Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.B/2025/PN Pso ALEKSANDER RANTE LABI, SH 1.WIDYAWATI, And. Ieb
2.SAFRIL PAKAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 392/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1326/P.2.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALEKSANDER RANTE LABI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDYAWATI, And. Ieb[Penahanan]
2SAFRIL PAKAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------- Bahwa terdakwa WIDYAWATI, Amd. Keb. alias WIWID (selanjutnya disebut terdakwa I) dan terdakwa SAFRIL PAKAYA alias SAPROL (selanjutnya disebut terdakwa II) pada hari kamis tanggal 07 September 2023 sekira jam 18.05 wita, atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, bertempat di rumah saksi/korban FITRA SURYA NURDANA alias FITRA yang beralamat di Jl. Katamso Kel. Kasintuwu Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso “ secara bersama-sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi/korban FITRA SURYA NURDANA alias FITRA untuk menyerahkan barang sesuatu berupa 1(satu) unit Mobil DAIHATSU ALL NEW XENIA 1.3 Warna Putih No. Rangka MHKAA1AY7NK024745 No. Mesin 1NRG215297 No. Polisi DN 1365 EH milik saksi/korban FITRA SURYA NURDANA, kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 September 2023, Terdakwa I WIDYAWATI, Amd. Keb. alias WIWID berangkat dari rumahnya di Jl. Panca Bakti RT/RW 006/003 Kel. Mapane Kec. Poso Pesisir Kab. Poso menuju ke rumah kostan terdakwa II SAFRIL PAKAYA yang beralamat di Jl. P. Bali Kel. Gebang Rejo Kec. Poso Kota Kab. Poso dengan tujuan menemui terdakwa II, setibanya terdakwa I di kosan terdakwa II, kedua terdakwa pun bertemu dan berbincang-bincang, lalu kemudian terdakwa I bertanya kepada terdakwa II tentang bagaimana cara mendapatkan sejumlah uang. Namun kemudian terdakwa II balik bertanya kepada terdakwa I dengan mengatakan “KAU BAKU KENAL DENGAN RAFIQ?” sehingga terdakwa I pun menjawabnya “ YA SAYA KENAL”, selanjutnya terdakwa II  SAFRIL PAKAYA pun mengatakan kepada terdakwa I WIDYAWATI “KAU SEWA SAJA MOBILNYA, SISANYA URUSAN SAYA”;
  • Bahwa setelah terdakwa I berbincang-bincang dan bersepakat dengan terdakwa II, selanjutnya terdakwa I WIDYAWATI pun pergi menuju ke rumah saksi/korban FITRA SURYA NURDANA alias FITRA dengan tujuan memulai aksinya untuk melakukan penipuan dengan berpura-pura menyewa Mobil DAIHATSU ALL NEW XENIA 1.3 Warna Putih No. Rangka MHKAA1AY7NK024745 No. Mesin 1NRG215297 No. Polisi DN 1365 EH atas nama saksi/korban FITRA SURYA NURDANA (mobil tersebut masih dalam tahap cicilan) sesuai rencana yang telah disepakinya bersama terdakwa II;
  • Bahwa sesampainya terdakwa I dirumah saksi/korban Fitra Surya Nurdana, terdakwa I kemudian menemui saksi/korban yang saat itu sedang bersama suaminya yakni saksi Moh. Rafiq Syamsuddin lalu terdakwa I pun berpura-pura menyampaikan bahwa terdakwa I hendak menyewa mobil saksi/korban untuk dipakai keluarganya selama 7 hari dengan menjanjikan sewa mobil tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari dan atas penyampaian/penawaran sewa terdakwa I tersebut saksi/korban bersama suaminya pun menyetujuinya dan menyerahkan mobil tersebut bersama kuncinya kepada terdakwa I;
  • Bahwa setelah terdakwa I menerima mobil tersebut beserta kuncinya dari saksi/korban, terdakwa I pun membawa mobil tersebut kerumah terdakwa II dan menyerahkannya kepada terdakwa II;
  • Bahwa disisi lain ketika terdakwa I sedang pergi menuju ke rumah saksi/korban,  terdakwa II pun pada saat itu juga menghubungi saksi Edi Surya melalui telefon yang saat itu sedang berada di Mamuju selawesi Barat dan menyampaikan bahwa  ada 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No. Pol. DN 1365 EH akan digadai dengan harga Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan akan diberikan bunga sebesar  20 % per bulan, kemudian saksi Edi Surya pun menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut yang kemudian dijawab oleh terdakwa II SAFRIL dengan berpura-pura mengatakan “surat – surat lengkap, namun masih angsuran dan pemilik mobil tersebut suaminya anggota dewan” hal tersebut membuat saksi Edy Surya yakin sehingga saksi Edy Surya pun menghubungi saksi Agus Anwar Alias Daeng Agus  yang saat itu sedang berada di Kab. Wajo Sulawesi Selatan menawarkan gadai atas mobil tersebut;
  • Bahwa dalam percakapan antara saksi Edy Surya dengan saksi Agus Anwar tersebut, saksi Edy Surya pun menyampaikan hal-hal sesuai dengan yang disampaikan oleh terdakwa II kepadanya bahwa “ada 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No. Pol. DN 1365 EH akan digadai oleh saudara SAFRIL PAKAYA dengan harga Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan akan diberikan bunga sebesar  20 % per bulan, siapa tahu saudara berminat, atau coba konfirmasi langsung ke sdr, Sapril Pakaya”, setelah itu saksi Edy Surya pun menutup telponnya;
  • Bahwa setelah saksi Edy Surya mematikan telponnya, tidak berselang lama kemudian terdakwa II SAFRIL PAKAYA kemudian menelfon saksi Agus Anwar dan mengatakan bahwa “benar ada mobil yang akan digadai selama I (satu) bulan yakni 1 unit mobil all new xenia warna putih,  No. Pol. DN 1365 EH dengan harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan nantinya akan ditebus senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), setelah itu terdakwa II pun menutup telponnya;
  • Bahwa atas penyampaian terdakwa II tersebut, saksi Agus Anwar pun timbul minatnya untuk menerima gadai mobil tersebut, namun minat saksi Agus Anwar tersebut disampaikan oleh saksi Agus Anwar melalui saksi Edy Surya dengan menghubungi kembali saksi EDI SURYA melalui telpon dan menyampaikan bahwa “saya berminat dengan mekanisme terima gadai yang disampaikan sebelumnya, namun kemana harus mentransfer uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) itu, karena saya tidak mau lagi berhubungan langsung dengan saudara SAFRIL PAKAYA, saya takut ketipu apalagi moil tersebut masih dalam penguasaannya”, sehingga saksi EDI SURYA pun mengatakan bahwa “ada teman saya yang bertugas di Poso yang bisa dimintai tolong mengenai transfer uang gadai dan sekaligus bisa mengecek unit yang ada pada sdra. SAFRIL nanti saya hubungi” setelah itu saksi Agus Anwar pun menutup telponnya;
  • Bahwa setelah saksi Agus Anwar menutup telponnya, saksi Edy Surya pun kemudian menghubungi saksi Patriot Hutasoit melalui telpon dan memberitahukan saksi Patriot Hutasoit bahwa ada mobil yang akan dibayar gadai disitu (di Poso), pinjam nomor rekening dulu, sehingga saksi Patriot Hutasoit pun mengirim nomor rekening mandiri dengan Nomor 1510007246272 atas nama saksi Patriot Hutasoit kepada saksi Edy Surya, setelah itu saksi Edy Surya pun menutup telponnya;
  • Bahwa setelah saksi Edy Surya menutup telponnya, ia kemudian meneruskan nomor rekening mandiri dengan Nomor 1510007246272 atas nama Patriot Hutasoit tersebut kepada saksi Agus Anwar melalui pesan telpon, dan pada sekitar pukul 19.00 wita, saksi Agus Anwar pun mentranfer uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening mandiri 1510007246272 atas nama Patriot Hutasoit, setelah itu saksi Agus Anwar menelpon lagi saksi Edy Surya memberitahu bilamana uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut telah ditransfer, setelah itu saksi Agus Anwar pun menutup telponnya;
  • Bahwa berselang beberapa menit kemudian saksi Agus Anwar kemudian menelpon lagi saksi Edy Surya dengan mengatakan bahwa “uang sudah ditransfer tetapi bagaimana cara pengiriman mobil tersebut dari kota Poso ke Kab. Wajo?, karena saya tidak bisa mengambil sendiri mobil tersebut” sehingga saksi Edi Surya pun menjawabnya bahwa ia akan meminta tolong kepada saksi Patriot Hutasoit untuk mengambil dan mengirimkan mobil tersebut dari saudara Safril Pakaya di Poso ke Kec. Mangkutana;
  • Bahwa setelah saksi Edy Surya berkomunikasi dengan saksi Agus Anwar, saksi Edy Surya kemudian menghubungi terdakwa II  SAFRIL PAKAYA melalui telfon lalu  meminta untuk dibuatkan surat pernyataan/kesepakatan gadai atas nama Agus Anwar dan juga meminta bukti angsuran mobil tersebut sehingga terdakwa II menyampaikan bahwa Surat Pernyataan/kesepakatan gadai tersebut sementara dibuat terdakwa di Laptopnya  sedangkan permintaan mengenai bukti angsuran mobil tersebut terdakwa II berpura-pura menyampaikan bahwa nanti beberapa hari kemudian baru dikirimkan bukti angsurannya;
  • Bahwa setelah saksi Edy Surya berkomunikasi dengan terdakwa II SAFRIL PAKAYA, ia kemudian menghubungi lagi saksi Patriot Hutasoit dan memberitahukan bahwa uang sudah masuk, kemudian memerintahkan saksi Patriot Hutasoit untuk menemui terdakwa II SAFRIL PAKAYA di kostnya di Jl. P. Bali Kel. Gebang Rejo Kec. Poso Kota Kab. Poso untuk memeriksa kondisi mobil tersebut sekaligus membawah mobil tersebut dari kostan terdakwa II, sehingga saksi Patriot Hutasoit pun meminta tolong kepada saksi Indra Bandaso untuk mengantarnya ke tempat kostan terdakwa II SAFRIL PAKAYA dengan maksud agar saksi Indra bandaso dapat membantu saksi Patriot Hutasoit  membawah pulang sepeda motor miliknya nanti ;
  • Bahwa setibanya saksi Patriot Hutasoit bersama saksi Indra Bandaso di kostan terdakwa II, mobil all new xenia warna putih,  No. Pol. DN 1365 EH pun sudah terparkir di kostan terdakwa II kemudian kedua saksi pun bertemu dengan terdakwa II SAFRIL PAKAYA lalu saksi Patriot Hutasoit menelfon saksi Edy Surya dan bertanya bagaimana lagi kelanjutannya, sehingga saksi Edy Surya pun memerintahkan saksi Patriot Hutasoit untuk memeriksa kondisi mobil tersebut dan mengecek atas nama siapa penerima gadai yang tertulis dalam surat pernyataan gadai tersebut, dan setelah saksi Patriot Hutasoit memeriksa dan mengeceknya ia kemudian memberitahukan kepada saksi Edy Suria bahwa kondisi mobil tersebut masih bagus dan penerima gadai yang tertulis dalam surat pernyataan gadai tersebut adalah yakni atas nama Agus Anwar, kemudian saksi juga diperintahkan oleh saksi Edy Surya untuk mengambil STNK mobil tersebut untuk dibawa bersama mobil tersebut sehingga saksi Patriot Hutasoit pun memasukkan surat gadai tersebut kedalam laci dashbboard mobil, sedangkan STNK memang sudah berada di atas mobil tersebut serta saksi Edy Surya memerintahkan saksi Patriot Hutasoit untuk mentransfer uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang sebelumnya telah masuk ke rekening saksi Patriot Hutasoit tersebut, ke-rekening terdakwa II  SAFRIL PAKAYA, setelah itu saksi Patriot Hutasoit pun mentransfer uang ke Rekening terdakwa II SAFRIL PAKAYA yakni ke nomor rekening BRI 520101027537534 atas nama SAFRIL PAKAYA pada sekitar pukul 21.12 WITA;
  • Bahwa setelah saksi Patriot Hutasoit melaksanakan semua perinta saksi Edy Surya tersebut, maka saat itu juga saksi Patriot Hutasoit meminta tolong kepada saksi Indra Bandaso untuk membawa pulang sepeda motor miliknya yang sebelumnya dikendarai datang ke kostan terdakwa II sedangkan saksi Patriot Hutasoit pulang ke Asrama Polisi Ahmad Yani dengan mengendarai mobil all new xenia warna putih,  No. Pol. DN 1365 EH yang diambilnya dari terdakwa II SAFRIL PAKAYA tersebut, namun tak lama kemudian saksi Patriot Hutasoit dihubungi lagi oleh saksi Edy Surya dan memerintahkan saksi Patriot Hutasoit untuk membawa mobil tersebut ke wilayah Pendolo, sehingga saksi Patriot Hutasoit pun membawah mobil tersebut ke Pendolo dan setibanya di Pendolo, beberapa saat kemudian saksi Edy Surya menelfon lagi saksi Patriot Hutasoit untuk membawa mobil tersebut ke Polsek Mangkutana dan mengatakan kepada saksi Patriot Hutasoit bahwa setelah selesai mengantarkan mobil tersebut ke Mangkutana, saksi Patriot Hutasoit diberi ijin 5 hari oleh nya untuk tetap bisa bersama keluarga di Poso;
  • Bahwa pada dalam perjalanan menuju ke Polsek Mangkutana, saksi Edy Surya menelfon lagi saksi Patriot Hutasoit dan mengatakan bahwa mobil nanti simpan saja di belakang Polsek Mangkutana nanti saksi AGUS ANWAR yang mengambilnya dan setibanya saksi Patriot Hutasoit  di Polsek Mangkutana waktu sudah menunjukkan sekitar pukul 15.00 wita, kemudian saksi Patriot Hutasoit pun menyimpan mobil beserta kunci kontaknya di belakang Polsek Mangkutana, setelah itu saksi Patriot Hutasoit menelfon saksi Agus Anwar dan memberitahu bahwa mobil tersebut sudah diparkir dibelakang Polsek Mangkutana, dan kemudian saksi pulang dengan Mobil Rental kembali ke Poso;
  • Selanjutnya ketika saksi Agus Anwar telah mendapat informasi dari saksi Patriot Hutasoit bilamana mobil all new xenia warna putih,  No. Pol. DN 1365 EH tersebut telah diparkir di belakang Polsek Mangkutana, maka pada sekira pukul 18.30 wita saksi Agus Anwar pun berangkat dari Wajo menuju ke Mangkutana dengan menggunakan mobil penumpang Wajo – Luwu, dan tiba di belakang Polsek Mangkutana tepatnya di dekat Lapangan Bola Balaikembang pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023, sekitar jam 01.00 wita, dan pada saat itu saksi melihat mobil all new xenia warna putih,  No. Pol. DN 1365 EH tersebut sudah dalam keadaan terparkir, kemudian saksi membuka pintunya dan melihat kunci kontak dalam keadaan tergantung  selanjutnya saksi Agus Anwar pun menghidupkan mobil tersebut lalu membawa dengan mengendarainya pulang Ke Kab. Wajo;     
  • Bahwa uang hasil gadai atas 1(satu) unit Mobil Daihatsu All New Xenia 1.3 Warna Putih No. Rangka MHKAA1AY7NK024745 No. Mesin 1NRG215297 No. Polisi DN 1365 EH milik saksi/korban Fitra Surya Nurdana tersebut sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), telah dinikmati oleh terdakwa WIDYAWATI, Amd. Keb. alias WIWID kurang lebih sebesar Rp 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II SAFRIL PAKAYA Alias SAPROL kurang lebih sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I WIDYAWATI, Amd. Keb. alias WIWID bersama terdakwa II SAFRIL PAKAYA alias SAPROL tersebut saksi/korban Fitra Surya Nurdana alias Fitra bersama suaminya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 79.300.000,- (tujuh puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);

Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------

ATAU

KE-II

------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan pertama diatas, terdakwa I WIDYAWATI, Amd. Keb. alias WIWID dan terdakwa II SAFRIL PAKAYA alias SAPROL telah “secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1(satu) unit Mobil Daihatsu All New Xenia 1.3 Warna Putih No. Rangka MHKAA1AY7NK024745 No. Mesin 1NRG215297 No. Polisi DN 1365 EH yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni saksi/korban Fitra Surya Nurdana alias Fitra yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 September 2023, Terdakwa I WIDYAWATI, Amd. Keb. alias WIWID berangkat dari rumahnya di Jl. Panca Bakti RT/RW 006/003 Kel. Mapane Kec. Poso Pesisir Kab. Poso menuju ke rumah kostan terdakwa II SAFRIL PAKAYA yang beralamat di Jl. P. Bali Kel. Gebang Rejo Kec. Poso Kota Kab. Poso dengan tujuan menemui terdakwa II, setibanya terdakwa I di kosan terdakwa II, kedua terdakwa pun bertemu dan berbincang-bincang, lalu kemudian terdakwa I bertanya kepada terdakwa II tentang bagaimana cara mendapatkan sejumlah uang. Namun kemudian terdakwa II balik bertanya kepada terdakwa I dengan mengatakan “KAU BAKU KENAL DENGAN RAFIQ?” sehingga terdakwa I pun menjawabnya “ YA SAYA KENAL”, selanjutnya terdakwa II  SAFRIL PAKAYA pun mengatakan kepada terdakwa I WIDYAWATI “KAU SEWA SAJA MOBILNYA, SISANYA URUSAN SAYA”;
  • Bahwa setelah terdakwa I berbincang-bincang dan bersepakat dengan terdakwa II, selanjutnya terdakwa I WIDYAWATI pun pergi menuju ke rumah saksi/korban FITRA SURYA NURDANA alias FITRA dengan tujuan memulai aksinya untuk melakukan penipuan dengan berpura-pura menyewa Mobil DAIHATSU ALL NEW XENIA 1.3 Warna Putih No. Rangka MHKAA1AY7NK024745 No. Mesin 1NRG215297 No. Polisi DN 1365 EH atas nama saksi/korban FITRA SURYA NURDANA (mobil tersebut masih dalam tahap cicilan) sesuai rencana yang telah disepakinya bersama terdakwa II;
  • Bahwa sesampainya terdakwa I dirumah saksi/korban Fitra Surya Nurdana, terdakwa I kemudian menemui saksi/korban yang saat itu sedang bersama suaminya yakni saksi Moh. Rafiq Syamsuddin lalu terdakwa I pun berpura-pura menyampaikan bahwa terdakwa I hendak menyewa mobil saksi/korban untuk dipakai keluarganya selama 7 hari dengan menjanjikan sewa mobil tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari dan atas penyampaian/penawaran sewa terdakwa I tersebut saksi/korban bersama suaminya pun menyetujuinya dan menyerahkan mobil tersebut bersama kuncinya kepada terdakwa I;
  • Bahwa setelah terdakwa I menerima mobil tersebut beserta kuncinya dari saksi/korban, terdakwa I pun membawa mobil tersebut kerumah terdakwa II dan menyerahkannya kepada terdakwa II;
  • Bahwa disisi lain ketika terdakwa I sedang pergi menuju ke rumah saksi/korban,  terdakwa II pun pada saat itu juga menghubungi saksi Edi Surya melalui telefon yang saat itu sedang berada di Mamuju selawesi Barat dan menyampaikan bahwa  ada 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No. Pol. DN 1365 EH akan digadai dengan harga Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan akan diberikan bunga sebesar  20 % per bulan, kemudian saksi Edi Surya pun menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut yang kemudian dijawab oleh terdakwa II SAFRIL dengan berpura-pura mengatakan “surat – surat lengkap, namun masih angsuran dan pemilik mobil tersebut suaminya anggota dewan” hal tersebut membuat saksi Edy Surya yakin sehingga saksi Edy Surya pun menghubungi saksi Agus Anwar Alias Daeng Agus  yang saat itu sedang berada di Kab. Wajo Sulawesi Selatan menawarkan gadai atas mobil tersebut;
  • Bahwa dalam percakapan antara saksi Edy Surya dengan saksi Agus Anwar tersebut, saksi Edy Surya pun menyampaikan hal-hal sesuai dengan yang disampaikan oleh terdakwa II kepadanya bahwa “ada 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No. Pol. DN 1365 EH akan digadai oleh saudara SAFRIL PAKAYA dengan harga Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan akan diberikan bunga sebesar  20 % per bulan, siapa tahu saudara berminat, atau coba konfirmasi langsung ke sdr, Sapril Pakaya”, setelah itu saksi Edy Surya pun menutup telponnya;
  • Bahwa setelah saksi Edy Surya mematikan telponnya, tidak berselang lama kemudian terdakwa II SAFRIL PAKAYA kemudian menelfon saksi Agus Anwar dan mengatakan bahwa “benar ada mobil yang akan digadai selama I (satu) bulan yakni 1 unit mobil all new xenia warna putih,  No. Pol. DN 1365 EH dengan harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan nantinya akan ditebus senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), setelah itu terdakwa II pun menutup telponnya;
  • Bahwa atas penyampaian terdakwa II tersebut, saksi Agus Anwar pun timbul minatnya untuk menerima gadai mobil tersebut, namun minat saksi Agus Anwar tersebut disampaikan oleh saksi Agus Anwar melalui saksi Edy Surya dengan menghubungi kembali saksi EDI SURYA melalui telpon dan menyampaikan bahwa “saya berminat dengan mekanisme terima gadai yang disampaikan sebelumnya, namun kemana harus mentransfer uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) itu, karena saya tidak mau lagi berhubungan langsung dengan saudara SAFRIL PAKAYA, saya takut ketipu apalagi moil tersebut masih dalam penguasaannya”, sehingga saksi EDI SURYA pun mengatakan bahwa “ada teman saya yang bertugas di Poso yang bisa dimintai tolong mengenai transfer uang gadai dan sekaligus bisa mengecek unit yang ada pada sdra. SAFRIL nanti saya hubungi” setelah itu saksi Agus Anwar pun menutup telponnya;
  • Bahwa setelah saksi Agus Anwar menutup telponnya, saksi Edy Surya pun kemudian menghubungi saksi Patriot Hutasoit melalui telpon dan memberitahukan saksi Patriot Hutasoit bahwa ada mobil yang akan dibayar gadai disitu (di Poso), pinjam nomor rekening dulu, sehingga saksi Patriot Hutasoit pun mengirim nomor rekening mandiri dengan Nomor 1510007246272 atas nama saksi Patriot Hutasoit kepada saksi Edy Surya, setelah itu saksi Edy Surya pun menutup telponnya;
  • Bahwa setelah saksi Edy Surya menutup telponnya, ia kemudian meneruskan nomor rekening mandiri dengan Nomor 1510007246272 atas nama Patriot Hutasoit tersebut kepada saksi Agus Anwar melalui pesan telpon, dan pada sekitar pukul 19.00 wita, saksi Agus Anwar pun mentranfer uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening mandiri 1510007246272 atas nama Patriot Hutasoit, setelah itu saksi Agus Anwar menelpon lagi saksi Edy Surya memberitahu bilamana uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut telah ditransfer, setelah itu saksi Agus Anwar pun menutup telponnya;
  • Bahwa berselang beberapa menit kemudian saksi Agus Anwar kemudian menelpon lagi saksi Edy Surya dengan mengatakan bahwa “uang sudah ditransfer tetapi bagaimana cara pengiriman mobil tersebut dari kota Poso ke Kab. Wajo?, karena saya tidak bisa mengambil sendiri mobil tersebut” sehingga saksi Edi Surya pun menjawabnya bahwa ia akan meminta tolong kepada saksi Patriot Hutasoit untuk mengambil dan mengirimkan mobil tersebut dari saudara Safril Pakaya di Poso ke Kec. Mangkutana;
  • Bahwa setelah saksi Edy Surya berkomunikasi dengan saksi Agus Anwar, saksi Edy Surya kemudian menghubungi terdakwa II  SAFRIL PAKAYA melalui telfon lalu  meminta untuk dibuatkan surat pernyataan/kesepakatan gadai atas nama Agus Anwar dan juga meminta bukti angsuran mobil tersebut sehingga terdakwa II menyampaikan bahwa Surat Pernyataan/kesepakatan gadai tersebut sementara dibuat terdakwa di Laptopnya  sedangkan permintaan mengenai bukti angsuran mobil tersebut terdakwa II berpura-pura menyampaikan bahwa nanti beberapa hari kemudian baru dikirimkan bukti angsurannya;
  • Bahwa setelah saksi Edy Surya berkomunikasi dengan terdakwa II SAFRIL PAKAYA, ia kemudian menghubungi lagi saksi Patriot Hutasoit dan memberitahukan bahwa uang sudah masuk, kemudian memerintahkan saksi Patriot Hutasoit untuk menemui terdakwa II SAFRIL PAKAYA di kostnya di Jl. P. Bali Kel. Gebang Rejo Kec. Poso Kota Kab. Poso untuk memeriksa kondisi mobil tersebut sekaligus membawah mobil tersebut dari kostan terdakwa II, sehingga saksi Patriot Hutasoit pun meminta tolong kepada saksi Indra Bandaso untuk mengantarnya ke tempat kostan terdakwa II SAFRIL PAKAYA dengan maksud agar saksi Indra bandaso dapat membantu saksi Patriot Hutasoit  membawah pulang sepeda motor miliknya nanti ;
  • Bahwa setibanya saksi Patriot Hutasoit bersama saksi Indra Bandaso di kostan terdakwa II, mobil all new xenia warna putih,  No. Pol. DN 1365 EH pun sudah terparkir di kostan terdakwa II kemudian kedua saksi pun bertemu dengan terdakwa II SAFRIL PAKAYA lalu saksi Patriot Hutasoit menelfon saksi Edy Surya dan bertanya bagaimana lagi kelanjutannya, sehingga saksi Edy Surya pun memerintahkan saksi Patriot Hutasoit untuk memeriksa kondisi mobil tersebut dan mengecek atas nama siapa penerima gadai yang tertulis dalam surat pernyataan gadai tersebut, dan setelah saksi Patriot Hutasoit memeriksa dan mengeceknya ia kemudian memberitahukan kepada saksi Edy Suria bahwa kondisi mobil tersebut masih bagus dan penerima gadai yang tertulis dalam surat pernyataan gadai tersebut adalah yakni atas nama Agus Anwar, kemudian saksi juga diperintahkan oleh saksi Edy Surya untuk mengambil STNK mobil tersebut untuk dibawa bersama mobil tersebut sehingga saksi Patriot Hutasoit pun memasukkan surat gadai tersebut kedalam laci dashbboard mobil, sedangkan STNK memang sudah berada di atas mobil tersebut serta saksi Edy Surya memerintahkan saksi Patriot Hutasoit untuk mentransfer uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang sebelumnya telah masuk ke rekening saksi Patriot Hutasoit tersebut, ke-rekening terdakwa II  SAFRIL PAKAYA, setelah itu saksi Patriot Hutasoit pun mentransfer uang ke Rekening terdakwa II SAFRIL PAKAYA yakni ke nomor rekening BRI 520101027537534 atas nama SAFRIL PAKAYA pada sekitar pukul 21.12 WITA;
  • Bahwa setelah saksi Patriot Hutasoit melaksanakan semua perinta saksi Edy Surya tersebut, maka saat itu juga saksi Patriot Hutasoit meminta tolong kepada saksi Indra Bandaso untuk membawa pulang sepeda motor miliknya yang sebelumnya dikendarai datang ke kostan terdakwa II sedangkan saksi Patriot Hutasoit pulang ke Asrama Polisi Ahmad Yani dengan mengendarai mobil all new xenia warna putih,  No. Pol. DN 1365 EH yang diambilnya dari terdakwa II SAFRIL PAKAYA tersebut, namun tak lama kemudian saksi Patriot Hutasoit dihubungi lagi oleh saksi Edy Surya dan memerintahkan saksi Patriot Hutasoit untuk membawa mobil tersebut ke wilayah Pendolo, sehingga saksi Patriot Hutasoit pun membawah mobil tersebut ke Pendolo dan setibanya di Pendolo, beberapa saat kemudian saksi Edy Surya menelfon lagi saksi Patriot Hutasoit untuk membawa mobil tersebut ke Polsek Mangkutana dan mengatakan kepada saksi Patriot Hutasoit bahwa setelah selesai mengantarkan mobil tersebut ke Mangkutana, saksi Patriot Hutasoit diberi ijin 5 hari oleh nya untuk tetap bisa bersama keluarga di Poso;
  • Bahwa pada dalam perjalanan menuju ke Polsek Mangkutana, saksi Edy Surya menelfon lagi saksi Patriot Hutasoit dan mengatakan bahwa mobil nanti simpan saja di belakang Polsek Mangkutana nanti saksi AGUS ANWAR yang mengambilnya dan setibanya saksi Patriot Hutasoit  di Polsek Mangkutana waktu sudah menunjukkan sekitar pukul 15.00 wita, kemudian saksi Patriot Hutasoit pun menyimpan mobil beserta kunci kontaknya di belakang Polsek Mangkutana, setelah itu saksi Patriot Hutasoit menelfon saksi Agus Anwar dan memberitahu bahwa mobil tersebut sudah diparkir dibelakang Polsek Mangkutana, dan kemudian saksi pulang dengan Mobil Rental kembali ke Poso;
  • Selanjutnya ketika saksi Agus Anwar telah mendapat informasi dari saksi Patriot Hutasoit bilamana mobil all new xenia warna putih,  No. Pol. DN 1365 EH tersebut telah diparkir di belakang Polsek Mangkutana, maka pada sekira pukul 18.30 wita saksi Agus Anwar pun berangkat dari Wajo menuju ke Mangkutana dengan menggunakan mobil penumpang Wajo – Luwu, dan tiba di belakang Polsek Mangkutana tepatnya di dekat Lapangan Bola Balaikembang pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023, sekitar jam 01.00 wita, dan pada saat itu saksi melihat mobil all new xenia warna putih,  No. Pol. DN 1365 EH tersebut sudah dalam keadaan terparkir, kemudian saksi membuka pintunya dan melihat kunci kontak dalam keadaan tergantung  selanjutnya saksi Agus Anwar pun menghidupkan mobil tersebut lalu membawa dengan mengendarainya pulang Ke Kab. Wajo;    
  • Bahwa uang hasil gadai atas 1(satu) unit Mobil Daihatsu All New Xenia 1.3 Warna Putih No. Rangka MHKAA1AY7NK024745 No. Mesin 1NRG215297 No. Polisi DN 1365 EH milik saksi/korban Fitra Surya Nurdana tersebut sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), telah dinikmati oleh terdakwa WIDYAWATI, Amd. Keb. alias WIWID kurang lebih sebesar Rp 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II SAFRIL PAKAYA Alias SAPROL kurang lebih sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I WIDYAWATI, Amd. Keb. alias WIWID bersama terdakwa II SAFRIL PAKAYA alias SAPROL tersebut saksi/korban Fitra Surya Nurdana alias Fitra bersama suaminya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 79.300.000,- (tujuh puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);

Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya