| Dakwaan |
Kesatu ------ Bahwa Terdakwa DIRHAM Alias PAPA ARUL dan Saksi JULAEHA Alias MAMA ARUL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 20,377 (dua puluh koma tiga tujuh tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025, Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Dambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Dirham Alias Papa Arul dan Saksi Julaeha Alias Mama Arul (keduanya adalah suami istri). Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Sulteng melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian guna memastikan kebenaran informasi dimaksud. Setelah diyakini kebenarannya, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Sulteng melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Dirham Alias Papa Arul yang saat itu sedang duduk di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Desa “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa” P-29 1. Penahanan - Penyidik : Rutan BNNP Sulteng, sejak tanggal 20 Oktober 2025 s/d tanggal 08 November 2025; - Perpanjangan PU - Perpanjangan PN 1 - Perpanjangan PN 2 : : : Rutan BNNP Sulteng, sejak tanggal 09 November 2025 s/d tanggal 18 Desember 2025; Rutan BNNP Sulteng, sejak tanggal 19 Desember 2025 s/d tanggal 17 Januari 2026; Rutan BNNP Sulteng sejak tanggal 18 Januari 2026 s/d tanggal 16 Februari 2026. - Penuntut Umum : Rutan Poso sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d tanggal 11 Februari 2026. Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Saat proses penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang-barang berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam yang ditusuk dengan 1 (satu) buah peniti, kemudian tas kecil tersebut disimpan di dalam tas kain berwarna hitam abu-abu yang berada dalam penguasaan Saksi Julaeha Alias Mama Arul, di mana tas tersebut saat itu diduduki oleh Saksi Julaeha Alias Mama Arul di atas tempat tidur. Selain itu, petugas juga menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening kosong ukuran 3×5 serta uang tunai sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang berada di dalam tas kain warna hitam abu abu tersebut, yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika. Selanjutnya petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam, serta 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening 2025-01 063386-50-6 atas nama Dirham, yang ditemukan di dalam lemari kamar tidur Saksi Julaeha Alias Mama Arul; - - - - - Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 14 september 2025 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa menghubungi Riska (DPO) untuk membeli setengah ball narkotika jenis sabu seharga Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) yang Terdakwa baru bayar sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa menemui Riska(DPO) di kel. Kayumalue kec. Palu utara kota palu untuk mengambil 30 (tiga puluh) paket sabu tersebut lalu Terdakwa kembali ke rumahnya di Desa Nambo Kec. Bungku Timur Kab. Morowali; Bahwa Terdakwa mulai menjual sabu sejak bulan Januari 2025 dan memesan narkotika dari Riska sejak bulan Agustus 2025 yang tanggal dan harinya terdakwa tidak ingat lagi. Terdakwa sudah empat kali memesan sabu dari Riska (DPO) dan keuntungan yang didapatkan tidak menentu rata-rata sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Bahwa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual berkisar mulai dari harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah); Bahwa cara Terdakwa menjual sabu tersebut dengan cara menunggu pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa atau Terdakwa mengantarkan sabu tersebut ke alamat pembeli dengan sebelumnya Terdakwa menakar sabu tersebut sesuai dengan pesanan; Bahwa Narkotika jenis sabu dengan berat netto 20,377 (dua puluh koma tiga tujuh tujuh) gram, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1043 (nol koma satu nol empat tiga) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.16.06.0018.K, dengan Hasil Pengujian Nomor Laporan Pengujian : LHU.103.K.06.16.25.0018 tanggal 12 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt, dengan Kesimpulan contoh yang diuji positif (+) mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa DIRHAM Alias PAPA ARUL tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. -------Perbuatan Terdakwa DIRHAM Alias PAPA ARUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------ Atau Kedua ------ Bahwa Terdakwa DIRHAM Alias PAPA ARUL dan Saksi JULAEHA Alias MAMA ARUL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis shabu yaitu 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 20,377 (dua puluh koma tiga tujuh tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - - - - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025, Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Dambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Dirham Alias Papa Arul dan Saksi Julaeha Alias Mama Arul (keduanya adalah suami istri). Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Sulteng melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian guna memastikan kebenaran informasi dimaksud. Setelah diyakini kebenarannya, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Sulteng melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Dirham Alias Papa Arul yang saat itu sedang duduk di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Saat proses penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang-barang berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam yang ditusuk dengan 1 (satu) buah peniti, kemudian tas kecil tersebut disimpan di dalam tas kain berwarna hitam abu-abu yang berada dalam penguasaan Saksi Julaeha Alias Mama Arul, di mana tas tersebut saat itu diduduki oleh Saksi Julaeha Alias Mama Arul di atas tempat tidur. Selain itu, petugas juga menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening kosong ukuran 3×5 serta uang tunai sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang berada di dalam tas kain warna hitam abu abu tersebut, yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika. Selanjutnya petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam, serta 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening 2025-01 063386-50-6 atas nama Dirham, yang ditemukan di dalam lemari kamar tidur Saksi Julaeha Alias Mama Arul; Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 14 september 2025 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa menghubungi Riska (DPO) untuk membeli setengah ball narkotika jenis sabu seharga Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) yang Terdakwa baru bayar sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa menemui Riska(DPO) di kel. Kayumalue kec. Palu utara kota palu untuk mengambil 30 (tiga puluh) paket sabu tersebut lalu Terdakwa kembali ke rumahnya di Desa Nambo Kec. Bungku Timur Kab. Morowali; Bahwa Narkotika jenis sabu dengan berat netto 20,377 (dua puluh koma tiga tujuh tujuh) gram, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1043 (nol koma satu nol empat tiga) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.16.06.0018.K, dengan Hasil Pengujian Nomor Laporan Pengujian : LHU.103.K.06.16.25.0018 tanggal 12 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt, dengan Kesimpulan contoh yang diuji positif (+) mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa DIRHAM Alias PAPA ARUL tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. ----Perbuatan Terdakwa DIRHAM Alias PAPA ARUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------- |