INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pid.Pra/2025/PN Pso | NI MADE SAMI | KAPOLDA SULTENG C.q. Kepala Kepolisian Resort Morowali Utara,Cq.Kasat Reskrim Kapolres Morut | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2025/PN Pso | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penghentian Penyidikan atas dugaan laporan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP berdasarkan :
- Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/8/8/VI/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2025;
- Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/42/VI/Res.1.11/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2025;
Yang diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
3. Menyatakan Tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan melalui penerbitan :
- Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/8/8/VI/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2025;
- Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/42/VI/Res.1.11/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2025;
Bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadialan dan kepentingan Masyarakat;
4. Memerintahkan Kepada Termohon untuk :
- Segera melanjutkan proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/80/IV/RES.1.11/SPKT/Res.Morowali Utara, tertanggal 02 April 2022 tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP,
- Segera menyelesaikan penyidikan Laporan Polisi Nomor: STPL/80/IV/RES.1.11/SPKT/Res.Morowali Utara, tertanggal 02 April 2022 tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP,
- Segera menyerahkan berkas perkara Laporan Polisi Nomor: STPL/80/IV/RES.1.11/SPKT/Res.Morowali Utara, tertanggal 02 April 2022 pada Kejaksaan Negeri Morowali Utara tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP;
5. Menghukum Termohon untuk patuh dan melaksanakan putusan ini;
6. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil – adilnya (ex aequo etbono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |