Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Pso PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA 1.SANTI YULIA WIDAYANTI TUANGA
2.SRI LUCIANI LAMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Errick Kurniawan SudamaraPT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1SANTI YULIA WIDAYANTI TUANGA
2SRI LUCIANI LAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.226.819,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Rp. 58.226.819,- (Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Belas Rupiah) Belum termasuk biaya perkara
  4. Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 1995/Beteleme dengan Luas : 5000 M2 Terletak di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 09 November 2009 Atas Nama Sri Lusiana Lama, kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
  5. Memberikan hak kepada penggugat apabila tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada tergugat.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak