Dakwaan |
KESATU --------- Bahwa Terdakwa RAFLI Alias RAFLI pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 16.40 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Area Lokasi Gudang ORE (tanah mengandung nikel) drayer smelter II (dua) dalam Kawasan Feronikel PT. BTIIG yang berada di Desa Ambunu, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “perbuatan mengakibatkan luka-luka berat dengan rencana terlebih dahulu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:-- - Bahwa pada tanggal 19 April 2025, Terdakwa mengajukan surat permohonan pengunduran diri yang telah Terdakwa serahkan pada bagian admin Perusahaan PT. BTIIG, kemudian setelah Terdakwa mengajukan surat permohonan pengunduran diri tersebut Saksi Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE menyuruh Terdakwa untuk pergi pulang, setelah itu pada tanggal 20 April 2025 Terdakwa membatalkan pengunduran diri tersebut melalui chat kepada VITO, setelah itu pada tanggal 21 April 2025 Terdakwa mendapatkan pemberitahuan oleh VITO untuk mencari divisi departemen yang mau menerima Terdakwa; - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa sedang berbaring di dalam Kamar Kos yang berada di Desa Topogaro, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali, kemudian Terdakwa membuka handphone Terdakwa dan membaca grup admin karyawan bahwa Terdakwa dimangkirkan sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan 17 April 2025, setelah membaca pesan tersebut Terdakwa merasa sakit hati, marah dan dendam terhadap pengawasan lapangan tempat Terdakwa bekerja bernama Saksi Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE sehingga timbul pikiran Terdakwa untuk melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE untuk melampiaskan amarahnya, kemudian Terdakwa memikirkan cara untuk dapat masuk ke kawasan perusahaan dan melakukan pemukulan kepada Saksi Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE; - Bahwa setelah Terdakwa berpikir sejenak, Terdakwa langsung bangun dari posisi berbaring lalu Terdakwa memakai seragam dengan APD lengkap agar diperbolehkan masuk ke dalam kawasan perusahaan, setelah itu Terdakwa berangkat menuju ke Gudang ORE yang terletak dalam Perusahaan PT. BTIIG dengan menggunakan motor milik Terdakwa; - Bahwa sesampainya di dalam kawasan perusahaan, Terdakwa mengambil potongan besi hollow dengan ukuran kurang lebih 85 cm di pinggir jalan pertigaan dekat Gudang ORE, kemudian Terdakwa menyimpan potongan besi hollow tersebut di motor Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan motor, kemudian sekira pukul 16.35 WITA Terdakwa sampai di tempat parkir Gudang ORE lalu Terdakwa memarkirkan motor tersebut; - Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju ke dalam Gudang ORE dengan membawa potongan besi hollow di dalam bajunya, sesampainya di dalam Gudang ORE Terdakwa menuju ke arah jembatan kompeor dekat tumpukan ORE dengan disaksikan oleh Saksi RIFKI AHMAD FAHRAEZI Alias IKKI yang saat itu sedang berada di atas mesin pemecah batu yang berada di kawasan tersebut, setelah Terdakwa berada di samping jembatan kompeor Gudang ORE Terdakwa mengeluarkan potongan besi hollow dari balik baju Terdakwa lalu menyimpan potongan besi hollow tersebut di samping jembatan kompeor, kemudian Terdakwa mencari keberadaan Saksi Korban, setelah Terdakwa menemukannya Terdakwa mengikuti Saksi Korban dari belakang; - Bahwa setelah Saksi Korban berada di dekat jembatan kompeor tempat Terdakwa menyimpan potongan besi, Terdakwa langsung mengambil potongan besi hollow dan memukul Saksi Korban pada bagian tulang kering kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi Korban terjatuh dengan posisi duduk dan tidak dapat melakukan perlawanan, kemudian Terdakwa mendekati Saksi Korban yang saat itu sedang menyeret badannya dengan bertumpu pada tangan kanannya ke arah belakang, setelah posisi Terdakwa dekat dengan tubuh Saksi Korban kemudian Terdakwa kembali mengayunkan potongan besi tersebut ke arah tubuh Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai samping paha kiri Saksi Korban, kemudian saat Terdakwa mengayunkan kembali potongan besi tersebut Saksi Korban menangkis dengan menggunakan tangan kiri Saksi Korban, kemudian saat pukulan keenam Saksi Korban tidak lagi menahan pukulan tersebut sehingga pukulan tersebut mengenai tulang rusuk kiri Saksi Korban dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD JURETNO Alias RETNO yang berjarak kurang lebih 20 meter dari tempat kejadian, setelah itu Saksi Korban berteriak dan menggunakan HT untuk meminta pertolongan sehingga Terdakwa membuang potongan besi hollow dan berlari meninggalkan Saksi Korban untuk kembali ke kos tempat tinggal Terdakwa yang berada di Desa Topogaro; - Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Nomor: 812/113.18/RM/RSMW/2025 tanggal 23 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RISKA NURAINI dengan hasil pemeriksaan terhadap Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE status lokalis : - Regio Manus Sinistra (Tangan Kiri) : Terdapat memar, luka (-), krepitasi (+); - Regio Genu Dextra (lutut kanan) : Tampak luka robek dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali lebar nol koma lima sentimeter, perdarahan aktif (+), krepitasi (+), bone expose (-). Bagian – bagian tubuh lainnya selain yang di sebutkan, tidak di temukan perlukaan (kekerasan, memar, pembengkakan, luka robek dan jenis luka baru). Pemeriksaan Penunjang: Hasil Pemeriksaan Radiologi. Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan tersebut di atas, luka diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul; - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Radiologi No. RM 14.54.20 tanggal 22 April 2025 dengan hasil fraktur kominutif proximal os tibia dextra disertai hematoma regio genu dextra (patah tulang kering kaki kanan di bawah lutut) sedangkan fraktur shaft metacarpal V manus sinistra (patah di jari kelima (kelingking) namun ukuran tidak terlalu besar; - Bahwa perbuatan Terdakwa mengganggu Saksi Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE dalam melakukan aktifitas sehari-hari sehingga Saksi Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE tidak mampu menjalankan tugas jabatan atau pekerjaannya dengan normal. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------- ATAU KEDUA ------------ Bahwa Terdakwa RAFLI Alias RAFLI pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 16.40 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Area Lokasi Gudang ORE (tanah mengandung nikel) drayer smelter II (dua) dalam Kawasan Feronikel PT. BTIIG yang berada di Desa Ambunu, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “perbuatan mengakibatkan luka-luka berat” yang dilakukan terdakwa dengan cara:--------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 16.25 WITA, Terdakwa menuju ke kawasan perusahaan PT. BTIIG, sesampainya di dalam kawasan perusahaan Terdakwa mengambil potongan besi hollow dengan ukuran kurang lebih 85 cm di pinggir jalan pertigaan dekat Gudang ORE, kemudian Terdakwa menyimpan potongan besi hollow tersebut di motor Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan motor, kemudian sekira pukul 16.35 WITA Terdakwa sampai di tempat parkir Gudang ORE lalu Terdakwa memarkirkan motor tersebut; - Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju ke dalam Gudang ORE (tanah mengandung nikel) drayer smelter II (dua) dalam Kawasan Feronikel PT. BTIIG dengan membawa potongan besi hollow di dalam bajunya, sesampainya di dalam Gudang ORE Terdakwa menuju ke arah jembatan kompeor dekat tumpukan ORE dengan disaksikan oleh Saksi RIFKI AHMAD FAHRAEZI Alias IKKI yang saat itu sedang berada di atas mesin pemecah batu yang berada di kawasan tersebut, setelah Terdakwa berada di samping jembatan kompeor Gudang ORE Terdakwa mengeluarkan potongan besi hollow dari balik baju Terdakwa lalu menyimpan potongan besi hollow tersebut di samping jembatan kompeor, kemudian Terdakwa mencari keberadaan Saksi Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE, setelah Terdakwa menemukannya Terdakwa mengikuti Saksi Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE dari belakang; - Bahwa setelah Saksi Korban berada di dekat jembatan kompeor tempat Terdakwa menyimpan potongan besi, Terdakwa langsung mengambil potongan besi hollow dan memukul Saksi Korban pada bagian tulang kering kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi Korban terjatuh dengan posisi duduk dan tidak dapat melakukan perlawanan, kemudian Terdakwa mendekati Saksi Korban yang saat itu sedang menyeret badannya dengan bertumpu pada tangan kanannya ke arah belakang, setelah posisi Terdakwa dekat dengan tubuh Saksi Korban kemudian Terdakwa kembali mengayunkan potongan besi tersebut ke arah tubuh Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai samping paha kiri Saksi Korban, kemudian saat Terdakwa mengayunkan kembali potongan besi tersebut Saksi Korban menangkis dengan menggunakan tangan kiri Saksi Korban, kemudian saat pukulan keenam Saksi Korban tidak lagi menahan pukulan tersebut sehingga pukulan tersebut mengenai tulang rusuk kiri Saksi Korban dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD JURETNO Alias RETNO yang berjarak kurang lebih 20 meter dari tempat kejadian, setelah itu Saksi Korban berteriak dan menggunakan HT untuk meminta pertolongan sehingga Terdakwa membuang potongan besi hollow dan berlari meninggalkan Saksi Korban untuk kembali ke kos tempat tinggal Terdakwa yang berada di Desa Topogaro; - Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Nomor: 812/113.18/RM/RSMW/2025 tanggal 23 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RISKA NURAINI dengan hasil pemeriksaan terhadap Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE status lokalis : - Regio Manus Sinistra (Tangan Kiri) : Terdapat memar, luka (-), krepitasi (+); - Regio Genu Dextra (lutut kanan) : Tampak luka robek dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali lebar nol koma lima sentimeter, perdarahan aktif (+), krepitasi (+), bone expose (-). Bagian – bagian tubuh lainnya selain yang di sebutkan, tidak di temukan perlukaan (kekerasan, memar, pembengkakan, luka robek dan jenis luka baru). Pemeriksaan Penunjang: Hasil Pemeriksaan Radiologi. Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan tersebut di atas, luka diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul; - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Radiologi No. RM 14.54.20 tanggal 22 April 2025 dengan hasil fraktur kominutif proximal os tibia dextra disertai hematoma regio genu dextra (patah tulang kering kaki kanan di bawah lutut) sedangkan fraktur shaft metacarpal V manus sinistra (patah di jari kelima (kelingking) namun ukuran tidak terlalu besar; - Bahwa perbuatan Terdakwa mengganggu Saksi Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE dalam melakukan aktifitas sehari-hari sehingga Saksi Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE tidak mampu menjalankan tugas jabatan atau pekerjaannya dengan normal. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------- ATAU KETIGA ------------ Bahwa Terdakwa RAFLI Alias RAFLI pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 16.40 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Area Lokasi Gudang ORE (tanah mengandung nikel) drayer smelter II (dua) dalam Kawasan Feronikel PT. BTIIG yang berada di Desa Ambunu, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “penganiayaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara:--------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 16.25 WITA, Terdakwa menuju ke kawasan perusahaan PT. BTIIG, sesampainya di dalam kawasan perusahaan Terdakwa mengambil potongan besi hollow dengan ukuran kurang lebih 85 cm di pinggir jalan pertigaan dekat Gudang ORE, kemudian Terdakwa menyimpan potongan besi hollow tersebut di motor Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan motor, kemudian sekira pukul 16.35 WITA Terdakwa sampai di tempat parkir Gudang ORE lalu Terdakwa memarkirkan motor tersebut; - Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju ke dalam Gudang ORE (tanah mengandung nikel) drayer smelter II (dua) dalam Kawasan Feronikel PT. BTIIG dengan membawa potongan besi hollow di dalam bajunya, sesampainya di dalam Gudang ORE Terdakwa menuju ke arah jembatan kompeor dekat tumpukan ORE dengan disaksikan oleh Saksi RIFKI AHMAD FAHRAEZI Alias IKKI yang saat itu sedang berada di atas mesin pemecah batu yang berada di kawasan tersebut, setelah Terdakwa berada di samping jembatan kompeor Gudang ORE Terdakwa mengeluarkan potongan besi hollow dari balik baju Terdakwa lalu menyimpan potongan besi hollow tersebut di samping jembatan kompeor, kemudian Terdakwa mencari keberadaan Saksi Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE, setelah Terdakwa menemukannya Terdakwa mengikuti Saksi Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE dari belakang; - Bahwa setelah Saksi Korban berada di dekat jembatan kompeor tempat Terdakwa menyimpan potongan besi, Terdakwa langsung mengambil potongan besi hollow dan memukul Saksi Korban pada bagian tulang kering kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi Korban terjatuh dengan posisi duduk dan tidak dapat melakukan perlawanan, kemudian Terdakwa mendekati Saksi Korban yang saat itu sedang menyeret badannya dengan bertumpu pada tangan kanannya ke arah belakang, setelah posisi Terdakwa dekat dengan tubuh Saksi Korban kemudian Terdakwa kembali mengayunkan potongan besi tersebut ke arah tubuh Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai samping paha kiri Saksi Korban, kemudian saat Terdakwa mengayunkan kembali potongan besi tersebut Saksi Korban menangkis dengan menggunakan tangan kiri Saksi Korban, kemudian saat pukulan keenam Saksi Korban tidak lagi menahan pukulan tersebut sehingga pukulan tersebut mengenai tulang rusuk kiri Saksi Korban dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD JURETNO Alias RETNO yang berjarak kurang lebih 20 meter dari tempat kejadian, setelah itu Saksi Korban berteriak dan menggunakan HT untuk meminta pertolongan sehingga Terdakwa membuang potongan besi hollow dan berlari meninggalkan Saksi Korban untuk kembali ke kos tempat tinggal Terdakwa yang berada di Desa Topogaro; - Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Nomor: 812/113.18/RM/RSMW/2025 tanggal 23 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RISKA NURAINI dengan hasil pemeriksaan terhadap Korban LI ZHIJIE Alias LI ZHIJIE status lokalis : - Regio Manus Sinistra (Tangan Kiri) : Terdapat memar, luka (-), krepitasi (+); - Regio Genu Dextra (lutut kanan) : Tampak luka robek dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali lebar nol koma lima sentimeter, perdarahan aktif (+), krepitasi (+), bone expose (-). Bagian – bagian tubuh lainnya selain yang di sebutkan, tidak di temukan perlukaan (kekerasan, memar, pembengkakan, luka robek dan jenis luka baru). Pemeriksaan Penunjang: Hasil Pemeriksaan Radiologi. Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan tersebut di atas, luka diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul; - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Radiologi No. RM 14.54.20 tanggal 22 April 2025 dengan hasil fraktur kominutif proximal os tibia dextra disertai hematoma regio genu dextra (patah tulang kering kaki kanan di bawah lutut) sedangkan fraktur shaft metacarpal V manus sinistra (patah di jari kelima (kelingking) namun ukuran tidak terlalu besar. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------- |