INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
155/Pdt.G/2025/PN Pso | ISMAIL KOSI | 1.Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Cq. Bupati Morowali 2.Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kab.Morowali 3.Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Cq. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 155/Pdt.G/2025/PN Pso | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Penggugat Ahli Waris yang sah secara hukum;
3) Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, menguasai tanah objek sengketa seluas 4 (empat) hektare, atau luas 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi) milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4) Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, yang tidak melakukan pembayaran ganti rugi tanah objek sengketa seluas 4 (empat) hektare, atau luas 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk melakukan pembayaran ganti rugi tanah objek sengketa kepada Penggugat secara tunai dan seketika harga tanah total secara keseluruhan sejumlah Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), harga tanah per Meter Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan rincian 10.000 x 4 x 500.000 = Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
6) Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada isi putusan;
7) Menyatakan 2 (dua) buah sertifikat hak milik Nomor: 00626 / 2022, atas nama pemegang hak MAWARDI, dan sertifikat hak milik Nomor: 0028 / 2022, atas nama pemegang hak SRIYONO adalah sertifikat hak milik yang tidak sah;
8) Menyatakan, menetapkan secara sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah objek sengketa, dengan luas 4 (empat) hektare, atau luas 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi) yang sekarang ini telah dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II;
9) Menghukum Tergugat III, untuk MEMBATALKAN sertifikat hak milik Nomor: 00626 / 2022, atas nama pemegang hak MAWARDI, dan sertifikat hak milik Nomor: 0028 / 2022, atas nama pemegang hak SRIYONO;
10) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk menyerahkan tanah objek sengketa dengan luas 4 (empat) hektare, atau luas 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi) kepada Penggugat dalam keadaan kosong sebagaimana semula, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah milik Masron;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah kosong;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Jejen;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah milik Muhtasim;
11) Menghukum Para Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
12) Menghukum Para Tergugat untuk mebayar kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
13) Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding, atau kasasi (uitvoebaar bij vooraad);
14) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |