Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2025/PN Pso HARISON, S.H. RUSDAN ALias DAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 248/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1164 /P.2.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDAN ALias DAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa RUSDAN Alias DAN pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, di pinggir jalan Trans Sulawesi yang berada di Desa Bahomotefe, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa dalam perjalanan pulang dari tempat kerja dengan menggunakan 1 (satu) unit motor, kemudian saat Terdakwa pergi untuk singgah melihat bangunan, Terdakwa melihat Saksi MURNIATI sedang lewat sambil menggunakan payung warna merah karena saat itu sedang hujan gerimis, lalu saat singgah Terdakwa melihat Saksi MURNIATI mencabut tanda batas tanah dan membuang tanda batas tanah tersebut, setelah itu Saksi MURNIATI hendak menyebrang jalan untuk pergi sholat di Masjid, kemudian Terdakwa mendatangi Saksi MURNIATI dan Terdakwa bertanya ” kenapa cabut itu patok”, kemudian Saksi MURNIATI menjawab “saya cabut karena tanahku itu” lalu Terdakwa mengatakan “kenapa kau lapor polisi memangnya tanah polisi itu”, kemudian Saksi MURNIATI menjawab kembali “bukan tanah polisi itu tapi tanahnya saya“, setelah Saksi MURNIATI mengatakan itu Terdakwa langsung memukul Saksi MURNIATI dengan cara mengepalkan tangan kanan hingga mengenai bagian bahu sebelah kanan, setelah itu Terdakwa kembali memukul dengan cara yang sama hingga mengenai bagian mata sebelah kanan, selanjutnya tidak lama kemudian Saksi NANNI Alias MAMANYA KAYISA datang melerai dan memeluk Terdakwa tetapi saat itu Terdakwa memberontak dan masih sempat menendang Saksi MURNIATI dengan menggunakan kaki kanan hingga mengenai bagian perut dan bagian dada, kemudian saat itu Saksi NANNI Alias MAMANYA KAYISA terus menahan Terdakwa, setelah berhasil dilerai Saksi MURNIATI langsung melarikan diri ke dalam mesjid dan Terdakwa masuk ke dalam rumah; - Bahwa kejadian tersebut membuat dada Saksi MURNIATI sesak sehingga mengganggu aktifitas Saksi MURNIATI sehari-hari; - Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi MURNIATI sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 445/203.12/UPT PKM BTF/TUM/VER/IX/2024 Tanggal 15 Juli 2024, di tandatangani oleh Dokter Pemeriksa atas nama dr. Susi Irmawati, telah di lakukan pemeriksaan secara medis kepada MURNIATI, diperoleh Hasil Pemeriksaan dengan Kesimpulan : Telah diperiksa seorang Perempuan berumur lima puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan luar korban ditemukan tampak luka memar pada bagian di atas pusat regio perut sebelah kanan yang diduga akibat bersentuhan benda tumpul dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya