| Petitum Permohonan |  1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan
 Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab
 Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah Direktorat
 Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh
 karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut
 oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh
 Termohon;
 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah
 penyidikan kepada Pemohon;
 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang
 berlaku
 |