Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G/2025/PN Pso ISMAIL KOSI 1.Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Cq. Bupati Morowali
2.Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kab.Morowali
3.Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Cq. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ISMAIL KOSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENDI ANWAR, S.HISMAIL KOSI
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Cq. Bupati Morowali
2Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kab.Morowali
3Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Cq. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali
2MAWARDI
3SRIYONO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Penggugat Ahli Waris yang sah secara hukum;
3) Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, menguasai tanah  objek sengketa seluas 4 (empat) hektare, atau luas 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi) milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4) Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, yang tidak melakukan pembayaran ganti rugi tanah  objek sengketa seluas 4 (empat) hektare, atau luas 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk melakukan pembayaran ganti rugi tanah objek sengketa kepada Penggugat secara tunai dan seketika harga tanah total secara keseluruhan sejumlah Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), harga tanah per Meter Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan rincian 10.000 x 4 x 500.000 = Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
 
6) Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada isi putusan;
7) Menyatakan 2 (dua) buah sertifikat hak milik Nomor: 00626 / 2022, atas nama pemegang hak MAWARDI, dan sertifikat hak milik Nomor: 0028 / 2022, atas nama pemegang hak SRIYONO adalah sertifikat hak milik yang tidak sah;
 
8) Menyatakan, menetapkan secara sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah objek sengketa, dengan luas 4 (empat) hektare, atau luas 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi) yang sekarang ini telah dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II;
 
9) Menghukum Tergugat III, untuk MEMBATALKAN sertifikat hak milik Nomor: 00626 / 2022, atas nama pemegang hak MAWARDI, dan sertifikat hak milik Nomor: 0028 / 2022, atas nama pemegang hak SRIYONO;
10) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk menyerahkan tanah objek sengketa dengan luas 4 (empat) hektare, atau luas 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi) kepada Penggugat dalam keadaan kosong sebagaimana semula, dengan batas-batas:
 
- Sebelah Utara      : Berbatasan dengan tanah milik Masron;
- Sebelah Timur     : Berbatasan dengan tanah kosong;
- Sebelah Selatan  : Berbatasan dengan tanah milik Jejen;
- Sebelah Barat      : Berbatasan dengan tanah milik Muhtasim;
 
11) Menghukum Para Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
12) Menghukum Para Tergugat untuk mebayar kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
 
13) Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding, atau kasasi (uitvoebaar bij vooraad);
 
14) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak