Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/Pdt.G/2025/PN Pso I MADE ELI BUDIANA 1.SUTRIS
2.NENGAH RANTEN
3.IMADE ARIYASA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 222/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1I MADE ELI BUDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYULLAH, S.H., CTT.I MADE ELI BUDIANA
Tergugat
NoNama
1SUTRIS
2NENGAH RANTEN
3IMADE ARIYASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI TENGAH, CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MOROWALI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan SAH jual beli antara Tergugat I dengan tergugat II Pada Tahun 1993, atas sebidang tanah berserifikat atas nama tergugat I yang terletak di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,  Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan batas-batas :
o Sebelah Utara berbatasan dengan Randi;
o Sebelah Timur berbatasan dengan Paiman; 
o Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;
o Sebelah Barat berbatasan dengan mahfud.
3. Menyatakan jual beli antara tergugat II dengan Tergugat III Pada tanggal 03 Janiari 2018  dan Tergugat III dengan Penggugat Pada tanggal 13 Maret 2023, atas sebidang tanah berserifikat atas nama tergugat I yang terletak di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,  Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut:
o Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Made Mulia;
o Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Buyung; 
o Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Negara;
o Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kaplingan;
4. Menyatakan jual beli antara Tergugat III dengan Penggugat Pada tanggal 13 Maret 2023, atas sebidang tanah berserifikat atas nama tergugat I yang terletak di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,  Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan batas-batas yang belum berubah:
o Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Made Mulia;
o Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Buyung; 
o Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Negara;
o Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kaplingan;
5. Menyatakan Penggugat merupakan Pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 10 x 24 atau 240 M2 (Dua ratus Empat Puluh Meter Persegi), yang terletak di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,  Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut:
o Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Made Mulia;
o Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Buyung; 
o Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Negara;
o Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kaplingan;
Berdasarkan Kwitansi Tanggal 13 Maret 2023, dan surat Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 187/ JBT/ BHMR,III/ 2023, yang dikeluarkan oleh Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali;
6. Menghukum tergugat I untuk menyerahkan fotocopy identitas diri tergugat I sebagai kelengkapan peralihan hak atas objek jual beli antara  Tergugat I dengan tergugat II, tergugat II dengan Tergugat III dan Tergugat III dengan Penggugat atas sebidang tanah berserifikat atas nama tergugat I yang terletak di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi;
7. Menyatakan menurut hukum, tergugat III dan penggugat adalah Penjual dan pembeli yang beritikad baik atas objek perkara, dan selanjutnya berhak mengurus, membuat dan menandatangani akta Jual beli, maupun Pemecahan Sertifikat atas nama tergugat I (Sutris), dipecahkan menjadi nama Penggugat atas sebidang lahan Seluas 10 x 24 atau 240 M2 (Dua ratus Empat Puluh Meter Persegi), dihadapan pejabat yang berwenang, meskipun tanpa dihadiri oleh Tergugat I ;
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses Pemecahan Sertifikat atas nama Sutris (Tergugat I), dengan menerbitkan sertifikat atas nama penggugat dengan Luas Lahan 240 M?2; (Dua Ratus Empat Puluh Meter Persegi), meskipun tanpa dihadiri oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
9. Menghukum para tergugat dan turut tergugat atau siapapun yang menguasai objek jual beli yang menjadi objek perkara a quo, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
10. Menyatakan biaya perkara menurut hukum.
Subsider
Atau Apabila Pengadilan Negeri Poso / Majelis Hakim pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak