergugat harus membayarkan Kerugian Para Penggugat yang timbul akibat Perbuatan melawan Hukum Tergugat dengan jumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan atau membayarkan uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 500.000, per hari
6. Memerintahakan kepada para Turut Tergugat I, II, III dan IV untuk tunduk dan taat terhadap amar putusan dalam perkara ini.
7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara.
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meski timbul Banding atau Kasasi atau mohon putusan yang seadil – adilnya.