| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa FRITS ALFIAN PANGINDA dan Terdakwa JIMS PAPORE RAROPI (DPO), pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat Tower Telkomsel yang berlokasi di Bukit Desa Petiro, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu”
dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut;-------------------------------------
- Bahwa perbuatan tersebut berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025, Terdakwa FRITS ALFIAN PANGINDA dihubungi oleh Terdakwa JIMS PAPORE RAROPI (DPO) yang mengirimkan foto lokasi tower Telkomsel di Desa Petiro melalui Whatsapp dan mengatakan bahwa lokasi tersebut aman. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa FRITS ALFIAN PANGINDA dijemput oleh TERDAKWA JIMS PAPORE RAROPI (DPO) menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam kemudian bersama-sama menuju Desa Petiro Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Pos.
- Bahwa setibanya di lokasi tower Telkomsel yang berada di Desa Petrio Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso sekitar pukul 15.00 WITA, TERDAKWA JIMS PAPORE RAROPI (DPO) terlebih dahulu memanjat masuk kedalam pagar tower setelah masuk ke area dalam tower selanjutnya Terdakwa JIMS PAPORE RAROPU (DPO) melihat kabel-kabel yang ada dalam tower sedangkan Terdakwa FRITS ALFIAN PANGINDA tetap berada di depan pintu masuk pagar Tower Milik PT.Telkomsel lalu Terdakwa JIMS PAPORE RAROPI (DPO) setelah melihat kabel–kabel menghampiri Terdakwa FRITS ALFIAN PANGINDA lalu memerintahkan Terdakwa FRITS ALFIAN PANGINDA untuk menggergaji gembok besi pintu pagar tower selanjutnya Terdakwa FRITS ALFIAN PANGINDA mengambil gergaji didalam box motor NMAX yang memang sudah disiapkan oleh Terdakwa JIMS PAPORE RAROPU (DPO), setelah mengambil gergaji Terdakwa FRITS ALFIAN PANGINDA menggergaji gembok hingga putus, sehingga Terdakwa FRITS ALFIAN PANGINDA dapat masuk ke dalam area tower Telkomsel tersebut.
- Bahwa setelah berada di dalam area tower, TERDAKWA JIMS PAPORE RAROPI (DPO) membuka rak perangkat tower dengan menggunakan alat berupa obeng dan tang, kemudian melepaskan kabel-kabel power dan bus bar yang terpasang pada perangkat tower, sedangkan Terdakwa FRITS ALFIAN PANGINDA berperan mengumpulkan kabel-kabel yang telah dilepas tersebut dan memasukkannya ke dalam karung plastik yang telah disiapkan sebelumnya.
- Bahwa barang-barang yang diambil oleh Terdakwa FRITS ALFIAN PANGINDA bersama-sama dengan TERDAKWA JIMS PAPORE RAROPI (DPO) adalah berupa:
- Kabel power NY AF 1 x 25 mm Supreme dari DCPDB ke rectifier dengan panjang total 40 (empat puluh) meter;
- Kabel power NY AF 1 x 25 mm Supreme dari battery ke rectifier dengan panjang total 36 (tiga puluh enam) meter;
- Kabel power NY AF 1 x 16 mm Supreme sebagai kabel grounding dengan panjang 10 (sepuluh) meter;
- Bus bar sebanyak 13 (tiga belas) buah;
yang seluruhnya merupakan milik PT. TELKOMSEL.
- Bahwa pada saat Terdakwa FRITS ALFIAN PANGINDA sedang memasukkan kabel-kabel tersebut ke dalam karung plastik datang saksi VIKTOR MASKO MASEO ke lokasi tower dan memergoki perbuatan para terdakwa, sehingga TERDAKWA JIMS PAPORE RAROPI (DPO) setelah melihat kearah saksi VIKTOR MASKO langsung melarikan diri dengan cara memanjat pagar tower, sedangkan Terdakwa FRITS ALFIAN PANGINDA berhasil diamankan oleh saksi VIKTOR MASKO MASEO dan warga masyarakat di lokasi kejadian.
Akibat perbuatan Terdakwa FRITS ALFIAN PANGINDA bersama-sama dengan TERDAKWA JIMS PAPORE RAROPI (DPO) tersebut sehingga PT. TELKOMSEL mengalami kerugian materiil berupa kehilangan kabel power dan Bus bar tower senilai Rp12.625.350,00 (dua belas juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan Ke-5 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------- |